20100110

-PERNYATAAN KELOMPOK CIPAYUNG-

01. Evaluasi 10 Januari 1972, 10 Januari 1972, Jakarta.
02. Kesepakatan Cipayung, 22 Januari 1972, Cipayung/Jawa Barat.
03. Kesimpulan Umum Cipayung II tentang Perencanaan Masyarakat dan Tanggung Jawab Generasi Muda, 16 April 1972, Cipayung/Jawa Barat.
04. Garis Besar Program Kerja dan Pengelolaan Pertemuan Cipayung, 3 Mei 1972, Jakarta.
05. Pokok-pokok Pikiran Kelompok Cipayung III, 25 Januari 1976.
06. Penjelasan tentang Kerja Sama Kelompok Cipayung, 5 Agustus 1876, Jakarta.
07. Pernyataan Kelompok Cipayung tentang Tatanan Nasional dalam Menyongsong Masa Depan Bangsa, 15 Juni 1977, Jakarta.
08. Resolusi Kelompok Cipayung Sehubungan dengan Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, 6 Oktober 1977, Jakarta.
09. Kesepakatan Cipayung IV Bagi Usaha-usaha Pengembangan Generasi Muda dalam Rangka Pembangunan Bangsa Seutuhnya, 24 September 1978, Gadok/Ciawi/Jawa Barat.
10. Keterangan Pers Kelompok Cipayung (dalam Rangka Menyambut) Hari Sumpah Pemuda Ke-50 dan Kongres KNPI II, 27 Oktober 1978, Jakarta.
11. Pokok-pokok Pikiran Kelompok Cipayung (PB HMI – PP GMKI – PB PMII – PP PMKRI – Presidium GMNI) tentang Penataan Kembali Lembaga Penyelenggara Kedaulatan Rakyat dan Kekuatan-kekuatan Sosial-Politik, 26 Mei 1980, Jakarta.
12. Garis-garis Besar Program dan Pengelola Pertemuan Cipayung, 13 Juni 1980, Jakarta.
13. Kesimpulan Pertemuan Kelompok Cipayung V 12-13 Juni 1980, di Jakarta tentang Penataan Kembali Sistem Sosial Menunjang Kewarganegaraan yang Demokratis dan Bertanggung Jawab, 14 Juni 1980, Jakarta.
14. Refungsionalisasi Pranata-pranata Sosial dan Reorientasi Sistem Sosial – Pengantar Dialog Kelompok Cipayung dengan Pemimpin DPR Tanggal 3 Desember 1980, 3 Desember 1980, Jakarta.
15. Indonesia dalam Perspektif Masa Depan (Evaluasi Akhir Tahun Kelompok Cipayung) Tahun 1980, 30 Desember 1980, Jakarta.
16. Pemerataan Pembangunan demi Terwujudnya Demokrasi Indonesia, 8 Januari 1981, Jakarta.
17. Meninjau Kembali Hubungan Indonesia-Jepang, 11 Januari 1981, Jakarta.
18. Pokok-pokok Pikirkan Kelompok Cipayung tentang Pembangunan Ekonomi Setelah 36 Merdeka, 14 Agustus 1981, Jakarta.
19. Mengkaji Ulang Peranan dalam Sejarah – Peringatan Sumpah Pemuda 53 Tahun oleh Kelompok Cipayung, 27 Oktober 1981, Jakarta.
20. Sumbangan Pikiran Kelompok Cipayung Kepada Menteri Muda Urusan Pemuda mengenai Kemungkinan Pembentukan Suatu Forum Komunikasi Antargenerasi Muda, 31 Oktober 1981, Jakarta.
21. Evaluasi Akhir Tahun Kelompok Cipayung – Kedaulatan Rakyat dalam Sistem dan Struktur Politik Dewasa ini, 24 Desember 1981, Jakarta.
22. Keterangan Pers Pemimpin Kelompok Cipayung tentang
Pembatalan Diskusi ‘Kelompok Cipayung dalam Penilaian’, 23 Januari 1982, Jakarta.
23. Pokok-pokok Pikiran Kelompok Cipayung tentang Pembentukan Suatu Forum Komunikasi Antargenerasi Muda, 27 Februari 1982, Jakarta.
24. Pesan Kelompok Cipayung kepada Rakyat Indonesia dalam Mengakhiri Masa Kampanye Pemilu ‘82, 26 April 1982, Jakarta.
25. Pendapat Kelompok Cipayung mengenai Pengembangan Generasi Muda pada Dasawarsa Mendatang, 23 Desember 1985, Jakarta.
26. Pokok-pokok Pikiran Akhir Tahun 1982 Kelompok Cipayung Pembangunan Bangsa Manusia Seutuhnya, 28 Desember 1982, Jakarta.
27. Resume Studi Cipayung VI tentang Pembangunan Swadaya Masyarakat 22 Januari 1983, Jakarta.
28. Lampiran II – Hentikan Penindasan terhadap Hak-hak Asasi Manusia dan Demokrasi – Pernyataan Bela Sungkawa Atas Pembunuhan terhadap Benigno S. Aguino Jr., 24 Agustus 1983, Jakarta.
29. Pokok-pokok Pikiran Kelompok Cipayung dalam Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke- 55 28 Oktober 1983 – Hakikat Kepeloporan Generasi Muda dalam Mewujudkan Indonesia yang Kita Cita-citakan, 26 Oktober 1983, Jakarta.
30. Evaluasi Akhir Tahun 1983 Kelompok Cipayung – Sentralisasi Kekuasaan dan Kritis Moral Bangsa dalam Pembangunan, 29 Desember 1983, Jakarta.
31. Pokok-pokok Pikiran Kelompok Cipayung tentang Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, 24 Februari 1984, Jakarta.
32. Pokok-pokok Pikiran Kelompok Cipayung dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-41, 13 Agustus
1986, Jakarta.
33. Refleksi Kritis Kelompok Cipayung Menghadapi Pemilu 1987, 19 Maret 1987, Jakarta.
34. Antara Keprihatinan dan Indonesia yang Dicita-citakan: Gugatan Kelompok Cipayung dalam Peringatan HUT Ke-17, 8 Januari 1989, Jakarta.
35. Catatan Kritis Kelompok Cipayung – Menjelang Munas Golkar V dan Tragedi Waduk Nipah (GMKI, GMNI, HMI, PMII, PMKRI) – Golkar: Cermin Kegagalan Politik Orde Baru?, 15 Oktober 1993, Jakarta.
36. Pernyataan Sikap Kelompok Cipayung, 7 Mei 1996, Jakarta.
37. Refleksi Akhir Tahun 1997 Kelompok Cipayung (PB HMI, PP PMKRI, PP GMKI, Presidium GMNI, PB PMII).



EVALUASI 10 JANUARI 1972

Setelah mengikuti secara seksama kemajuan pembangunan dan perkembangan terakhir perjuangan mahasiswa dalam memberi pendapat tentang proyek miniatur Indonesia Indonesia Indah yang diprakarsai oleh Yayasan Harapan Kita yang dipimpin oleh Ibu Tien Soeharto dihubungkan dengan reaksi spontan masyarakat dan kalangan generasi muda, serta dihubungkan dengan reaksi yang datang dari pemerintah, dan terakhir dari Presiden Soeharto dalam peresmian rumah sakit Pertamina yang baru lalu, maka kami organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) merasa perlu memberikan pendapat dalam rangka tanggung jawab kami untuk masa kini dan masa datang sebagai berikut:
1. Tentang perjuangan mahasiswa dan kalangan generasi muda kini dalam menanggapi persoalan perguruan tinggi, masyarakat dan persoalan negara tetap positif dan konstruktif. Ini sebagai bukti bahwa mahasiswa dan generasi muda masih mempunyai kesadaran yang tinggi, dan mempunyai rasa tanggung jawab yang besar bagi generasi ini dan generasi yang akan datang biar pun melalui tantangan-tantangan yang cukup besar. Kesadaran ini, bertitik tolak dari perjuangan Orde Baru menegakkan Pancasila dan UUD 1945. Ini bukti bahwa generasi muda masih tetap mencintai demokrasi yang memang diajarkan oleh Orde Baru. Dalam rangka inilah kami berpendapat bahwa gerakan-gerakan mahasiswa selama ini, tetap dalam perjuangan meneruskan Orde Baru.
2. Dalam rangka inilah mahasiswa dan generasi muda memberikan pendapat terhadap proyek miniatur Indonesia Indah. Biar bagaimanapun proyek ’sulit’ dibedakan antara pemerintah dan swasta, dan ini semakin jelas dari ’kesibukan’ aparat pemerintah memberikan ’penjelasan’ dari proyek ini. Di samping masalah campur tangan aparatur pemerintah ini, kita melihat kebutuhan akan proyek ini masih belum dapat disesuaikan dengan strategi pembangunan sebagaimana kita sudah tetapkan sebagai bangsa dan mencetuskan Orde Baru dan menggantikan Orde Lama.
3. Memang pengisian Orde Baru belum selesai. Kehidupan konstitusional masih banyak yang harus diperjuangkan. Banyak lembaga ekstra-konsitutisional yang masih dipertahankan dalam rangka menampung masa transisi ke Orde Baru yang sebaik-baiknya. Dalam hal ini, secara khusus lembaga pengawasan atau lembaga kontrol yang sebagaimana mestinya. Bukti undang-undang yang mengatur pengawasan ini masih banyak hasil Orde lama, dan kalau ada undang-undangnya hanya di diatur oleh peraturan pemerintah. Dalam tidak rangka memperjuangkan ini, mahasiswa dan generasi muda sewajarnya tidak akan berhenti dan tidak akan mematikan perjuangannya.
4. Kami menyadari dan meyakini bahwa problema-problema dasar yang ada dalam masyarakat hanya dapat dipecahkan melalui pembangunan. Kami mengakui dan menghargai bahwa pembangunan yang disepakati bersama dan sedang berjalan di bawah pimpinan Presiden Soeharto adalah usaha yang sungguh-sungguh serta memperlihatkan beberapa hasil yang positif, walaupun belum seperti apa yang kita harapkan. Kami melihat bahwa proses pembangunan masih mengalami hambatan-hambatan baik dari struktural dan konstitusional maupun hambatan karena sikap mental, yang dapat menggagalkan tujuan jangka panjang agar hasil pembangunan dapat dinikmiati oleh seluruh masyarakat. Dalam rangka inilah mahasiswa dan generasi muda dalam proses pembangunan adalah mutlak perlu.
5. Dalam kerangka pikiran kami mengikuti makna dari pidato Presiden Soeharto pada peresmian rumah sakit Pertamina pada tanggal 6 Januari 1972 yang lalu, yang menganggap bahwa gerakan itu mendiskreditkan Pak Harto dan pemerintah dengan jujur kita nyatakan bahwa data yang menyatakan demikian tidak ada pada kami, mahasiswa dan generasi muda. Yang ada pada kami adalah idealisme sejarah, idealisme Orde Baru, idealisme Pancasila dan UUD 1945, idealisme konstuitusional yang cita-citakan. Motivasi kami tidak lain tidak bukan adalah memperkuat pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, sebagai hasil proses perjuangan bersama Orde Baru. Tidak mungkin kami mendiskreditkan pemerintah Orde Baru. Namun, setiap usaha yang akan membawa wibawa pemerintah Orde Baru ke cara-cara Orde Lama sudah pasti kita akan menentang dengan segala kemampuan yang ada pada kami.
Untuk menyelesaikan yang tidak jelas diperlukan dialog yang jujur. Dalam rangka ini, kami masih memerlukan dialog dari semua pihak yang tepat dapat memberi jawaban yang pasti,yaitu Bappenas, DPR, dan Presiden.
Kepada mahasiswa dan generasi muda, kami serukan untuk
tetap meneruskan perjuangan dalam rangka cita-cita perjuangan Orde Baru.

Jakarta, 10 Januari 1972
PP GMNI Soerjadi, Ketua Umum; PB HMI Akbar Tandjung, Ketua Umum; PP PMKRI Christ Siner Key Timu Ketua Presidium; PP GMKI Binsar Sianipar, Ketua Umum.



KESEPAKATAN CIPAYUNG

Kami, generasi muda bangsa sebagai penerus dan pewaris bangsa di masa depan belajar dari sejarah masa lampau, bahwa disorientasi selalu terjadi dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa, selalu akan menghambat kemajuan bangsa. Oleh karenanya kesatuan perjuangan generasi muda untuk membangun negeri ini adalah merupakan tuntutan bangsa secara mutlak.
Kecintaan terhadap negara dan bangsa yang tumbuh dari generasi ini, adalah manifestasi dari kecintaan akan Indonesia di masa depan, oleh karena itu generasi ini merindukan Indonesia yang Kita Cita-citakan sebagai berikut:

1. Bahwa Indonesia yang kita cita-citakan adalah Indonesia yang digambarkan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, masyarakat adil dan makmur, spiritual dan material berdasarkan Pancasila.

2. Bahwa Indonesia yang kita cita-citakan adalah Indonesia yang kuat bersatu, Indonesia yang cerdas dan modern, Indonesia yang demokratis dan adil, Indonesia yang menjunjung tinggi martabat manusia dan wibawa hukum, Indonesia yang sehat dan makmur, Indonesia yang bebas dari ketakutan dan penindasan, Indonesia yang berperanan dalam pergaulan bangsa-bangsa di dunia, Indonesia yang layak bagi tempat dan kehidupan manusia selaku makhluk Tuhan.

3. Bahwa Indonesia yang kita cita-citakan hanya mungkin dicapai dari pembangunan ke pembangunan dengan bekerja keras, jujur, hemat, yang dilandasi semangat pioner melalui pengorbanan.

4. Indonesia yang kita cita-citakan hanya dapat dibangun atas pikiran dan tekad bersama, yang erat dan terarah dari generasi ke generasi bangsa Indonesia dengan tidak mengenal perbedaan agama, suku, daerah, umur, dan golongan, karena tekad pikiran yang demikian inilah yang mencetuskan Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi 1945 dan Orde Baru kita sekarang ini.

5. Dalam rangka membangun masa depan dalam Indonesia yang kita cita-citakan, maka pembentukan dan pembinaan generasi pembangunan selaku generasi penerus adalah mutlak. Kita bercita-cita membangun masa depan yang lebih baik dari masa kini dan masa kemarin, karena itu generasi pembangun memerlukan keberanian melihat dan menilai dasar-dasar pembangunan masa depan dan meninggalkan pola-pola lama, ikatan-ikatan lama, yang menghalangi usaha pembangunan masa depan yang baru. Generasi pembangun itu mempunyai ciri-ciri khas, yaitu bebas dan terbuka, positif, kritis, dinamis, jujur, berdedikasi, dan radikal. Ciri-ciri khas itu merupakan unsur dalam melihat masa depan, serta menilai masa kini dan masa lampau.

6. Generasi pembangun mutlak turut menentukan isi, bentuk, corak, dan watak dari Indonesia yang kita cita-citakan, dengan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk menyampaikan pikiran-pikiran, pendapat-pendapat dan tenaga melalui kebebasan yang bertanggung jawab, yang dijamin atas dasar hukum, dan untuk itu pembinaan generasi pembangun menjadi kewajiban bersama.

7. Generasi pembangun ini, akan mempunyai peranan bila dalam generasi pembangun itu sendiri ada inisiatif untuk mengubah dan mempersiapkan diri menerima dan memikul tanggung jawab masa depan dalam mencapai Indonesia yang kita cita-citakan itu. Inisiatif itu berbentuk usaha membuka diri dalam memahami pada artinya anugerah Tuhan untuk kita hidup di Indonesia, mempergunakan ilmu dan teknologi dalam memecahkan persoalan-persoalan masyarakat, menerima pikiran-pikiran yang beraneka ragam dari berbagai golongan generasi muda dalam masyarakat, dan kesediaan mempersiapkan diri mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Disepakati dan diteguhkan bersama dengan menyanyikan 'Padamu Negeri' hari Sabtu tanggal 22 Januari 1972, jam 24.00 WIB. Atas nama peserta konsultasi Indonesia yang Kita Cita-citakan.

Akbar Tandjung, Ketua Umum PB HMI;
Soerjadi, Ketua Umum DPP GMNI;
Chris Siner Key Timu, Ketua Presidium PP PMKRI;
Binsar Sianipar, Ketua Umum PP GMKI.



GARIS BESAR PROGRAM KERJA DAN PENGELOLAAN PERTEMUAN CIPAYUNG

Pengantar
A. Di dalam rapat yang diadakan pada tanggal 23 April 1972 bertempat di Jalan Sam Ratulangi 1 Jakarta, Komite Kerja Pertemuan Cipayung berkesimpulan bahwa untuk dapat merealisasikan secara konkrit hasil-hasil dan kesimpulan dari pertemuan Cipayung I dan II perlu disusun secara konkrit dan sistematis dua hal:
a. Garis Besar Program Kerja dari Kelompok Cipayung
b. Garis Besar Tata kerja dan Pengelolaan dari Komite Kerja dan Kelompok Cipayung
B. Agar supaya dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, garis-garis besar program kerja, tata kerja, dan pengelolaan dari Komite Kerja dan Kelompok Cipayung perlu diperinci serta disistematisasi terlebih jauh secara konkrit dan riil.
Garis Besar Program Kerja Kelompok Cipayung
A. Dasar : Seluruh dokumen dan kesimpulan pertemuan Cipayung.
B. Tujuan : Mewujudkan secara konkrit, efektif dan efisien seluruh kesimpulan dari pertemuan-pertemuan Cipayung, sehingga dapat ditingkatkan integrasi sesama generasi dan antargenerasi, dalam rangka peningkatan partisipasinya di dalam usaha memajukan masyarakat menuju ‘Indonesia yang Kita cita-citakan’.
C. Program :
a. Bidang pemikiran/ aspirasi:
1. Membina komunikasi baik di tingkat pusat maupun di daerah tidak hanya antara sesama generasi muda, tetapi juga antara generasi muda dengan pemerintah dan masyarakat;
2. Mengusahakan perluasan area of agreement antara sesama generasi muda maupun generasi sebelumnya, baik sipil maupun militer di dalam pemikiran-pemikiran aspirasi dasar mengenai kehidupan bermasyarakat dari Indonesia yang sekarang dan yang kita cita-citakan, mengenai dunia perguruan tinggi dan dunia kemahasiswaan di Indonesia sekarang dan masa datang, tidak saja di tingkat pusat tetapi juga di tingkat daerah sehingga integrasi dan partisipasi mahasiswa di dalam memajukan masyarakat Indonesia menjadi semakin nyata efektif dan efisien;
3. Area of agreement dan komunikasi ini dicapai melalui:
3.1. Pertemuan-pertemuan periodik di tingkat nasional dan lokal misalnya pertemuan-pertemuan Cipayung dan pertemuan-pertemuan di daerah,
3.2. Pertemuan-pertemuan kontinyu formal maupun informal untuk membahas follow-up dan implementasi dari pertemuan-pertemuan di atas,
3.3. Hasil dari pertemuan-pertemuan ini hendaknya disampaikan dari pusat ke daerah dan sebaliknya, serta antardaerah yang lain untuk dijadikan pedoman dan bahan informasi.
b. Bidang kegiatan:
1. Kegiatan kemahasiswaan di pusat dan di daerah dalam bentuk:
1.1. Kegiatan-kegiata rekreatif/ olahraga, misalnya Malam Rendevouz Cultural. Kegiatan-kegiatan rekreatif ini merupakan saran yang efektif di dalam membina rasa persahabatan yang human di antara anggota,
1.2. Kegiatan penerangan: diusahakan untuk menerbitkan sebuah bulletin bersama untuk seluruh Indonesia,
1.3. Kegiatan pendidikan studi, misalnya research, kursus-kursus, dan diskusi-diskusi ilmiah,
1.4. Gedung pertemuan yang representative; mengusahakan adanya tempat pertemuan yang representatif sebagai pusat kegiatan.
2. Kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, di pusat dan di daerah (rural development):
2.1. Mengintroduksi, memperkembangkan, dan memperluas nilai-nilai pembaruan ke dalam masyarakat
2.2. Membantu masyarakat dengan ikut serta di dalam pembangunan fisik ekonomi, misalnya bidang survai tentang pembuatan jembatan, pendidikan kursus berorganisasi/ manajemen, dan sebagainya yang sesuai dengan kemampuan sebagai mahasiswa;
3. Kegiatan internasional; mengusahakan kontak dan hubungan dengan mahasiswa di negara-negara lain, dan bentuk student exchange program comparetive study, tukar pikiran, dan kerja sama lainnya.
Garis Besar Tata Kerja dan Pengelolaan Komite Kerja dan Forum Cipayung
A. Nama:
a. Komite Kerja, orang-orang ditunjuk dengan mandat penuh dari organisasi-organisasi mahasiswa; pemrakarsa sebanyak 8 (delapan) orang, masing-masing setiap organisasi 2 (dua) orang.
c. Forum Cipayung, terdiri atas Komite Kerja dan individu-
individu/perorangan:
1. Senior-senior, yaitu orang-orang yang secara otomatis menjadi anggota Forum Cipayung karena partisipasinya secara langsung dan efektif dalam pertemuan-pertemuan Cipayung sebelumnya,
2. Orang-orang yang ditunjuk oleh masing-masing organisasi pemraksa,
3. Orang-orang yang ditetapkan oleh Komite Kerja yang kriteria dan produsernnya akan ditetapkan kemudian.
B. Fungsi Komite Kerja:
a. Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengarahkan pertemuan- pertemuan Cipayung.
b. Mengkoordinasi pelaksanaan program-program yang disepakati oleh Forum Cipayung.
C. Anggota Komite Kerja: Untuk pertama kali Komite Kerja terdiri dari Ridwan Saidi, Gambar Anom, Soerjadi, Theo L. Sambuaga, Natigor Siagian, Janes Hutagalung, Chris Siner Key Timu, dan Eko Tjokrodjojo.
D. Panitia Ad-hoc: Komite Kerja membentuk panitia Ad-hoc yang bertugas untuk mempersiapkan bahan-bahan, pemikiran-pemikiran/ rancangan-rancangan konsepsi di bidang pendidikan, ekonomi, budaya, hukum, pertahanan keamanan, internasional, sosial-politik, dan lain-lain. Panitia-panitia Ad-hoc ini bertangung jawab kepada Komite Kerja.
Peralihan
Hal-hal yang belum diatur di sini, akan diatur kemudian oleh Komite Kerja sesuai dengan dasar, tujuan, dan fungsi dari Forum Cipayung dan Komite Kerja.

Jakarta, 3 Mei 1972
KOMITE KERJA: 1. Ridwan Saidi, 2. Gambar Anom, 3. Soerjadi, 4. Theo L. Sambuaga, 5. Ir. Natigor Siagian, 6. Janes Hutagalung, 7. Chris Siner Key Timu, 8. Eko Tjokrodjojo.



Kesimpulan Umum Cipayung II Tentang
PERENCANAAN MASYARAKAT DAN TANGGUNG JAWAB GENERASI MUDA


Latar Belakang
Kecenderungan yang paling nyata pada dekade 70 adalah adanya hasrat yang kuat terhadap pembangunan untuk mewujudkan Indonesia yang kita cita-citakan dan adanya minat yang besar dari semua pihak terhadap persoalan-persoalan generasi muda, aneka pikiran dan pendapat tentang mereka yang akhirnya mempunyai tujuan yang sama: pembinaan generasi muda adalah penting.
Pentingnya pembinaan ini adalah selain karena semua pihak ingin menghindari terjadinya kerenggangan antargenerasi, bahkan lebih dari itu bagaimana generasi muda mengambil peranan bersama-sama dengan generasi sebelum dan sesudahnya di dalam proses pembaharuan dan pembangunan masyarakat dapat dijabarkan.
GMNI, HMI, GMKI, PMKRI, dan PMII adalah organisasi-organisasi yang secara sosiokultural datang dari kelompok sosial yang berbeda-beda, kali ini mensponsori kembali pertemuan Cipayung II yang juga dihadiri oleh eksponen generasi muda lainnya. Dengan pertemuan Cipayung yang hendak dikaji, selain tema yang berhubungan dengan generasi muda dan pembangunan, juga hendaknya dibuktikan kepada masyarakat adanya usaha untuk menjalin pertemuan kultural dari aneka kelompok sosial yang berbeda dan yang pada masa terdahulu pernah saling bertentangan.
Disadari bahwa pertentangan antarkelompok sosial bukan saja tidak menguntungkan pihak-pihak yang bersangkutan, tetapi lebih jauh dari itu merugikan bangsa secara keseluruhan. Di dalam rangka itu, perencanaan masyarakat dan tanggung jawab generasi muda adalah masalah pokok kita dewasa ini.
Perencanaan Masyarakat
Tuntutan pokok dari suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat adalah kemampuan merencanakan masyarakatnya yang akan dibangun. Demikian juga bangsa Indonesia harus mampu merencanakan masyarakat berdasarkan potensi-potensi, serta kemampuan yang ada dalam masyarakat dengan menghayati jalannya sejarah bangsa Indonesia dan umat manusia di seluruh dunia ini.
Bagi Indonesia kini dan pada masa yang akan datang perencanaan masyarakat itu adalah menetapkan strategi, prioritas, serta menggariskan langkah-langkah kebijaksanaan melalui pembaharuan dan pembangunan masyarakat yang diperlakukan. Perencanaan masyarakat tersebut dapat dibayangkan dan diperhitungkan secara jelas dan matang oleh semua lapisan masyarakat, generasi demi generasi dalam mencapai tujuan bangsa Indonesia yang termaktub dalam Mukadimah UUD 1945 serta keseluruhan bulat UUD 1945 berdasarkan Pancasila.
Ini dimulai dalam berbagai rencana pembangunan bangsa kita pada masa lalu, kini dan terus berjalan pada masa yang akan datang, atas kasih dan anugerah, serta perkenan Tuhan Yang Maha Esa.
Kini dalam rangka lingkup perencanaan masyarakat perlu dipertegas strategi yang jelas dalam pembangunan maupun rencana pembaruan struktur masyarakat, yang diperlukan dalam strategi keadilan sosial. Strategi keadilan sosial perlu mendapat pertimbangan baru dalam pembangunan ekonomi untuk mempercepat ketahanan dan kemampuan kita berdiri di atas kaki sendiri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Di dalam pelaksanaan strategi keadilan sosial hendaknya perhatian yang lebih besar diberikan kepada generasi muda sebagai lapisan masyarakat yang terbesar dewasa ini. Hal ini perlu ditegaskan karena Indonesia di masa datang akan menghadapi persoalan-persoalan keadilan sosial yang mungkin lebih besar dibandingkan dengan dewasa ini. Persoalan sekarang adalah:
(1) kesempatan turut serta dan menentukan pembangunan itu
(2) pendidikan dan latihan untuk berpikir dan bekerja,
(3) tersedianya lapangan kerja seluas mungkin.
Sewajarnya masalah ini menjadi kriteria-kriteria yang berwibawa dan menentukan prioritas, serta menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diperlukan untuk mencapai strategi keadilan sosial itu. Wadah-wadah pengambilan keputusan dalam negara dan masyarakat seyogyanya memperhatikan strategi dan prioritas ini.
Tanggung Jawab Generasi Muda
Manusia sebagai tujuan dari perencanaan masyarakat, sekaligus sebagai pelaksana yang amat menentukan hasil perencanaan pembangunan masyarakat itu sendiri. Karenanya menjadi faktor penghambat utama dari proses pembangunan, apabila moralitas dan sistem nilai, mentalitas serta intelektualitasnya tidak memenuhi syarat, di samping faktor penghambat lainnya, yaitu struktur, pranata, sistem, dan metode dalam mana para pelaksana itu bekerja.
Perencanaan masyarakat ditujukan untuk membangun masa depan. Masa depan ini tanggung jawab dan kepemimpinannya akan dipegang oleh generasi muda masa kini, karenanya ia harus berani menilai faktor-faktor dasar pembangunan tersebut. Adalah tugas dan tanggung jawab generasi muda untuk berpartisipasi
secara kreatif di dalam pembangunan, kini dan masa datang.
Untuk itu, sesuai dengan tuntutan dasar pembangunan, salah satu tugas pokok generasi muda adalah membina dirinya secara intensif, baik dalam pembinaan mental spiritual dan intelektualitasnya maupun dalam melatih keterampilan sosial dan teknisnya, agar kepemimpinan dan partisipasinya di masa depan berhasil.
Hal ini hanyalah mungkin apabila ia mendapat kesempatan untuk belajar dan berlatih secara intensif dalam perguruan tinggi dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya yang bermutu. Organisasi mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda, berkewajiban membantu perguruan tinggi menjalankan tugas ini. Tugas pembinaan kepribadian generasi muda secara paripurna menuntut pula perhatian dari pihak pemerintah dan generasi terdahulu, karena perkembangan masyarakat dan pembinaan generasi adalah suatu proses yang kontinyu. Di dalam pembangunan masyarakat negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, penyimpangan-penyimpangan sering terjadi, bahkan mungkin terjadi deviasi-deviasi keadilan sosial dan demokrasi yang merupakan nilai-nilai asasi kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi. Di sini generasi muda bertugas dan bertanggung jawab untuk selalu berpartisipasi dengan melaksanakan sosial kontrol dan koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pembangunan.
Dia harus mengingatkan masyarakat dan pemerintah agar jangan sampai meninggalkan tujuan, motivasi dan orientasi pembangunan yaitu, manusia dan nilai-nilai kemanusiaannya. Untuk itu generasi muda harus mendalami masalah-masalah yang ada. Karenanya mutlak perlu untuk selalu berkomunikasi dengan semua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan agar dapat ditemukan jalan keluarnya. Generasi muda adalah product in process dalam masyarakat, oleh karenanya generasi muda berpartisipasi sesuai dengan fungsi, kapasitas, dan watak
alamiahnya.
Demikianlah generasi muda harus betul-betul tampil sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam proses pembangunan bangsa ini.

Cipayung, 16 April 1972
STEERING-COMMITTEE PERTEMUAN CIPAYUNG II
1. Ridwan Saidi 2. Gambar Anom 3. Soerjadi 4. Budihardjono 5. Natigor Siagian 6. Janes Hutagalung 7. Chris Siner Key Timu 8. Eko Tjokrodjojo



POKOK-POKOK PIKIRAN
KELOMPOK CIPAYUNG III


Pendahuluan
Belajar dari sejarah perjuangan bangsa dan negara, serta didasari bahwa Indonesia yang dicita-citakan hanya dapat dibangun dengan tekad dan usaha bersama dari generasi ke generasi. Menyadari pentingnya persatuan dan kesatuan sebagai syarat terselenggaranya upaya nyata menuju bangsa dan negara yang dicita-citakan, masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, maka HMI, PMII, PMKRI, GMKI, dan GMNI sebagai generasi muda bangsa dengan keikhlasan dan rasa kebersamaan merasa perlu untuk meningkatkan partisipasi dalam proses pembangunan dengan menghayati dan mendalami, serta mengembangkan Kesepakatan Cipayung.
Berdasar pada keyakinan bahwa perjuangan merebut kemerdekaan bangsa adalah perjuangan bersama segenap rakyat Indonesia dan bahwa kemerdekaan, serta negara kesatuan Republik Indonesia adalah milik bersama segenap rakyat, maka usaha terwujudnya Indonesia yang kita cita-citakan merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Dalam proses pencapaian cita-cita itu melalui bentuk aktivitas pembangunan, penghayatan yang mendasar akan makna kebersamaan adalah penting. Yakni kebersamaan dalam pengertian perencanaan, pelaksanaan maupun pemerataan hasil pembangunan, sekaligus kebersamaan dalam berbagai segi dalam pembangunan sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Sebagian dari aktivitas pembangunan masyarakat dan manusia seutuhnya, salah satu dimensinya berupa upaya menyiapkan generasi muda menjadi warga negara yang bertangung jawab atas masa depan negara dan bangsa. Generasi muda yang dimaksudkan adalah generasi muda yang tidak hanya memiliki keterampilan serta menguasai ilmu dan teknologi, tetapi sekaligus harus memiliki kepribadian manusia Indonesia.
Menyadari bahwa masalah pembangunan generasi muda adalah masalah yang kompleks, membutuhkan pemikiran serius, kejelasan dan ketetapan pola konsepsi, ketekunan yang terus-menerus serta sarana yang memadai, maka dalam hal ini perlu adanya pemahaman bersama terhadap sistem dan sarana pembinaan dalam pengertian melihat generasi muda sebagai individu maupun makhluk sosial. Pada dasarnya, tuntutan pokok dari suatu masyarakat yang berdaulat adalah kemampuan merencanakan masyarakat yang akan dibangun. Demikian juga, bangsa Indonesia harus mampu merencanakan berdasarkan potensi-potensi serta kemampuan yang ada di dalam masyarakat, dengan menghayati jalannya sejarah bangsa Indonesia dan umat manusia di seluruh dunia. Dalam pada itu, pelaksanaan dari pembangunan memerlukan pengawasan sosial yang tidak terlambat, khususnya dari aparat-aparat yang berwenang.
Pembinaan Generasi Muda
1. Pada dasarnya pembinaan generasi muda itu menjadi tanggung jawab generasi muda sendiri, sebab secara psikopedagogis akan menumbuhkan satu generasi bangsa yang mampu berdiri sendiri. 2. Dasar umum tentang pembinaan generasi muda telah ditetapkan dalam GBHN. Dalam hubungannya dengan pelaksanaan GBHN, hendaknya pemerintah lebih mengutamakan penciptaan iklim tumbuh dan berkembangnya kreativitas serta kepribadian generasi muda yang sesuai dengan proses aktualisasi dirinya dengan segala hasrat dan aspirasinya. 3. Secara faktual, keanekaragaman dalam masyarakat adalah merupakan kelaziman kultural, dan hal ini tercermin juga dalam kehidupan generasi muda Indonesia. Agar kelaziman itu berjalan secara dinamis dan kondusif untuk pembangunan, maka diperlukan komunikasi secara terbuka dan setaraf antara unsur-unsur generasi muda yang ada. Dalam hubungannya dengan pembinaan generasi muda, maka pendekatan yang dilakukannya pembinaan secara comprehensive dalam pengertian seluruh unsur dalam masyarakat merupakan subyek pembinaan.
Oleh sebab itu, generasi sebelumnya hendaknya memberikan teladan yang benar dan baik, juga generasi tua, khususnya pemuka-pemuka masyarakat harus melaksanakan hidup yang bersifat kerakyatan.
Umum
A. Untuk peningkatan kebersamaan dalam pembangunan, maka perlu terciptanya suatu sistem pemerintahan yang sehat, efektif dan bersih dalam melaksanakam political commitment dari semua pihak. B. Dalam hubungan dengan pelaksanaan di atas, maka usaha-usaha pengembangan dan pembinaan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus-menerus. Oleh karenanya perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kebebasan pers hendaknya dihargai oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, serta kepada pers sendiri diharapkan untuk melaksanakan fungsinya secara bertanggung jawab. Ancaman berupa apapun, baik fisik maupun pemberangusan tidak pantas diperdengarkan apalagi dilaksanakan.
b. Sikap responsif dari pemerintah dalam menanggapi koreksi-koreksi yang timbul dalam masyarakat, diperlukan dalam rangka membina tatanan yang mampu menyalurkan rasa tanggung jawab seluruh rakyat. Untuk itu, tatanan politik nasional harus memiliki kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan perbaikan secara terus-menerus, agar tatanan sungguh-sungguh berfungsi.
c. Dalam menunjang tatanan politik di atas yang dibarengi oleh proses pergeseran nilai budaya, sistem hukum, pranata-pranata sosial/ identitas, maka diperlukan suatu kebijaksanaan yang pasti dan mantap sehingga memungkinkan terlaksananya rencana-rencana pembangunan.
d. Di lain pihak, pembangunan ini perlu menyelesaikan persoalan-persoalan yang menyangkut keadilan sosial antara lain:
1. Menyehatkan aparat pelaksana perpajakan,
2. Menghentikan proses perpindahan kekayaan desa ke kota, dan kekayaan bangsa ke luar negeri,
3. Melaksanakan land reform dan bagi hasil secara konsekuen sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Cipayung, 25 Januari 1976
Kelompok Cipayung
Pengurus Besar HMI Ridwan Saidi, Ketua Umum, Saleh Elwaini, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat GMKI Ir. Natigor Siagian, Ketua Umum, Shirato Syaifei, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII Drs. H.M. Abduh Paddare, Ketua Umum, Ahmad Bagdja, Sekretaris Jenderal; Dewan Pengurus Pusat GMNI Drs. Soerjadi, Ketua Umum, Dien M. Amin, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Drs. Chris Siner Key Timu, Ketua Presidium, Herman Karundeng, Sekretaris Jenderal.



PENJELASAN TENTANG KERJA SAMA KELOMPOK CIPAYUNG

HMI, GMNI, PMKRI, GMKI, PMII adalah organisasi mahasiswa sebagai penerus dan pewaris bangsa di masa depan yang secara sosial kultural datang dari kelompok sosial yang berbeda-beda, namun telah berangkat untuk menyelenggarakan forum dialog/ komunikasi bersama dalam suatu pertemuan di Cipayung, untuk menghindari disintegrasi yang terjadi pada masa lampau. Dalam pertemuan-pertemuan Kelompok Cipayung, yang hendak dikaji selain tema yang berhubungan dengan generasi muda dan pembangunan, juga hendak dibuktikan kepada masyarakat adanya usaha untuk menjalin pertemuan kultural dari aneka kelompok sosial yang berbeda dan yang pada masa terdahulu pernah saling bertentangan.
Disadari bahwa pertentangan antarkelompok sosial bukan saja tidak menguntungkan pihak-pihak yang bersangkutan, tetapi lebih jauh dari itu yakni, merugikan cita-cita bangsa secara keseluruhan. Lahirnya Kelompok Cipayung merupakan suatu manifestasi dari penghayatan bersama terhadap masalah di atas. Menyadari akan pentingnya persatuan dan kesatuan, syarat terselenggaranya upaya nyata menuju bangsa dan negara yang dicita-citakan, masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila; HMI-PMII-PMKRI-GMKI, dan GMNI sebagai generasi muda bangsa dengan kesadaran dan rasa kebersamaan merasa perlu untuk meningkatkan partisipasi dalam proses pembangunan.
Dalam perjalanannya, Kelompok Cipayung telah menyelesaikan pertemuan-pertemuan yang menghasilkan:
A. Pertemuan I, Januari 1972, 'Indonesia Yang Kita Cita-citakan
sebagai suatu pemahaman dan perwujudan bersama terhadap Indonesia yang kita warisi untuk masa mendatang. B. Pertemuan II, April 1972, 'Perencanaan Masyarakat dan Tanggung Jawab Generasi Muda' sebagai suatupemahaman dan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam perencanaan masyarakat menuju Indonesia yang kita cita-citakan. C. Pertemuan III, Januari 1976, 'Meningkatkan Kebersamaan Menuju Indonesia yang Kita Cita-citakan' dan ‘Pembinaan Generasi Muda yang Berkepribadian' sebagai suatu pemahaman tentang perlunya diperluas keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan.
Selain dari pada itu, dalam merealisasikan ide Kelompok Cipayung di tingkat pusat telah pula diwujudkan sarana-sarana operasional dalam bentuk, antara lain Komite Kerja Kelompok Cipayung, dan bulletin Cipayung. Dengan menyadari bahwa ide kebersamaan ini adalah milik kita bersama, dan merupakan suatu hakikat yang telah ada di tengah-tengah, oleh karena itu, dalam pertemuan III Kelompok Cipayung dirasakan perlunya kebersamaan ini dapat ditingkatkan dan diwujudkan di daerah Saudara-saudara.
Demikianlah penjelasan ini, kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara-saudara.

Jakarta, 5 Agustus 1976
Pengurus Besar HMI Ridwan Saidi, Ketua Umum, Chumaidi Sjarif Romas, Ketua I; Pengurus Besar PMII H. Madjidie Syah, Ketua, Ahmad Bagdja, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Chris Siner Key Timu, Ketua Presidium, Herman Karundeng, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat GMKI Shirato Syafei S. Th., Ketua Umum, Tony Waworuntu, Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI F. As. Alwie, Ketua II, M. Dien Amin, Wakil Sekretaris Jenderal.



Pernyataan Kelompok Cipayung Tentang
TATANAN KEHIDUPAN NASIONALDALAM MENYONGSONG MASA DEPAN BANGSA


Menyadari sepenuhnya akan tugas dan tanggung jawab selaku bagian dari generasi muda bangsa dan negara Republik Indonesia, dalam melihat kenyataan kehidupan dan menegaranya bangsa Indonesia sekaligus untuk menyongsong hari depan bangsa sebagaimana yang kita cita-citakan dalam Pancasila dan UUD 1945, maka kami, Kelompok Cipayung (PP GMKI, Presidium GMNI, PB HMI, PB PMII, dan PP PMKRI) menyatakan sikap dan pemikiran sebagai berikut:
a. Bahwa falsafah negara Pancasila yang merupakan landasan moral dan landasan politik harus dilaksanakan secara jujur, murni, konsekuen, dan bertanggung jawab.
b. Citra dan cita kebudayaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat dan bercita-cita kerukunan hidup secara kekeluargaan, hormat-menghormati, harga-menghargai dalam kehidupan sehari-hari, baik sebara pribadi maupun kelompok, karena itu kekuasaan negara yang berdasarkan Pancasila harus tumbuh dari bawah menurut kehendak aspirasi rakyat serta digunakan bagi kepentingan rakyat.
c. Bahwa pengalaman hidup menegaranya bangsa Indonesia selama 11 tahun Orde Baru ini, menunjukkan adanya indikasi-indikasi sebagai berikut:
1. Masih terasa dominannya cara berpikir dan pola budaya yang feodalistis dan paternalistis,
2. Bahwa pelaksanaan demokrasi Pancasila belum
sepenuhnya mencerminkan kehidupan demokrasi yang memberikan tempat bagi terselenggaranya suatu sistem pemerintahan/kekuasaan yang sepenuhnya didasarkan kepada kehendak dan aspirasi rakyat,
3. Pembangunan yang tengah dilaksanakan dewasa ini memberikan peluang kepada timbulnya kapitalisme baru seperti tercermin pada kenyataan yang ada saat ini misalnya, makin melebarnya jurang antara si kaya dan si miskin, menumpuk modal/ kekayaan pada sekelompok masyarakat tertentu dan penyelewengan berupa korupsi, manipulasi, komersialisasi jabatan semakin merajalela,
4. Bahwa sistem dan struktur kekuasaan yang ada saat ini, diberlakukan atau bertendensi ke arah sistem yang monolitis sifatnya, dan cenderung mempertahankan status quo dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat,
5. Sendi-sendi hukum dan kebebasan seringkali dikorbankan demi stabilitas nasional.
d. Pada dasarnya hakikat kehidupan bernegara untuk membentuk suatu pemerintahan negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehiduan bangsa berdasarkan Pancasila. Maka tatanan kehidupan nasional yang kita cita-citakan adalah sebagai berikut:
1. Sistem dan struktur kekuasaan yang didasarkan kepada kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya sesuai dengan pasal 28 UUD 1945,
2. Sistem dan struktur kekuatan politik/ kepartaian yang ada harus ditata kembali dengan tujuan otonomisasi dari kekuatan politik/ kepartaian,
3. Dalam meningkatkan partisipasi penuh dari masyarakat,
aspirasi yang tumbuh dari unsur-unsuratmpok-kelompok kemasyarakatan harus mendapatkan tempat yang sewajarnya;
4. Dilaksanakannya pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen dengan didasarkan adanya kemauan dan keputusan politik yang berorientasi kepada terbentuknya suatu kontrol yang demokratis.
Sebagai akibat dari terselenggaranya sistem politik/ kekuasaaan selama ini, sistem dan pola kehidupan perguruan tinggi tidak menunjang berfungsinya perguruan tinggi sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Terdapat kecenderungan untuk menjadikan segenap unsur perguruan tinggi sebagai subordinat dari struktur yang berkuasa, sehingga menyebabkan lemahnya peranan perguruan tinggi khususnya mahasiswa dalam fungsi sosial kontrol, dan menjadikan perguruan tinggi umumnya dan mahasiswa pada khususnya mahasiswa dalam fungsi sosial kontrol, dan menjadikan perguruan tinggi umumnya dan mahasiswa pada khususnya hanya sebagai alat pragmatis belaka dari pembangunan dan miskin akan idealisme.
Untuk mengembalikan fungsi dan peranan perguruan tinggi sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka:
a. Otonomisasi perguruan tinggi dan kehidupan demokrasi di perguruan tinggi harus dijamin dan dihormati.
b. Kebebasan mimbar/ilmiah sebagai attribute dasar perguruan tinggi, tidak hanya terbatas pada ruang lingkup kampus tetapi harus mempunyai refleksi kemasyarakatan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
c. Otonomisasi lembaga-lembaga kemahasiswaan di dalam kehidupan perguruan tinggi dalam aktivitas kemahasiswaan haruslah mendapat jaminan yang tercermin di dalan statuta perguruan tinggi.

Jakarta, 15 Juni 1977
Pengurus Pusat GMKI Shirato Syafei S.Th., Ketua Umum, Tony Waworuntu, Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Hadi Siswanto, Ketua; Karyanto W., Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar HMI Erwin Syahril, Ketua F. Shalahudin, Wakil Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII H. M. Abduh Paddare, Ketua Umum, Ahmad Bagdja, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Chris Siner Key Timu, Ketua Presidium, Herman Karundeng, Sekretaris Jenderal.



Resolusi Kelompok Cipayung
SEHUBUNGAN DENGAN SIDANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Kami, yang bergabung dalam Kelompok Cipayung, yaitu PB HMI, PP GMKI, Presidium GMNI, PP PMKRI dan PB PMII, sebagai bagian dari generasi muda Indonesia yang turut bertanggung jawab akan masa depan bangsa yang dicita-citakan dalam Pancasila dan UUD 1945, dengan ini menyampaikan pendapat:
Pemilihan Pimpinan DPR dan MPR 1977
A. Kami merasa prihatin atas cara pemilihan pimpinan DPR dan MPR tahun 1977.
B. Atas dasar kenyataan tersebut di atas, jelas terlihat gambaran suram nilai demokrasi Pancasila karena adanya tirani politik, yang meninggalkan asas musyawarah-mufakat.
C. Fungsi dan peranan lembaga demokrasi telah dikebiri dan diintervensi demi kepentingan tertentu/ penguasa. Sebagai akibatnya, DPR dan MPR telah melanggar tata tertib yang telah ditetapkan dalam sistem ketatanegaraan UUD 1945. Hal ini merupakan precedent politik yang dapat menghambat perkembangan kehidupan demokrasi di masa depan.
D. Bagi parpol, Golkar, dan mereka yang diangkat menjadi anggota DPR dan MPR, agar lebih berani dalam membela harkat, wibawa, dan integritas sebagai alat demokrasi yang telah diakui oleh undang-undang.
E. Menurut pandangan kami, pimpinan DPR dan MPR sekarang ini, secara moral belum mewakili aspirasi fraksi-fraksinya yang ada.
F. Cara pengambilan keputusan seperti tersebut di atas, pada hakikatnya bertentangan dengan asas musyawarah-mufakat, yang mengundang hadirnya kultur oposisi dalam kehidupan demokrasi Pancasila.
Penyusunan GBHN
Bahwa ketetapan MPR tentang GBHN adalah masalah-masalah yang prinsipil dalam rangka penataan kehidupan bernegara. Sehubungan dengan itu, kami berpendapat:
A. Pada dasarnya penyusunan rancangan GBHN dilahirkan oleh MPR itu sendiri, atas prasangka fraksi-fraksi yang ada. Bahwa dalam rangka menyusun GBHN dan ketetapan lain, rancangan-rancangan yang masuk ditempatkan sebagai suatu kesatuan rancangan.
B. Pada dasarnya isi GBHN adalah pokok-pokok penataan kehidupan bernegara, dan bukan hal-hal yang bersifat operasional dan teknis, misalnya pembinaan KNPI, dewan mahasiswa, Kelompok CIpayung, pramuka, pembinaan menteri-menteri, dan seterusnya.
Pembinaan Generasi muda
A. Dalam pembinaan generasi muda kami berpendapat bahwa, proses pembinaan generasi muda hendaknya diserahkan kepada generasi muda itu sendiri. Sebab, secara sosiopsikologis dapat menumbuhkan generasi yang kreatif, percaya pada diri sendiri, dan bertanggung jawab untuk mencapai cita-cita bersama dengan landasan kebhinnekatunggalikaan.
B. Bertolak dari kebhinekatunggalikaan itu, maka pembinaan generasi muda hendaknya tidak berdiri monolitis yang menuju kepada sistem kehidupan totaliter.
C. Pembinaan generasi muda hendaknya menjamin pertumbuhan idealisme generasi muda, dan menghindari asas pragmatisme yang dipakai selama ini.
D. Sehubungan dengan rancangan GBHN yang merupakan
lampiran pidato Presiden Soeharto pada sidang penyumpahan anggota-anggota DPR dan MPR hasil Pemilu 1977, dalam bidang pembinaan generasi muda dengan mencantumkan nama organisasi KNPI maka dengan ini kami berpendapat:
a. Pencantuman itu terlalu bersifat teknis dan operasional dan bukan menggambarkan sebagai Garis Besar Haluan Negara.
b. Bahwa KNPI bukan satu-satunya wadah dan forum komunikasi pembinaan generasi muda yang dapat menjamin tersalurnya aspirasi generasi muda Indonesia.
c. Bahwa KNPI seharusnya kembali pada Deklarasi Pemuda Indonesia, Juli 1973 yang ditandatangani oleh eksponen-eksponen generasi muda Indonesia yang bergabung dalam organisasi-organisasi pemuda dan mahasiswa di Indonesia, khususnya Kelompok Cipayung.

Jakarta, 6 Oktober 1977
Kelompok Cipayung
Pengurus Besar HMI Chumaidi S.R.Ketua Umum, Abdullah Hemamahua, Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Soedaryanto, Presidium Karyanto W., Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat GMKI Shirota Syafei S.Th., Ketua Umum, Tony Waworuntu, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Polycarius D.L., Presidium Herman Karundeng, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII M. Madjidie Sjah, Ketua Umum, Ahmad Bagdja, Sekretaris. Jenderal.



Kesepakatan Cipayung IV
BAGI USAHA-USAHA PENGEMBANGAN GENERASI MUDA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN BANGSA SEUTUHNYA


Pada tanggal 22 September 1978 hingga 24 September 1978, Kelompok Cipayung yang terdiri dari HMI, GMKI, PMII, PMKRI, dan GMNI, telah menyelenggarakan suatu forum studi bersama dengan organisasi-organisasi pemuda lainnya di bawah tema ”Penghayatan Arti Sumpah Pemuda dalam Mewujudkan Indonesia yang Dicita-citakan”.
Pertemuan ini didasari pada keyakinan bahwa, perjuangan untuk merebut kemerdekaan bangsa adalah perjuangan segenap rakyat Indonesia, di mana peranan dan pengorbanan generasi muda merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan perjuangan menuju Indonesia merdeka. Setelah mengadakan studi bersama yang mendalam, yang meliputi aspek-aspek sejarah, pendidikan, kepemudaan, ketahanan nasional, dan kebudayaan, maka Pertemuan Cipayung IV mengungkapkan hasrat dan tekadnya untuk terus-menerus berusaha mewujudkan Indonesia yang dicita-citakan dengan mengambil kesepakatan sebagai berikut:
A. Perwujudan suatu bangsa adalah hasil proses sejarah dalam usaha mencapai cita-cita bangsa itu dengan daya cipta, karya, dan karsa manusia-manusianya. Perjalanan sejarah bangsa tidak bisa dilepaskan dari kualitas manusianya, di mana kreativitas, dedikasi, pengabdian, keikhlasan dan kejujuran, serta konsistensi terhadap cita-cita bangsa akan selalu mewarnainya.
B. Kebulatan tekad dan patriotisme generasi muda Indonesia 50
tahun yang lalu, yang mencetuskan Sumpah Pemuda dan menentukan corak Indonesia yang dicita-citakan. Pengalaman kesejarahan bangsa Indonesia tersebut, membuktikan bahwa semangat kebersamaan generasi muda disertai watak dan kepribadian yang utuh dengan kreativitas dan sifat-sifat independensinya, merupakan modal dasar dan tulang punggung bagi suksesnya cita-cita bersama menuju masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
C. Perwujudan generasi muda tidak lepas dari cita dan citra masyarakat, serta budaya bangsa Indonesia dengan segala kebhinnekaannya. Pengembangan generasi muda yang berkaitan, dan merupakan bagian dari pendidikan bangsa serta tidak lepas dari keseluruhan cita-cita nasional, harus ditujukan pada usaha menumbuhkan generasi muda yang secara sosiopedagogis dapat berdiri sendiri (mandiri), dan mengaktualisasikan dirinya dalam tantangan lingkungan yang senantiasa berkembang. Karenanya pengembangan generasi muda harus menghindari perdekatan struktural, yang mengarah pada pewadahan tunggal, serta usaha-usaha penyederhanaan dalam apapun sebab hal ini akan menjurus pada rezimentasi generasi muda, dan bertentangan dengan fitrah generasi muda Indonesia serta nilai-nilai demokrasi. Untuk itu keberadaan generasi muda Indonesia dengan segala fitrahnya harus terus-menerus dipelihara dan dikembangkan melalui iklim kemasyarakatan yang sehat.
D. Upaya pengembangan generasi muda harus berangkat dari hakikat dan fitrah generasi muda dengan mengembangkan kreativitas, kebebasan berserikat, dan menjalin komunikasi yang terbuka dalam upaya mendewasan diri secara terus-menerus untuk mewujudkan masa depan yang dicita-citakan. Untuk menghindari disintegrasi nasional, serta kerawanan yang luas diperlukan kebijaksanaan yang sesuai serta saling pengertian antara pemerintah dengan seluruh unsur generasi muda dalam melaksanakan tanggung jawab kemasyarakatannya.
E. Upaya pengembangan generasi muda harus menjamin bertumbuh suburnya ideologi yang mendasari keberadaan generasi muda Indonesia, hal ini diperlukan sebagai pegangan dasar dan peneguh kepribadian yang sangat berguna dalam menghadapi situasi masyarakat, yang senantiasa berubah dan merupakan unsur penting dalam menumbuhkan ketahanan nasional yang berlandaskan Pancasila.
E. Untuk melaksanakan tanggung jawab di atas, tetap bertekad melakukan dialog-dialog dan studi bersama dalam meningkatkan pengabdian untuk menanamkan kesadaran bernegara dan bermasyarakat menuju kesejahteraan dan kemakmuran lahir dan batin.
Disepakati dan diteguhkan bersama dengan menyanyikan lagu, Satu Nusa, Satu Bangsa dan lagu Padamu Negeri. Di Gadok, Ciawi, hari Minggu, tanggal 24 September 1978, jam 20.02 WIB.

Kelompok Cipayung
Pengurus Besar HMI Chumaidi Syarief Romas, Ketua umum, Abdullah Hehamahua, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat GMKI Tony Waworuntu, Ketua Umum, Frans Allorerung, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII Ahmad Bagdja, Ketua Umum, Muhyiddin Arubusman, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Wem Kaunang, Ketua Presidium, Josef Lalu Timu, Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Rasjhandi Rasyad, Ketua Presidium, Karyanto W., Sekretaris Jenderal.



Keterangan Pers Kelompok Cipayung
DALAM RANGKA MENYAMBUT HARI SUMPAH PEMUDA KE-50 DAN KONGRES KNPI II


Didorong oleh rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negara, serta menyadari sepenuhnya akan fungsi dan peranan generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Kelompok Cipayung yang terdiri dari HMI, PMKRI, PMII, GMKI, dan GMNI setelah mengikuti, memahami, dan menilai situasi kepemudaan dewasa ini, mengemukakan catatan sebagai berikut:
a. Keberadaan generasi muda Indonesia dalam berbagai sifat dan manifestasinya merupakan cermin dari cita dan citra masyarakat, serta budaya bangsa, harus merupakan jaminan kelangsungan cita-cita perjuangan bangsa seperti yang diisyaratkan oleh Sumpah Pemuda 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Untuk itu, diperlukan persatuan dan kesatuan, serta pendayagunaan seluruh kemampuan dan potensi generasi muda akan keterlibatan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
b. Usaha pendayagunaan potensi generasi muda dalam rangka kesinambungan cita-cita bangsa, harus bertolak dari kondisi obyektif kehidupan generasi muda itu sendiri dengan mengindahkan nilai-nilai demokrasi, serta tetap meletakkan generasi muda sebagai subyek. Hal ini sesuai dengan pidato Presiden Soeharto pada pembukaan lokakarya pembinaan generasi muda pada tanggal 4 Oktober 1978. Ini berarti, memberikan peranan kepada generasi muda secara positif dalam usaha mengembangkan diri dengan segala dinamika, kreativitas, dan kesadarannya akan masa depan bangsa dan negara.
c. Usaha-usaha yang selama ini dilakukan dalam rangka mengembangkan generasi muda untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara, telah mendapat perhatian yang semestinya dari generasi muda. Partisipasi dan rasa tanggung jawab generasi muda dengan segala itikad baiknya telah terbukti dalam usaha-usaha yang dilakukan pemerintah misalnya, dalam lokakarya pembinaan generasi muda yang berlangsung pada tanggal 4 Oktober 1978. Semestinya kesadaran dan bentuk partisipasi generasi muda dalam usaha-usaha semacam itu dapat ditanggapi dan diletakkan dalam posisi subyek seperti yang diamanatkan Presiden tersebut di atas, tetapi ternyata hasil lokakarya belum mencerminkan kehendak sebagian besar generasi muda Indonesia, dan ini sekaligus akan mengambat usaha-usaha untuk menciptakan iklim kepemudaan yang sehat dan menunjang pembangunan.
d. Dalam kaitannya dengan akan berlangsungnya kongres KNPI yang bukan kongres pemuda, kami berharap agar dapat menghasilkan rumusan-rumusan yang berguna bagi kehidupan bangsa dan negara, dan sekaligus dapat mencerminkan sikap keterbukaan dan kedewasaannya dalam memahami situasi kepemudaan dewasa ini. Ini berarti, KNPI akan mampu menemukan fitrahnya sendiri seperti yang diisyaratkan oleh Deklarasi Pemuda 23 Juni 1973. Kelompok Cipayung yang eksponen-eksponennya merupakan sebagian dari pencetus Deklarasi Pemuda 23 Juni 1973 (bukan sebagai organisasi pendukung), menganggap KNPI dalam posisinya dewasa ini tetap merupakan sebagai sesama generasi muda yang kiranya dapat menjalin kerja sama sebaik-baiknya untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara.

Jakarta, 27 Oktober 1978
Kelompok Cipayung
Pengurus Besar HMI Abdullah Hehamahua, Ketua Umum; Pengurus Pusat PMKRI Wem Kaunang, Ketua Presidium; Pengurus Besar PMII Ahmad Bagdja, Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Tony Waworuntu, Ketua Umum; Presidium GMNI Rasjhandi Rasjad, Ketua Presidium




Pokok-Pokok Pikiran Kelompok Cipayung (PB HMI-PP GMKI-PB PMII- PP PMKRI-PRESIDIUM GMNI)Tentang
PENATAAN KEMBALI LEMBAGA PENYELENGGARAAN KEDAULATAN RAKYAT DAN KEKUATAN-KEKUATAN SOSIAL-POLITIK


Pendahuluan
A. Di Indonesia dewasa ini dirasakan bahwa ketertiban di bidang hukum, keadilan, kebenaran, serta nilai-nilai universal lainnya merupakan taruhan bagi berbagai kepentingan politik dari semua institusi kemasyarakatan yang ada, sehingga lembaga sosial kontrol sangat penting dalam mengawasi terjadinya pelanggaran hukum di berbagai bidang tersebut. Ini berarti, DPR sebagai lembaga legislatif yang antara lain berfungsi mengontrol eksekutif, tidak hanya memiliki tanggung jawab konstitusional tetapi juga bertanggung jawab kemanusiaan. Karena suatu undang-undang produk DPR yang keliru dapat merontokkan pilar-pilar nilai universal dalam masyarakat, begitu juga akibat kurang kontrolnya terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah membawa bencana bagi rakyat kecil. Fungsi DPR menjadi lebih penting manakala diperhatikan bahwa kedaulatan rakyat dan keadilan sosial belum terselenggara sebagai mestinya.
B. Negara-bangsa yang dilahirkan oleh Proklamasi 17 Agustus 1945, dalam proses perkembangannya telah mengalami krisis-krisis politik. Krisis-krisis politik demikian itu, karena berbagai kondisi yang ada, telah memaksa ABRI campur tangan di bidang politik. Secara lebih jauh campur tangan di bidang politik itu telah berkembang ke bidang ekonomi, budaya, dan bahkan pendidikan. Peranan ABRI di bidang-bidang politik, ekonomi, budaya, dan pendidikan itu semakin kokoh dengan lahirnya doktrin 'Dwi fungsi ABRI'. Pada proses selanjutnya pelaksanaan 'Dwi fungsi ABRI' menjurus pada pemihakan satu golongan. Sikap dan perilaku ABRI yang demikian itu telah menjauhkan ABRI dan asal kelahirannya, yaitu rakyat. Keadaan demikain akan mendapat membahayakan ketahanan nasional dan merupakan penghalang terbesar dalam menciptakan kemanunggalan ABRI dengan rakyat yang merupakan kunci keberhasilan perjuangan bangsa Indonesia.
C. Dalam Negara-Bangsa Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, adanya institusi sosial-politik seperti partai-partai politik menjadi keharusan. Institusi sosial-politik yang berupa partai politik itu, tidak saja berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat pendukungnya tetapi juga sebagai sarana pendidikan politik bagi bangsa secara keseluruhan. Fungsi dan peranan partai-partai politik menjadi sangat penting, manakala diingat bahwa hak-hak civic warga negara belum terselenggara sebagaimana mestinya, sedangkan kedaulatan rakyat masih jauh dari apa yang diisyaratkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, dalam upaya lebih memfungsikan peran DPR, ABRI, dan partai politik termasuk Golongan Karya, dalam menegakkan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial, Kelompok Cipayung yang terdiri dari PB HMI, PB PMII, PP GMKI, PP PMKRI, dan Presidium GMNI menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
Mekanisme Perwakilan dan Aturan Permainan
a. Agar setiap produk DPR sejiwa dengan aspirasi rakyat, hendaknya DPR senantiasa berkomunikasi langsung dengan rakyat untuk menimba keinginan dasar yang sebenarnya langsung dari rakyat itu sendiri. Berarti, tidak hanya anggota masyarakat yang meminta bertemu dengan DPR tetapi mengundang masyarakat untuk bertukar pikiran di samping senantiasa mendatangi langsung rakyat tanpa pesan dan cara-cara seremonial.
b. Agar setiap produk DPR dapat mengimbangi konsepsi-konsepsi yang berasal dari pemerintah, hendaknya pengambilan keputusan melalui suatu proses kualitatif oleh anggta-anggota DPR yang berbobot. Berarti, DPR harus memiliki staf ahli di berbagai bidang, sehingga tidak hanya terjadi proses mendikte secara sepihak dari pikiran eksekutif.
c. Agar terhindarnya masyarakat dari keresahan dan penderitaan yang tak menentu, diperlukan kepekaan yang tinggi dari anggota DPR untuk lebih tanggap dan peka dalam mencegah lahirnya suatu kebijakan pemerintah, seperti kenaikan harga BBM baru-baru ini.
d. Dalam hubungan ini, integritas setiap anggota DPR menjadi taruhan, serta harus terjamin dalam suatu mekanisme tata tertib DPR yang proporsional. Oleh karena itu, diperlukan perubahan dan penyempurnaan terhadap tata tertib dan mekanisme kerja dari DPR yang ada sekarang sebagai berikut:
1. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai wakil rakyat, maka anggota DPR secara individual seharusnya memiliki kekuatan untuk berbicara dan memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya, bukan semata-mata atas keinginan fraksi atau partainya. Kekuatan ini diberikan di atas landasan hukum yang bebas dari kepentingan-kepentingan, atau keterikatan-keterikatan terhadap kekuasaan di dalam negara,
2. Angota DPR harus benar-benar berbobot, terpilih melalui suatu proses seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya, yang untuk itu persyaratan-persyaratan bagi angota DPR seperti yang ada sekarang perlu ditinjau kembali,
3. Pada prinsipnya, undang-undang pelaksanaan pemilihan umum hingga saat ini, dan undang-undang kepartaian yang ada menampakkan bahwa rakyat belum lagi diberi kesempatan memilih wakil-wakilnya secara langsung. Sebagai konsekuensinya, lembaga DPR lebih nampak sebagai lembaga perwakilan partai belaka,
4. Di pihak lain, mekanisme yang diberikan selama ini hanyalah memungkinkan dipertahankannya status quo kekuasaan eksekutif dari pada berkembangya alternatif-alternatif terhadap sistem dan struktur yang ada. Ini dapat dilihat dari perbandingan anggota-anggota lembaga yang diangkat dan dipilih melalui proses pemilihan,
5. Kedudukan DPR disetarafkan dengan kedudukan Kepala Negara menurut perundang-undangan yang berlaku, tetapi dalam prakteknya di bawah DPR sering dikesampingkan, baik oleh sikap politik eksekutif maupun anggota lembaga itu sendiri. Hal mana sering tampak dalam sikap politik DPR sebagai suatu lembaga, untuk bertindak mewakili pihak eksekutif terhadap masyarakat,
6. MPR, sebagai lembaga tertinggi dalam negara, dirasakan kurang sekali melaksanakan fungsinya. MPR hanya bersidang satu kali dalam lima tahun, untuk menyusun GBHN dan mengangkat Kepala Negara.
Seharusnya MPR pun dapat bersidang atau diminta bersidang, untuk:
(a) Melakukan suatu evaluasi atas pelaksanaan GBHN dalam masa yang sedang berjalan;
(b) Mencegah dan mencabut kembali, suatu kebijaksanaan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan kepentingan umum, atau yang sifatnya melanggar hak-hak asasi manusia.

Peranan dan Posisi ABRI, Parpol dan Golkar sebagai Kekuatan Sosial-Politik
a. Dalam sejarah negara-bangsa Indonesia kunci keberhasilan perjuangan terletak pada menyatunya ABRI dan rakyat, karena ABRI menurut pemahaman bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 adalah ABRI yang mempunyai citra dan naluri yang merakyat. Untuk kelanjutan perjuangan bangsa, dan kelangsungan pembangunan mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia lahir batin, tiba saatnya ABRI harus kembali pada citra dan nalurinya sendiri, yaitu rakyat. Untuk itu rumusan kemanunggalan ABRI dengan rakyat, dan pengertian tentang ABRI berdiri bagi seluruh kepentingan rakyat harus dipahami dan diterapkan sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat, bukan atas kehendak dari ABRI sendiri, atau pemegang kekuasaan negara.
b. Sebagai kekuatan politik yang berlandaskan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, ABRI harus senantiasa mengabdi kepada kepentingan rakyat dengan menjauhkan diri dari kehendak individu-individu atau golongan, serta hanya sekedar berfungsi sebagai alat kekuasaan belaka. ABRI harus memberikan perhatian sama besar terhadap sesama kekuatan politik yang ada. Seyogyanya peranan ABRI di bidang sosial-politik, harus merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem Hankamnas kita, yang perundangannya harus segera diselesaikan.
c. Dilihat dari sudut kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan politik yang sesuai dengan mekanisme kostitusi yang berlaku, dewasa ini ABRI mempunyai peranan menonjol, sementara itu Golkar, PPP, dan PDI senantiasa mengalami kesulitan dalam menerjemahkan kedudukan dan peranan ABRI secara proporsional. Terasa lebih sulit lagi jika diingat belum ada rumusan dan pengertian yang jelas dari apa yang disebut demokrasi Pancasila. Keadaan demikian menyebabkan pelaksanaan demokrasi berada dalam kondisi yang terus-menerus dipertanyakan. Mekanisme kehidupan demokrasi di Indonesia hanya dapat bertumbuh dan berkembang apabila seluruh komponen politik yang ada (termasuk ABRI) mempunyai kedudukan dan peranan yang setara ('berdiri sama tinggi, duduk sama rendah'), dalam harkat dan martabat politik yang dijunjung tinggi secara bersama-sama.
d. Untuk dapat meningkatkan peran fungsi partai-partai politik termasuk Golongan Karya dalam menyalurkan aspirasi masyarakat diperlukan usaha terus-menerus menciptakan kondisi organisasi yang sehat, dan kepemimpinan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat. Dalam upaya menciptakan kondisi yang sehat, harus diartikan juga upaya memperluas basis dan memperlebar jalur bagi terselenggaranya kegiatan politik masyarakat, agar kemacetan penyaluran aspirasi masyarakat yang selama ini ada dapat ditiadakan.
Penutup
Kesemuanya pokok-pokok pikiran di atas adalah merupakan manifestasi hati nurani yang tulus dan murni dalam rangka memberikan dorongan kepada lembaga perwakilan rakyat, ABRI, Parpol, dan Golkar agar dapat berfungsi sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Sikap ini juga merupakan bagian tugas dan tanggung jawab kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana kita semuanya terpanggil untuk senantiasa memperjuangkan kehendak dan aspirasi rakyat Indonesia. Adalah lebih baik saat ini untuk mengadakan instropeksi dan mawas diri, daripada membutakan mata dan memekakkan telinga terhadap jeritan dan gejolak rakyat yang begitu besar penderitaannya. Agar pembangunan yang bertujuan untuk mensejahterakan dan mengangkat taraf hidup rakyat itu tidak menambah beban dan derita rakyat disebabkan strategi pembangunan yang keliru, diperlukan keterbukaan dan kejujuran dari semua pihak dalam memperbaiki keadaan saat ini.
Untuk itu, Kelompok Cipayung senantiasa dan berusaha memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara Republik Indonesia.

Jakarta, 26 Mei 1980
Kelompok Cipayung
Pengurus Besar HMI Abdullah Hehamahua, Ketua Umum, Ahmad Zacky Siradj, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat GMKI Tony Waworuntu, Ketua Umum, Frans Allorerung Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII Ahmad Bagdja, Ketua Umum, Muhyiddin Arubusman, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Wem Kaunang, Ketua Presidium, Josef Lalu Timu, Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Daryatmo, Ketua Presidium, Sutoro Sb, Sekretaris Jenderal.




GARIS-GARIS BESAR PROGRAM DAN PENGELOLA PERTEMUAN CIPAYUNG

Pendahuluan
A. Pertemuan Cipayung V yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 12-13 Juni 1980, berkesimpulan bahwa untuk dapat mewujudkan hasil-hasil kesepakatan yang dicapai, perlu disusun:
a. Program kerja Kelompok Cipayung,
b. Tata kerja dan pengelolaan Kelompok Kerja, serta Forum Cipayung.
B. Garis-garis Besar Program dan Pengelolaan Pertemuan Cipayung ini merupakan kesinambungan dari hasil rumusan Pertemuan Cipayung sebelumnya.
C. Agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien Program Kerja Kelompok Cipayung, pengelolaan Kelompok Kerja, serta Forum Cipayung, perlu dijabarkan secara terperinci dan sistematis oleh Kelompok Cipayung tersebut.
Garis-garis Besar Kelompok Cipayung
A. Dasar: Seluruh dokumen Kelompok Cipayung, baik yang berupa statemen, pokok-pokok pikiran maupun bahan-bahan referensi dan lain-lain, yang merupakan kesepakatan bersama.
B. Tujuan:
a. Mewujudkan secara konkrit, efektif, dan efisien seluruh kesimpulan dari pertemuan-pertemuan Cipayung, sehingga dapat ditingkatkan integrasi sesama generasi dan antargenerasi, dalam rangka peningkatan partisipasi di dalam usaha memajukan masyarakat menuju Indonesia
yang kita cita-citakan,
b. Membina komunikasi, baik di tinggat pusat maupun di daerah, tidak hanya sesama generasi muda, tetapi juga antargenerasi muda dengan pemerintah dan masyarakat,
c. Mengusahakan perluasan area of agreement antarsesama generasi muda maupun dengan generasi sebelumnya, baik sipil maupun dengan militer di dalam pemikiran/ aspirasi dasar mengenai kehidupan bermasyarakat dari Indonesia yang sekarang dan yang kita cita-citakan, mengenai perguruan tinggi dan dunia kemahasiswaan di Indonesia sekarang dan masa datang, tidak saja di tingkat pusat tetapi juga di tinggat daerah, sehingga integrasi dan partisipasi mahasiswa di dalam memajukan masyarakat Indonesia menjadi semakin nyata efektif dan efisien.
C. Program Studi:
a. Menyelenggarakan diskusi-diskusi, lokakarya-lokakarya, seminar-seminar yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya,
b. Menyelenggarakan secara rutin forum studi/ kajian,
c. Pendidikan kader bersama.
D. Program Aksi:
Mengintrondusir, memperluas, dan memperkembangkan nilai-nilai perbaharuan di dalam masyarakat,
Membantu masyarakat dengan ikut serta di dalam pembangunan fisik ekonomi, politik, kebudayan sesuai dengan kemampuannya sebagai mahasiswa.
E. Program Komunikasi: Menerbitkan bulletin Kelompok Cipayung yang pengelolannya ditangani oleh Kelompok Kerja.
F. Program Rekreatif/ Olahraga: Kelompok Cipayung membina atau menyelengarakan kegiatan-kegiatan rekreatif atau olahraga. Kegiatan-kegiatan rekreatif ini merupakan sarana efektif di dalam membina rasa persaudaran di antara anggota.
G. Yayasan Dharma Mahasiswa Indonesia:
a. Mengaktifkan kembali Yayasan Dharma Mahasiswa Indonesia dengan memfungsionalkan kepengurusan yayasan,
b. Pengurus yayasan terdiri dari senior-senior Kelompok Cipayung.
Tata Kerja dan Pengelolaan Kelompok Kerja Cipayung dan Forum Cipayung
A. Nama: Kelompok Kerja.
B. Fungsi dan tugas:
a. Mempersiapkan pertemuan-pertemuan Kelompok Cipayung. b. Mengkoordinasikan kegiatan Kelompok Cipayung,
c. Mengelola penerbitan bulletin Kelompok Cipayung.
C. Keanggotaan:
a. Terdiri dari unsur-unsur organisasi dalam Kelompok Cipayung, masing-masing 2 (dua) orang, dan diberi mandat oleh masing-masing organisasi,
b. Keanggotaan Kelompok Kerja ini dapat mengalami pergantian sesuai dengan organisasi masing-masing.
D. Tata Kerja:
a. Tempat: Sekretariat Kelompok Kerja adalah pada sekretariat tiap-tiap organisasi yang difungsikan secara bergilir, dengan waktu satu bulan tiap-tiap organisasi, dengan urutan secara alfabetis.
b. Waktu: Masa Kerja Anggota Kelompok Kerja adalah sama dengan masa kerja masing-masing organisasi yang bersangkutan.
E. Nama:
Forum Cipayung, terdiri dari (a) pertemuan rutin yang
diadakan oleh setiap organisasi secara alfabetis, (b) Pertemuan Cipayung.
F. Keanggotaan:
a. Pertemuan rutin dari Kelompok Kerja dan pemimpin-pemimpin/ penanggung jawab organisasi anggota.
b. Pertemuan Cipayung terdiri dari (a) Komite Kerja, dan (b) individu-individu/ perorangan: senior-senior, yaitu orang-orang yang secara otomatis menjadi anggota Forum Cipayung, karena partisipasinya secara langsung dan efektif dalam pertemuan-pertemuan Cipayung sebelumnya, orang-orang yang ditunjuk oleh masing-masing organisasi anggota, orang-orang yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja yang kriteria dan prosedurnya akan ditetapkan kemudian.
G. Fungsi dan Tugas:
a. Pertemuan rutin; mengadakan studi-studi yang aktual dengan input dari Kelompok Kerja, memberikan informasi timbal-balik antarorganisasi anggota, dan membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan Kelompok Cipayung bilamana perlu;
b. Pertemuan Cipayung; mengadakan studi-studi dengan forum yang lebih luas daripada pertemuan rutin, membuat pokok-pokok pikiran bagi kehidupan bangsa dan negara.
Penutup
Hal-hal yang belum diatur di sini, akan diatur kemudian oleh Kelompok Cipayung sesuai dengan dasar, tujuan, dan fungsi dari Kelompok Cipayung.

Jakarta, 13 Juni 1980
KOMISI A PERTEMUAN CIPAYUNG V
Lukman Hakim A.S., Agus Pribadi, Harry Azhar Azis, Stefanus Farok N,. Sahar L. Hassan, Heri Priyono, Maxie Boboy, Suko Waluyo M.R.

Kelompok Cipayung
Pengurus Pusat GMKI Tony Waworuntu, Ketua Umum, Frans Allorerung, Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Soedaryanto, Ketua, Sutoro Sb. Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar HMI Abdullah Hehamahua, Ketua Umum, Ahmad Zacky Siradj, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Wem Kaunang, Ketua Presidium.Josef Lalu Timu, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII Ahmad Bagdja, Ketua Umum; Muhyiddin Arubusman, Sekretaris Jenderal.



Kesimpulan Pertemuan Kelompok Cipayung V 12-13 JUNI 1980 di Jakarta tentang
PENATAAN KEMBALI SISTEM SOSIAL GUNA MENUNJANG KEWARGANEGARAAN YANG DEMOKRATIS DAN BERTANGGUNG JAWAB


Setelah mengadakan studi intensif dan mendalam melalui pertemuan yang ke V pada tanggal 12 dan 13 Juni di Jakarta, maka Kelompok Cipayung merumuskan kesimpulan pertemuan sebagai berikut:
Pendahuluan
Hakikat sewindu perjalanan sejarah Kelompok Cipayung adalah ungkapan dari persatuan dan kebersamaan yang dilandasi oleh rasa persahabatan dan persaudaraan generasi muda Indonesia. Keseluruhan peristiwa yang terjadi selama ini, adalah karena motivasi dan kesetiaan kepada perjuangan yang dasarnya telah diletakkan bersama, yakni Indonesia yang Kita Cita-citakan, seperti yang dimaksudkan dalam Pancasila dan UUD 1945.
GMKI, GMNI, HMI, PMII dan PMKRI dalam kesadaran tersebut, senantiasa menempatkan Pancasila sebagai suatu dasar yang dinamis dan menjadi ayoman bagi keanekaragaman kultural dan kelompok sosial di dalam masyarakat. Untuk perwujudan cita-cita dan tanggung jawab sosial tersebut, maka Kelompok Cipayung tidak dapat tidak harus menata ulang dirinya secara lebih proporsial, intence dan kontinyu dan serentak dengan itu bertekad untuk meningkatkan partisipasinya terhadap pembangunan negara dan perhatiannya terhadap kehidupan rakyat yang tertindas dan miskin.
Pokok-pokok Permasalahan
Peri kehidupan negara dan bangsa yang seharusnya diatur melalui sistem sosial yang demokratis dan bertanggung jawab kehidupan masyarakat telah mengalami penyimpangan dari kaidah-kaidah sosial yang diatur dalam Pancasila dan UUD 1945, sehingga hal ini perlu diluruskan kembali sesuai dengan kehendak dan aspirasi rakyat Indonesia secara menyeluruh. Pembangunan negara dan bangsa adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara strategis pembangunan harus menempatkan manusia Indonesia sebagai titik sentral dan subyek, sekaligus tujuan dari pembangunan itu sendiri. Hal ini berarti semua pranata dalam sistem sosial kehidupan masyarakat Indonesia harus menjamin perluasan hak dan kesempatan rakyat, sehingga terbentuk iklim yang menunjang kehidupan kewarganegaraan yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dalam dekade pembangunan, baik yang sudah kita lalui maupun yang sedang berlangsung dewasa ini, kita melihat masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari strategi pembangunan yang keliru yakni, masalah-masalah seperti sulitnya lapangan kerja, kesempatan memperoleh pendidikan yang layak, disintegrasi ikatan-ikatan, atau hubungan-hubungan tradisional, persaingan yang keras di mana kesemua masalah ini telah mengakibatkan rasa insecured social yang semakin meluas dan Individualisme semakin menonjol dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Untuk mengatasi masalah tersebut, kehidupan politik harus memberikan peluang bagi ter-laksananya pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan yang maju, untuk me-luruskan kembali strategi pembangunan, sehingga kesalahan yang selama ini terjadi dapat diakhiri. Selama ini dirasakan bahwa kemauan dan tuntutan politik yang tumbuh dari bawah, tidak memperoleh saluran yang semestinya karena tersekat oleh struktur kelembagaan politik yang monolitik dan birokratis.
Di bidang ekonomi, kita menjumpai adanya akumulasi modal dan kesempatan pada sekelompok kecil dari masyarakat, dan tidak terlepas dari jaringan kepitalisme internasional yang mengakibatkan timbulnya kemiskinan struktural yang berlangsung secara sistematis, sehingga hal ini makin memperlebar jurang di antara si kaya dengan si miskin. Di samping masalah politik dan ekonomi, maka masalah etika sosial yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 yang mengatur hubungan normatif dan fungsional di antara kelompok-kelompok masyarakat dan mengatur penggunaan kekuasaan yang ada, telah pula mengalami penyimpangan. Penyimpangan itu, lebih terasa dengan adanya pemusatan kekuasaan dan sistem sosial yang melemahkan fungsi kontrol sosial masyarakat, sehingga etika sosial yang harus diberlakukan tidak dapat terwujud.Hal ini kalau terus-menerus berlangsung akan berakibat terjadinya kekosongan moral yang dapat membawa petaka bagi negara dan bangsa.
Penetapan Kembali Sistem Sosial Guna Menunjang Kewarganegaraan yang Demokratis dan Bertanggung Jawab
Sebagai upaya untuk mengatasi masalah-masalah yang dikemukakan di atas, maka dibutuhkan adanya langkah-langkah sebagai berikut:
a. Pembaharuan sistem dan struktur penyelenggaraan kekuasaan secara menyeluruh dan terpadu. Lembaga-lembaga pengawasan umum seperti DPR, pers, partai-partai politik, perguruan tinggi, dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya, harus berfungsi secara efektif dan konstruktif.
b. Pelaksanaan pendidikan politik secara kongkrit bagi segenap lapisan masyarakat.
c. Pelaksanaan sistem ekonomi yang demokratis dan merakyat
dalam mencapai cita-cita keadilan sosial yang sesuai dengan jiwa pasal 33 UUD 1945 menggantikan sistem ekonomi yang kapitalis yang berlaku hingga saat ini.
d. Pengaturan kembali kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah, alat-alat produksi, dan sumber-sumber produksi untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum tani, buruh, dan nelayan.
e. Pelaksanaan secara benar adalah nilai-nilai etika sosial yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
f. Pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang comprehensive meliputi aspek otak, watak, dan rasa secara utuh dan terpadu, dalam rangka melahirkan generasi yang kreatif, demokratis, dan bertanggung jawab. Lembaga-lembaga pendidikan harus memiliki otoritas dan otonomi sebagaimana mestinya, sehingga memungkinkan berkembangnya kebebasan mimbar dan kebebasan ilmiah secara wajar dan bertanggung jawab.
g. Derezimentasi generasi muda dalam rangka penyehatan iklim kehidupan generasi muda, sehingga dapat berkembang secara mandiri sesuai dengan fitrahnya.
Pengembangan Kebersamaan Kelompok Cipayung
Untuk meningkatkan peranan Kelompok Cipayung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
a. Meningkatkan konsolidasi intern organisasi-organisasi dalam Kelompok Cipayung, dalam rangka mengembangkan usaha dan tugas kebersamaan. Dengan demikian, proses kaderisasi harus dijalankan dalam tiap-tiap organisasi dengan memperbaiki sistem, isi, dan metode pengkaderan. Proses itu sekaligus untuk mengembangkan nilai-nilai alternatif yang dapat menumbuhkan integritas, kepercayaan pada diri sendiri dan motivasi perjuangan yang kuat.
b. Menamankan nilai-nilai persatuan, kebersamaan, persahabatan, dan persaudaraan di dalam Kelompok Cipayung dan kemudian memasyarakatnya secara luas.
c. Memperkokoh dan memperluas basis kebersamaan Kelompok Cipayung dengan langkah-langkah:
1. Selalu berikhtiar untuk mencapai kebersamaan pandangan dan sikap tentang jalannya perkembangan masyarakat dan strukturnya,
2. Selalu berikhtiar untuk meyakini secara sungguh-sungguh makna kebersamaan, dan kemudian menyempurnakan mekanisme kebersamaan itu.
e. Memperkokoh dan memperkembangkan hakikat independensi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam pengertian bukan suatu netralitas melainkan tindakan aktif untuk mencapai tujuan perjuangan di atas prinsip percaya diri sendiri.
Disepakati di Jakarta dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri pada tanggal 14 Juni 1980, jam 08.00

Kelompok Cipayung
Pengurus Pusat GMKI Tony Waworuntu, Ketua Umum, Frans Allorerung, Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Soedaryanto, Ketua Komite Politik, Sutoro Sb, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar HMI Abdullah Hehamahua, Ketua Umum, Ahmad Zacky Siradj, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII Ahmad Bagdja, ketua Umum; Muhyiddin Arubusman, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Wem Kaunang, Ketua Presidium, Josef Lalu Timu, Sekretaris Jenderal.



REFUNGSIONALISASI PRANATA-PRANATA SOSIAL DAN REORIENTASI SISTEM SOSIAL
Pengantar Dialog Kelompok Cipayung dengan Pemimpin DPR RI Tanggal 3 Desember 1980


A. Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, bukan sekedar dimaksudkan untuk mengambil alih kekuasaan dari tangan penjajah ke tangan bangsa sendiri, tetapi perjuangan kemerdekaan itu mempunyai pesan suci berupa cita-cita seluruh bangsa Indonesia.
Cita-cita itu antara lain: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mencapai cita-cita itu upaya-upaya pembangunan dilakukan yang di dalamnya terkandung proses perubahan dan pertumbuhan. Proses perubahan dan pertumbuhan yang terus-menerus itu melahirkan masalah-masalah serta tantangan-tantangan yang makin kompleks, sesuai dengan tuntutan masyarakat dan laju pembangunan itu sendiri. Oleh karena masalah dan tantangan yang dihadapi tak pernah selesai, maka diperlukan usaha yang secara terus-menerus meningkatkan ketahanan dan kemampuan Bangsa Indonesia dengan melibatkan seluruh potensi bangsa dan golongan-golongan masyarakat, melalui pelbagai kesempatan dalam menjalankan peranan dan partisipasi sosialnya.
Keterlibatan tersebut sangat ditentukan oleh sistem politik yang diberlakukan oleh pihak penyelenggara kekuasaan melalui persepsi dan caranya mengelola potensi masyarakat dan golongan-golongan yang ada di dalamnya, dan cara pengelolaan kehidupan generasi muda.
B. Kasus-kasus peledakan sosial selama ini menunjukkan bahwa kondisi kehidupan mayoritas masyarakat jauh dari tingkat kelayakan berada dalam cengkeraman kebodohan dan kemiskinan massal, sehingga mengakitbatkan timbulnya keresahan umum yang makin meluas, makin melebar, dan mendalamnya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, tipisnya rasa keadilan, kesewenang-wenangan pihak yang kuat dan yang berkuasa, birokratisasi kehidupan umum dalam tujuan sentralisasi kewibawaan, peranan dan kekuasaan yang menghambat pertumbuhan demokrasi baik kalangan masyarakat pada umumnya maupun pranata-pranata sosial yang ada. Tindakan-tindakan perusakan yang menjurus ke arah situasi anarki dan rasialistis seperti yang terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur, menunjukkan pula adanya titik lemah yang rawan dalam jalinan rantai kehidupan masyarakat. Pengangguran karena kekurangan lapangan kerja, kehilangan pekerjaan akibat kesewenang-wenangan para majikan, tiadanya lagi kepemilikan alat-alat produksi akibat persaingan-persaingan saling mematikan atau tekanan-tekanan dari atas, rendahnya nilai tukar hasil-hasil produksi para petani, perbedaan-perbedaan kontradiktif di antara kelompok-kelompok sosial dan latar belakang tingkat kemakmuran individu maupun kelompok, kaburnya kepastian hukum, dominasi ekonomi oleh segolongan kecil anggota masyarakat, adanya kolaborasi antara kekuatan-kekuatan ekonomi dengan politik, telah menumpuk rasa tidak puas dan sentimen sosial di kalangan masyarakat.
Hal-hal tersebut dimungkinkan oleh tiadanya atau lemahnya pengawasan umum terhadap proses pengambilan keputusan dan penetapan kebijaksanaan nasional akibat dilumpuhkannya pranata-pranata sosial untuk melaksanakan fungsi-fungsinya. Oleh karenanya pula arus informasi tersumbat bersamaan dengan mandeknya aspirasi sosial di dalam batasan-batasan sempit yang diberlakukan terhadap seluruh kehidupan, dalam hal menumbuhkan sikap kritis dan korektif menanggapi permasalahan hidupnya. Kreativitas lumpuh, ketahanan nasional menjadi rapuh.
Maka untuk mencegah meluasnya keresahan umum, meniadakan kemungkinan-kemungkinan ditunggangi rakyat oleh kepentingan-kepentingan bersifat merusak, atau jatuhnya korban lebih lanjut akibat tindakan-tindakan keamanan terhadap massa rakyat, perlu adanya refungsionalisasi pranata-pranata sosial dan reorientasi keseluruhan sistem sosial. Refungsionalisasi tersebut dimaksudkan agar segenap unsur masyarakat lebih dilibatkan ke dalam pelbagai kegiatan nasional, dimulai dari proses pengambilan keputusan sampai kepada menikmati hasil pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan nasional yang merata, adil, dan nyata. Refungsionalisasi ini juga dimaksudkan agar masyarakat semakin mampu berdiri di atas kaki sendiri dan memperjelas tujuan strategi pembangunan yang diterapkan. Di dalam prosesnya, refungsionalisasi ini akan semakin lebih mengefektifkan pengawasan umum dan disiplin nasional seluruh unsur serta fungsi sosial, sehingga lebih menjamin adanya keterlibatan umum yang kreatif dalam seluruh usaha menyempurnakan kehidupan masyarakat.
Refungsionalisasi pranata-pranata sosial tidak saja harus bebas dari kepentingan-kepentingan yang menjurus kepada etatisme, tetapi juga harus mampu mengangkat kembali peranan dan wibawa demokrasi yang akan menyertakan seluruh manusia Indonesia ke dalam mobilitas sosial menuju masyarakat yang sejahtera. Maka, agar refungsionalisasi tersebut terselenggara, perlu dilakukan reorientasi sistem sosial, dalam perubahan mendasar yang ditujukan bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan rakyat banyak sehingga dengan demikian pula memperkokoh landasan-landasan kepentingan negara. Reorientasi tersebut menuntut adanya perombakan-perombakan bersifat struktural dalam mekanisme pengaturan dan pengelolaan kehidupan bangsa dan negara, sehingga dengan demikian pelbagai ketimpangan sosial dapat ditiadakan dan dengan demikian mengangkat martabat bangsa dan negara, manusia-manusia Indonesia, semakin ditumbuhkan dan dihormati.
Demikian pokok-pokok pikiran kami, Kelompok Cipayung yang terdiri dari unsur-unsur PP GMKI, Presidium GMNI, PB HMI, PB PMII, dan PP PMKRI berupa rangkuman seluruh studi dan analisa yang telah diselenggarakan selama ini.
Besar harapan kami pokok-pokok pikiran ini mendapatkan tanggapan dari segenap warga negara yang cinta kepada bangsa dan negara, demi perbaikan-perbaikan menyeluruh menuju Indonesia yang dicita-citakan.

Jakarta, 3 Desember 1980
Kelompok Cipayung
Pengurus Pusat GMKI Frans Allorerung, Ketua Umum, Togi R. Simatupang, Sekretaris Umum; Pengurus Besar PMII Ahmad Bagdja, Ketua Umum, Muhyiddin Arubusman, Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Daryatmo, Ketua, Kristiya Kartika, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar HMI Abdullah Hehamahua, Ketua Umum, Sahar L. Hasan, Wakil Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Wem Kaunang, Ketua Presidium; Paulus Andi, Sekretaris.



INDONESIA DALAM PERSPEKTIF MASA DEPAN
(Evaluasi Akhir Tahun Kelompok Cipayung)Tahun 1980


Setelah 35 tahun merdeka di mana rakyat Indonesia terus-menerus bergumul, berjerih-payah dan berjuang bersama, maka sebagai bangsa perlu secara bersama-sama, terus-menerus tanpa jemu-jemu, membuat perenungan ulang, sebagai suatu evaluasi bersama tentang seberapa jauh keberhasilan yang telah dicapai dan apa yang belum dicapai dalam usaha besar pembangunan dan modernisasi bangsa.
Dengan jujur, ikhlas dan jiwa besar untuk melihat semua kegagalan dan kekurangan untuk diperbaiki bersama, yang mengangkut seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara tercinta, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang berani menilai kehidupannya sendiri.
Belajar dari sejarah masa lampau, kenyataan hari ini, dan cita-cita di masa depan di dalam kesadaran bahwa tanggung jawab membangun bangsa menuju terwujudnya suatu masyarakat sejahtera, adil, makmur, tangguh, dan lestari merupakan tanggung jawab bersama, maka Kelompok Cipayung menyampaikan pokok-pokok pikiran yang bertolak dari evaluasi perjalanan bangsa selama ini dan meliputi 5 (lima) bidang kehidupan bangsa, yaitu: bidang politik, bidang ekonomi, bidang pendidikan, bidang hukum, dan bidang generasi muda.
Pokok-pokok pikiran ini merupakan wujud tanggung jawab generasi muda bangsa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung, sebagai usaha untuk membuka perspektif-perspektif baru guna meluruskan perjalanan sejarah menuju masa depan
sesuai dengan cita-cita bangsa sebagaimana tercantum Pancasila dan UUD 1945.
Bidang Politik
Modernisasi-teknokratis yang berorientasi mengejar pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya sebagai model kebijaksanan pembangunan yang dipilih telah gagal memperlakukan manusia sesuai dengan harkat kemanusiaannya. Kebijaksanaan pembangunan yang demikian tadi, telah mencampakkan manusia semata-mata sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang dikendalikan melalui pusat-pusat kekuasaan politik dan ekonomi.
Dengan demikian, rakyat yang seharusnya menjadi subyek pembangunan dalam proses modernisasi-teknokratis itu tadi, kini telah menjadi obyek pembangunan dan tidak mungkin berdaya lagi untuk berdiri di luarnya. Rakyat telah terperangkap ke dalam syarat-syarat politik yang memberikan peluang dan melicinkan jalan bagi terpenuhinya kepentingan-kepentingan ekonomi yang bercorak kapitalistis.
Maka dibangunlah jaringan dan rumah-rumah politik dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Memperbesar dan memperluas kekuasaan birokrasi pemerintahan dengan ABRI sebagai tulang punggungnya.
2. Mengebiri peranan dan mekanisme lembaga-lembaga perwakilan rakyat melalui proses pemilihan umum yang tidak adil, dan pengaturan kehidupan kepartaian yang memberangus peranan langsung massa politik (massa mengambang), sehingga memudahkan intervensi kekuasaan untuk ikut serta mengendalikan proses kepemimpinan partai-partai yang ada.
3. Tidak memberikan tempat untuk melakukan kegiatan-kegiatan politik bagi mereka yang terlibat aktif dalam
proses produksi (buruh, petani, dan nelayan).
4. Menciutkan dan mengisolasi peranan kekuatan-kekuatan moral yang muncul, melalui organisasi-organisasi maupun kegiatan-kegiatan pemuda dan mahasiswa.
5. Menciptakan iklim apatisme politik melalui jaringan kebudayaan dan pendidikan yang menumbuhkan sikap dan alam pikiran pragmatis-fragmentaris, serta dengan mengukuhkan kembali kebudayaan politik yang feodalistis dan paternalistis.
Tentu saja, di dalam jaringan dan rumah-rumah politik yang dibangun seperti ciri-ciri di atas, persoalan kedaulatan ada di tangan rakyat perlu dipertanyakan kembali pelaksanaannya. Sudahkah rakyat berdaulat untuk menentukan hitam-putihnya republik ini sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, ataukah justru rakyat sudah dipenjara melalui suatu mekanisme politik sehingga sudah tidak berdaya lagi untuk menentukan pilihan-pilihannya.
Melihat latar belakang yang suram pada pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dalam menjalankan hidup berbangsa dan bernegara yang gejala-gejalanya sudah ditonjolkan dalam uraian di atas, serta didorong oleh hasrat yang tulus dan ikhlas untuk memperbaiki keadaan menuju Indonesia yang dicita-citakan, Kelompok Cipayung menyatakan sikap terhadap perkembangan politik sebagai berikut:
a. Pada prinsip kedaulatan ada di tangan rakyat dilaksanakan secara utuh dalam seluruh mekanisme dan tatanan kehidupan politik. Ini berarti, memberikan jaminan kepada rakyat tanpa memandang ras, agama, suku, dan golongan untuk melakukan kegiatan politik sehari-hari sesuai dengan esensi pasal 28 UUD 1945. Hak-hak rakyat untuk menjalankan kedaulatannya itu jangan diredusir oleh manipulasi politik, seolah-olah kedaulatan rakyat itu sudah berakhir pada saat selesainya pemilihan umum, dan baru akan diberikan lagi
lima tahun kemudian melalui pemilihan umum berikutnya.
b. Untuk mengembalikan peranan partai ke dalam fungsinya sebagai alat demokrasi formal, asas 'massa mengambang' supaya dicabut dan memberikan keleluasaan kepada rakyat di semua tingkatan untuk mengambil bagian dalam kehidupan politik secara bebas. Asas 'massa mengambang' yang sekarang ini dijalankan pada dasarnya adalah suatu diskriminasi politik yang mengurangi hak-hak warga negara di pedesaan dan melenyapkan kontrol massa politik terhadap kehidupan intern partai-partai politik yang dapat memberi peluang intervensi kekuasaan (politik maupun ekonomi) dalam menentukan kebijaksanaan dan kepemimpinan partai-partai politik.
c. Gagasan demokrasi ekonomi menurut ketentuan-ketentuan UUD 1945 hanya dapat dijalankan apabila pemerintah secara sungguh-sungguh menggunakan politiknya untuk memperluas hak-hak golongan ekonomi bawah (buruh, buruh tani, petani, nelayan, dan sebagainya) untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan politik perburuhan secara bebas. Apabila hal itu tidak dijalankan, gagasan tersebut hanya tetap akan menggantung di langit.
d. Supaya pemilihan umum yang akan datang berlangsung lebih adil, harus ada pemisahan yang tegas antara ABRI dengan Golkar, dan antara Korpri dan Golkar. Apabila syarat ini tidak dipenuhi, suasana suram seperti yang terjadi dalam pemilihan umum 1971 pasti berulang kembali.
e. Aliansi pengusaha-pengusaha adalah pola aliansi yang sangat membahayakan demokrasi, karena praktek-praktek aliansi itu seringkali menjelma menjadi kekuatan raksasa yang tidak kelihatan dalam menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan politik dan pembangunan. Aliansi semacam ini tidak mungkin dapat diterobos oleh pranata-pranata politik formal (DPR, MPR, dan organisasi-organisasi politik) yang lemah seperti sekarang. Oleh karena itu, harus ada pemisahan yang tegas antara kepentingan-kepentingan kekuasaan dan kepentingan-kepentingan ekonomi swasta, antara lain dengan diberlakukannya ketentuan-ketentuan yang tidak membenarkan keterlibatan pemerintah baik secara struktural maupun personal di dalam persekutuan-persekutuan usaha dengan pihak swasta.
f. Hakikat suatu bangsa turut ditentukan oleh watak dan perilaku para pemimpin bangsanya. Ini berarti kepemimpinan nasional harus diwarnai oleh kualifikasi sifat-sifat dasar yaitu, berakhlak luhur, berintegritas, mampu menangkap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, serta komitmen terhadap kebhinnekaan. Untuk melahirkan kepemimpinan nasional tersebut di atas, dibutuhkan suatu pendidikan politik dan pola rekruitmen yang berorientasi kualitatif yang dilaksanakan secara demokratis melalui pranata-pranata sosial di dalam iklim dan kebudayaan politik yang sehat.
g. Menilai bahwa politik luar negeri yang dijalankan sekarang ini masih saja berorientasi pada usaha untuk memperoleh pinjaman luar negeri dan modal asing, sehingga mempersempit keleluasaan diplomatik dan melemahkan kepentingan Indonesia di forum-forum internasional. Sikap dan kebijaksanaan poltik luar negeri harus menunjukkan dan mampu menumbuhkan rasa harga diri sebagai bangsa dan negara dalam pergaulan politik internasional, yang benar-benar bebas, aktif berwibawa dan lepas dari ketergantungan kepada orientasi politik dari kekuatan-kekuatan politik internasional tertentu.
Bidang Ekonomi
A. Penilaian terhadap berhasil tidaknya pembangunan ekonomi
bertolak dari ukuran-ukuran telah sejauh mana berlangsungnya transformasi struktrul sosial ekonomi yang meliputi antara lain, struktrul pemerataan pendapatan, penguasaan, dan distribusi alat-alat produksi secara merata, adanya mobilitaa sosial yang dibarengi peningkatan disiplin sosial setelah proses pembangunan ekonomi berlangsung.
Praktik pembangunan nasional selama ini yang berorientasi kepada pertumbuhan menyebabkan ukuran-ukuran keberhasilan pembangunan tidak menuju kepada hal-hal di atas, melainkan kepada data-data pertumbuhan ekonomi berdasarkan angka-angka perbandingan aktivitas ekspor-impor, pertumbuhan rata-rata pendapatan domestik bruto, atau ukuran-ukuran kuantitaf lainnya.
Tidak terdapat atau kurang adanya kemauan-kemauan kualitaf untuk melihatnya terutama pada tingkat perkembangan partisipasi sosial dalam pembangunan sosial, kesejahteraan rata-rata anggota masyarakat dalam totalitas kebutuhannya, pemilikan alat-alat produksi, spontanitas sosial terhadap ajakan-ajakan pembangunan melalui konsep-konsep nasional, serta tingkat kemampuan masyarakat secara mikro untuk berproduksi dan memanfaatkan fasilitas-fasilitas sosial dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya.
Praktik pembangunan nasional selama ini, khususnya dalam pembangunan ekonomi bertolak dari asas free fight competition atau free market competition, telah melahirkan atau semakin memantapkan adanya elite-elite akumulasi modal dan usaha secara sektoral, matinya usaha-usaha ekonomi golongan ekonomi lemah dan semakin dominannya kekuatan-kekuatan ekonomi tertentu, adanya persekutuan-persekutuan baru antara kekuasaan politik dengan kekuatan ekonomi, adanya proses kemiskinan massal, meningkatnya semangat konsumerisme, tidak terlindunginya kaum buruh dari kesewenang-wenangan pada majikan antara lain tarif upah yang jauh dari kelayakan dan tiadanya hak mogok. Asas itu pula telah mendukung sistem kapitalisme liberal dalam kebijaksanaan perekonomian nasional untuk kemudian menuju kepada kapitalisme monopoli.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi yang tampaknya dimaksudkan sebagai untuk melindungi, atau memberikan kesempatan berkembangnya kelompok ekonomi lemah melalui kebijaksanaan perkreditan (KIK dan KMKP), Kepres 14 dan 14a, nyatanya menghadapi kegagalan, karena asas free fight competition senantiasa akan mengalahkan kelompok-kelompok ekonomi lemah tersebut, di dalam proses persaingan selanjutnya dengan kelompok-kelompok ekonomi kuat.
Kaum tani semakin terdesak. Petani beras tidak terangsang untuk meningkatkan produksi karena nilai tukar yang rendah dari hasil-hasil usahanya, sekian banyak dari kalangan ini yang kehilangan tanah mereka oleh penggusuran-penggusuran paksa.
Kasus-kasus gagalnya pengembalian kredit-kredit Bimas menunjukkan ketidakmampuan umum petani-petani itu memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang tersedia, serta mekanisme penyaluran/distribusi yang buruk.
Hal-hal tersebut, dibarengi dengan meningkatnya semangat konsumerisme selain urbanisasi, menyebabkan kecilnya tingkat pertumbuhan sektor agraria (hanya 4% pendapatan negara dari sektor ini).
Buruh petani bermunculan, kebanyakan mereka tadinya adalah petani pemilik dengan taraf hidupnya yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
Terdapat ketimpangan yang besar dalam pos penerimaan dalam negeri, melihat kepada semakin dominannya penerimaan dari minyak seperti yang dapat dilihat dalam tabel berikut (dalam persentasi):

Tahun
Anggaran Minyak Non-minyak
(APBN)
1969/1970 27,0 73,0
1970/1971 28,8 72,2
1971/1972 32,9 67,1
1972/1973 39,0 61,0
1973/1974 39,4 60,6
1974/1975 54,6 45,4
1975/1976 55,7 44,3
1976/1977 56,3 43,7
1977/1978 55,1 44,9
1978/1979 54,1 45,9
1979/1980 61,4 38,6
1980/1981 71,0 29,0

Sumber: Nota Keuangan Negara 80/81

Ketimpangan tersebut menunjukkan kelemahan produksi termasuk di sini, produksi agraris yang didalamnya menyangkut hidup bagian terbesar rakyat. Di lain pihak, anggaran penerimaan pemerintah untuk belanja rutin dan pembangunan, sebagai akibat ketimpangan tersebut merupakan deficit financing (penciptaan rupiah yang besar). Hal ini kemudian menyebabkan adanya tekanan inflasi yang kuat dalam struktur moneter. Selain itu, walaupun trend penerimaan dari minyak naik dari tahun ke tahun, bantuan luar negeri tidak menunjukkan trend sebaliknya.
Dalam tahun 1969/1970 jumlah bantuan luar negeri sebesar 91,0 milyar rupiah, berturut-turut dalam tahun anggaran berikutnya sampai dengan tahun anggaran 1980/1981; 120,4 - 135,5 - 157,8 - 203,9 - 232,0 - 491,6 - 783,8 - 773,4 -1.035,5 - 1.493,5 - 1.501,6 (milyar rupiah). Ini menunjukkan bahwa ketergantungan kepada luar negeri dari tahun ke tahun semakin kuat. Tak dapat dielakkan bahwa, hal tersebut mempengaruhi sikap politik luar negeri karena tentu saja 'bantuan-bantuan' itu tidak bebas dari persyaratan-persyaratan yang bersifat menguntungkan pihak pemberi bantuan.
Seperti telah dikemukakan terdulu, adanya perupiahan valuta asing menyebabkan adanya tekanan inflasi yang kuat. Valuta asing tersebut selain dari minyak, juga datang dari bantuan luar negeri yang bersama-sama dengan pajak perseroan minyak berjumlah 7,9 trilyun rupiah. Jauh lebih besar dari jumlah yang ditarik dari peredaran yang berjumlah 2,6 trilyun rupiah (terdiri dari pajak langsung, tidak langsung, dan non-tax) menurut perkiraan APBN 80/81. Dan tentu saja, penerimaan dari sektor minyak dan bantuan luar negeri tersebut tidak dapat dikatakan sebagai hasil dari pembangunan riil.
Pertumbuhan industri dengan teknologi maju yang bersifat padat modal, membuka lapangan kerja yang kecil dalam perbandingan nilainya dengan jumlah modal yang ditanamkan dan pengorbanan-pengorbanan yang harus diberikan. Pengorbanan itu antara lain meliputi pencemaran/ peracunan lingkungan dan pengurasan, ren-dahnya nilai tukar eksploitasi jasa para buruh yang terbuka terhadap kesewenang-wenangan para pemilik unit-unit produksi massal.
Dalam hal rendahnya nilai tukar eksploitasi jasa tersebut, meliputi seluruh aspek kegiatan produksi, baik swasta maupun pemerintah. Para guru, karyawan kantor maupun lapangan, dipaksa untuk menerima upah yang tidak mencukupi dibandingkan kebutuhan-kebutuhannya. Indeks biaya hidup mencapai angka 50% (1 April 1977 sampaidengan 31 Maret 1980).
Pembangunan proyek-proyek fisik tidak lain untuk melayani kebutuhan-kebutuhan pertumbuhan ekonomi, yang didalamnya para pemilik unit-unit produksilah yang paling besar kesempatan untuk memperbesar tingkat keuntungannya. Dan mereka ini, yang berasal dan bertopang pada kekuatan modal-modal raksasa akhirnya muncul sebagai pemenang di dalam ketimpangan terbuka dengan golongan-golongan kecil. Maka tidak heran, adanya ketimpangan dalam distribusi pendapatan dan pemilikan alat-alat produksi menyebabkan adanya kesenjangan-kesenjangan sosial antar golongan masyarakat. Tumbuh sentimen-sentimen sosial, yang antara lain telah menyebabkan terjadi peledakan-peledakan dan pertentangan antargolongan di dalam masyarakat. Dari sini senantiasa muncul pula penindasan-penindasan tak berperikemanusiaan dari yang kuat terhadap yang lemah.
Open door policy pemerintahan Soeharto terhadap modal asing telah memberikan kesempatan bagi berkembangnya peranan modal asing, yang tidak lain adalah ekspansi ekonomi negara-negara maju untuk menguasai pasar. Kebijaksanaan tersebut didukung oleh sikap terhadap kaum buruh yang tidak dilindungi oleh ketetapan upah minimum dan tiadanya hak mogok. Maka tidak heran, jika negeri ini dikatakan sebagai ’surga’. bagi usaha penanaman modal, terutama bagi perusahaan-perusahaan multinasional. Kapitalisme adalah bentuk tanpa kebangsaan, telah semakin mapan melalui kebijaksanaan tanpa seleksi dalam open door policy tersebut; apalagi dengan adanya aliansi antara kapitalis-kapitalis dalam negeri.
Masuknya modal asing yang bergerak dalam sektor produksi barang-barang jadi (sandang, pangan, dan barang-barang mewah/ elektronik), menumbuhkan semangat konsumerisme di satu pihak dan mematikan semangat produksi di lain pihak. Urbanisasi yang identik dengan pengalihan kemelaratan dan kebodohan dari wilayah pedesaan ke wilayah perkotaan, serta ekses-ekses negatif lainnya juga merupakan bagian dari sebab-sebab aktivitas produksi massal dengan dukungan modal-modal raksasa serta penerapan teknologi maju.
B. Patut dipertanyakan, siapakah atau golongan masyarakat manakah yang paling besar mencicipi hasil-hasil pembangunan ekonomi dalam asas free fight competition ini?
a. Pemerintah, sebagai pemilik terbesar dari proyek-proyek pembangunan dan pihak yang menguasai kemungkinan-kemungkinan dalam sektor pengaturan keuangan negara. Dan dalam hal lemahnya kontrol atau pengawasan umum, kelompok birokrat melalui kesempatan-kesempatan manipulatif telah menikmati porsi besar dari tiap periode tahun anggaran (ingat, tingkat kebocoran rata-rata sebesar 30% per tahun dalam sektor pembelanjaan negara).
b. Golongan ekonomi kuat, para kapitalis menengah dan raksasa, sebagai hasil dari eksploitasi persaingan terbuka dalam pasar (dapat dilihat pada angka; presentasi penguasaan modal golongan ini terhadap struktur pasar dan ekonomi secara keseluruhan).
c. Para kapitalis asing, yang sekaligus pergi membawa sejumlah besar hasil/ keuntungan usaha-usaha produksi ke luar negeri. Kenaikan jumlah APBN (tahun 1980/1981 sebesar 150% terhadap tahun anggaran 1979/1980) sekaligus menunjukkan bahwa didalamnya terdapat kenaikan jumlah investasi dalam negeri, tetapi hal tersebut ternyata tidak mampu mendorong pertumbuhan kapasitas produksi sektor-sektor usaha. Kenaikan jumlah APBN tersebut bukan disebabkan oleh kemampuan fund-of self generating dari unit-unit produksi, dan memang sulit pula meningkatkan produktifitas akibat ancaman inflasi serius dari tahun ke tahun. Presentasi pendapatan mayoritas masyarakat terhadap jumlah penerimaan/pendapatan dalam negeri dari tahun ke tahun. Persentasi pendapatan mayoritas masyarakat terhadap penerimaan/pendapatan dalam negeri dari tahun ke tahun menunjukkan kecenderungan menurun, menunjukkan bahwa bukan golongan inilah yang memperoleh sekian kenikmatan dari pertumbuhan ekonomi (40% dari rakyat menerima 19,5% dari jumlah pendapatan domestik bruto tahun 1969, dibandingkan dengan 15% di tahun 1973/1974 dan 11,5% tahun 1976).
C. Pasal 33 UUD 1945 (berikut penjelasannya) menyatakan:
a. Asas perekonomian adalah asas kekeluargaan. Asas free fight competition nyata-nyata bertentangan dengan asas tersebut. Free fight competition ini telah menimbulkan bencana besar bagi bangsa dan negara di dalam pertumbuhan ekonomi selama periode pemerintahan Orde Baru ini.
b. Penguasaan dan pengelolaan usaha-usaha produksi di-lakukan secara bersama oleh anggota-anggota masyarakat, atau menyangkut kekayaan bumi, air, dan terkandung di dalamnya oleh negara. Kesemuanya di bawah penilikan dan pengawasan anggota-anggota masyarakat. Kenyataan bahwa bagian terbesar usaha-usaha produksi, termasuk yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh orang-seorang, jelas bertentangan dengan ketentuan ini dengan tiadanya atau lemahnya kesempatan bagi penilikan dan pengawasan umum terhadap sektor-sektor produksi yang dikuasai dan dikelola oleh negara (Pertamina, Bulog, dan seterusnya).
c. Tujuan akhir dari usaha-usaha perekonomian bangsa dan negara adalah peningkatan kemakmuran bersama yang adil dang merata, untuk mendukung pencapaian tujuan dan cita-cita hidup berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, kenyataan-kenyataan atau gejala-gejala menunjukkan bahwa, justru yang menikmati keuntungan dari pengelolaan kekayaan negara atau usaha-usaha adalah orang seorang, para pemilik modal baik asing maupun domestik, serta menimbulkan jurang pemisah yang semakin melebar antara si kaya dan si miskin. Hal tersebut jelas bertentangan dengan hakikat dasar pembangunan perekonomian seperti yang dikehendaki oleh Pancasila dan UUD 1945.
c. Bentuk usaha bersama yang dikehendaki adalah koperasi. Akan tetapi pada kenyataannya, sektor usaha ini telah diabaikan dalam hakikat sebenarnya. BUUD dan KUD tidak lain adalah perpanjangan tangan kekuasaan politik ke dalam sektor usaha dan potensi ekonomi masyarakat lapis bawah (petani, nelayan, dan sebagainya). Di lain pihak, usaha-usaha produksi pada umumnya dikuasai oleh orang-seorang yang berproses di dalam asas free market competition, dan inilah pola kapitalisme yang nyata-nyata bertentangan dengan semangat koperasi. Cukup jelas fakta dan data untuk menunjukkan bahwa, pola perekonomian Indonesia yang berorientasi pada free fight competition atau free market competition tersebut, bertentangan dengan UUD 1945 dan apapun yang dilakukan, yang tampaknya berorientasi pada kepentingan/ orang banyak, akan sia-sia dan larut ke dalam pola ini. Oleh karenanya, harus dilakukan perubahan-perubahan mendasar untuk kembali cita-cita melalui kepada pelaksanaan ketentuan-ketentuan dasar yang telah disepakati tatkala negara didirikan, secara
murni dan konsekuen.
D. Pasal 33 UUD 1945 di dalam pelaksanaannya menuntut adanya persyaratan-persyaratan tertentu terhadap kondisi sosial-ekonomi seperti yang kini sedang berlangsung. Persyaratan-persyaratan umum tersebut, langsung menyangkut pada penetapan strategi pembangunan nasional, antara lain meliputi:
a. Adanya pendidikan nasional (politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain) yang integrative dan berorientasi kepada cita-cita keadilan, sosial, sehingga menumbuhkan kepekaan dan kesadaran sosial anggota-anggota masyarakat agar penilikan dan pengawasan umum dapat terselenggara secara efektif.
b. Dilenyapkannya asas free fight competition atau free market competition secara konsekuen.
c. Diberlakukannya system ekonomi nasional yang benar-benar berorientasi kepada kepentingan dan bertolak dari lapis masyarakat paling bawah yang mayoritas (masyarakat tani dan nelayan) yang sekaligus menjamin adanya pemerataan distribusi pemilikan alat-alat produksi. Sebagai misal, kebijaksanaan subsidi harus diarahkan pada perangsangan kegiatan-kegiatan produksi masyarakat petani.
d. Adanya jaminan kemungkinan berkembangnya swadaya nasional yang bertolak dari basis-basis perekonomian nasional (pedesaan), sekaligus untuk menghadapi tuntutan peningkatan kesejahteraan/ kemakmuran umum.
e. Adanya strategi pembangunan ekonomi nasional yang mampu meniadakan berkembangnya kemungkinan-kemungkinan adanya disparitas pendapatan yang menyolok di antara golongan-golongan masyarakat, sekaligus dengan demikian memperkecil kemungkinan berkembangnya keresahan-keresahan atau sentimen-sentimen sosial oleh sebab tingkat kesejahteraan/ kemakmuran rata-rata yang relatif setara. Kapitalisme adalah bentuk penindasan tanpa kebangsaan dan bersifat universal, di dalam ia beroperasi tanpa seleksi dan pengawasan. Sebagai konsekuensinya antara lain, peninjauan kembali terhadap UUPMA dan UUPMDN.
f. Oleh karena itu, perlu adanya sikap tegas terhadap modal asing untuk mengorbankan kepentingan-kepentingan umum, dan takluk begitu saja kepada persyaratan-persyaratan kapitalisme internasional untuk melakukan investasi modalnnya di dalam negeri.
g. Adanya usaha-usaha kongkrit dalam proses penerapan asas koperasi dalam pola perekonomian nasional, seperti pendidikan (lewat kurikulum dan pendidikan keterampilan koperasi di dalam sistem pengajaran nasional), serta kemauan politik pemerintah dari rezim mana pun.
h. Adanya sistem perundang-undangan yang bertolak dari/ dan berorientasi kepada asas perekonomian seperti yang dikehendaki oleh UUD 1945. Konsekuensinya adalah tidak diberlakukannya lagi KUHD, KUH Perdata, dan menggantikannnya dengan sesuatu perangkat undang-undang lainnya, misalnya penyempurnaan lebih lanjut UU Koperasi No. 22 tahun 1967.
i. Adanya pengalihan penguasaan dan pengelolaan usaha-usaha produksi yang menguasai hidup orang banyak dan bidang pengolahan kekayaan bumi Indonesia, dari tangan orang per orang kepada negara.
j. Dilaksanakannya sistem pajak progresif untuk membatasi pertumbuhan pemilikan alat-alat produksi, atau kekayaan material, sekaligus pula dengan demikian memperkecil jurang-jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.
k. Dilaksanakanny UUPA (Undang-undang Pokok Agraria)
sesegera mungkin dan secara konsekuen.
Bidang Pendidikan
A. Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak saja untuk mencapai satu masyarakat yang adil dan makmur, material dan spiritual di atas negara kesatuan Republik Indonesia, tetapi juga ditujukan untuk kesinambungan nilai-nilai kehidupan bangsa dari generasi ke generasi. Proses kesinambungan nilai-nilai itu akan dapat menjamin eksistensi bangsa Indonesia. Dalam kerangka ini peranan pendidikan tidak saja penting tetapi bersifat mutlak dan berdimensi strategis. Secara arif para perintis kemerdekaan telah meletakkan pendidikan sejajar dan sama penting dengan masalah pencapaian masyarakat adil dan makmur itu sendiri, seperti tertera dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945; bahwa pemerintah Republik Indonesia antara lain, berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, serta keadilan sosial dan setiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1, UUD 1945). Dengan demikian jelas bahwa, kesinambungan kehidupan dan eksistensi bangsa Indonesia sangat tergantung kepada cara bagaimana, atas dasar apa, dan menuju ke mana bangsa Indonesia dididik.
B. Pembangunan di bidang pendidikan yang dilakukan dewasa ini ternyata tidak menempati posisi yang mutlak dan strategis, tetapi sekedar menjadi pelengkap dari pembangunan di bidang-bidang yang lain, misalnya politik dan ekonomi. Pemikiran yang meletakkan pendidikan hanya sebagai pelengkap dapat dilihat pada prioritas pembangunan yang diberikan, pada pemikiran-pemikiran berupa konsepsi-konsepsi yang ada dan pada fasilitas, serta pembiayaan yang kurang memadai. Pemikiran-pemikiran demikian mengakibatkan bahwa, upaya penanganan pendidikan hanya menyentuh kulitnya, dan bersifat tambal-sulam. Ini berarti, penanganan pendidikan tidak ditujukan kepada upaya pelestarian nilai-nilai dan kesinambungan bangsa, tetapi hanya kebutuhan-kebutuhan insidental yang bersifat sementara dan cenderung bersifat politis. Oleh karena itu, sudah saatnya meletakkan pendidikan menjadi proiritas yang sejajar dengan ekonomi dalam keseluruhan pembangunan Indonesia, dengan memberikan alokasi dana yang memadai bagi pelaksanannya.
C. Pembangunan di bidang pendidikan yang ditujukan untuk melahirkan manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, mempertebal semangat kebangsaan, cinta tanah air, dan idealisme, tidak boleh hanya terbatas pada dan hanya untuk satu siklus generasi, bukanlah untuk mengawetkan satu angkatan atau tidak terbatasi semata-mata pada periode sekolah, tetapi pada tujuan yang lebih jauh yakni, pada kesinambungan kehidupan bangsa dari generasi ke generasi.
D. Pendidikan yang ditujukan kepada pembentukan manusia Indonesia seutuhnya seperti tersebut di atas, yang dengan demikian dapat menjamin eksistensi dan kesinambungan bangsa, harus bertitik tolak dari kondisi obyektif nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam khazanah kebudayaan bangsa Indonesia, dan keyakinan manusia Indonesia. Dengan demikian dasar pendidikan nasional Indonesia harus tidak lepas dari tetapi bertumpuk pada nilai-nilai budaya dan agama yang tumbuh dan berkembang wilayah di Indonesia, agar dapat meningkatkan martabat dan citra manusia Indonesia sewajar dan semulia mungkin melalui proses tepat guna dan sadar tujuan.
E. Pendidikan dapat dipahami sebagai proses normatif yang mempersoalkan nilai-nilai pada seseorang atau suatu bangsa, tetapi juga sebagai proses teknis yang membawa manusia dari satu tingkat keterdidikan tertentu ke tingkat keterdidikan yang lain. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Diperlukan suatu sistem pendidikan nasional yang tertuang dalam konsepsi pendidikan nasional yang bertumpu pada nilai- nilai agama dan budaya bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu yang ditujukan kepada pembentukan kepribadian yang utuh, kemampuan berdiri di atas kaki sendiri, mempunyai daya pikir yang tinggi dan sikap moral yang terpuji, serta mempunyai pola pikir dan orientasi yang tertuju kepada kepentingan orang banyak, dan menumbuhkan kepekaan dalam tanggung jawab sosialnya. Konsepsi pendidikan nasional tersebut, juga harus mencerminkan fungsi dan peranan yang seimbang dan serasi antara sekolah, keluarga/ masyarakat dan pemerintah dalam pelaksanaan pendidikan nasional dan sistem pendidikan itu harus integratif dengan aspek-aspek lain, misalnya politik, ekonomi, budaya, dan agama.
b. Campur tangan birokrasi pemerintah yang terlalu dalam pada dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi telah mengakibatkan dunia perguruan tinggi menjadi ajang kepentingan politik praktis, tidak otonomnya ilmu pengetahuan dan tidak terjalinnya hubungan di antara sivitas akademika secara harmonis. Perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah belum dapat menjalankan fungsinya seperti tercantum dalam Undang-undang No. 22 tahun 1961, sebab sistem perguruan tinggi hanya terbatas pada sistem politik yang berlaku, sehingga kebebasan mimbar dan kebebasan kampus belum berjalan
sebagaimana mestinya.
c. Menjalin pendidikan hanya sebagai faktor pelengkap, telah menyebabkan pembiayaan pendidikan yang kurang memadai, menyebabkan pendidikan menjadi mahal bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Dengan demikian, maka hanya sebagian kecil masyarakat yang menikmati pendidikan (khususnya pendidikan tinggi) sehingga melahirkan elit tertentu dalam masyarakat, lulusan sekolah yang tidak mempunyai kemampuan, menimbulkan drop out yang mengakibatkan pengangguran, menurunnya mutu pengajar dan merosotnya wibawa pendidikan.
d. Untuk menjamin terselenggaranya tujuan pendidikan nasional harus tercermin dalam komponen pendidikan, khususnya dalam penyusunan kurikulum. Pemberian materi dalam suatu tingkat dan jenis pendidikan seharusnya disesuaikan kebutuhan utama anak didik, memperhatikan usaha pengembangan dan kebutuhan lingkungan, serta tujuan bangsa. Penyusunan kurikulum harus mempunyai kaitan erat dengan kebutuhan dan sifat obyektif masyarakat Indonesia yang sebagian besar terdiri dari petani dan nelayan. Tujuan pendidikan, komponen pendidikan khususnya dalam penyusunan kurikulum dan metodologi yang dipakai harus dihilangkan kesenjangan antara jurusan IPA, IPS, dan bahasa, menghilangkan kesenjangan antara sekolah kejurusan dan umum, antara swasta dan negeri.
e. Dalam hal metodologi pendidikan, pendekatan dominatif sudah seharusnya ditinggalkan dan diganti dengan pendekatan integratif yang membawa kesempatan seluas-luasnya bagi anak didik untuk mengembangkan daya pikir, kreatifitas, dan dinamika, dengan penemuan dan pengalaman-pengalaman baru. Dengan demikian, hasil pendidikan tidak hanya mencapai penguasaan ilmiah tetapi mencakup kesiapan mental dan kemampuan menghadapi permasalahan hidup sehari-hari.
f. Pengertian pendidikan seperti diisyaratkan dalam pembukaan UUD 1945 dan pada batang tubuh UUD 1945, khususnya pasal 31 tidak cukup hanya dilaksanakan di sekolah. Sebagian besar aktivitas sekolah adalah memberikan pengajaran. Pendidikan yang hanya menekankan peranan sekolah seperti yang dilakukan dewasa ini, tidak akan men-capai hasil yang memuaskan. Seluruh lingkungan hidup adalah laboratorium untuk belajar dan karenanya harus tercipta iklim lingkungan yang sehat bagi tumbuh dan berkembangnya proses pendidikan. Dalam kerangka itu pelaksanaan pendidikan nasional hendaknya mengikutsertakan secara aktif dan maksimal lembaga keluarga dan lembaga pendidikan, yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat seperti organisasi-organisasi sosial, agama, dan partai politik.
Bidang Hukum
Di saat hukum mulai sirna, di sana tirani mulai berkuasa.
A. Indonesia negara hukum:
a. Setiap negara yang mengakui bahwa negaranya adalah negara hukum dan menggunakan hukum sebagai tata aturan bagi pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegaranya, harus dapat benar-benar tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar atau esensi dasar dari hukum itu sendiri. Itu berarti, bahwa hukum yang harus diberlakukan di dalam kehidupan negara, bangsa dan masyarakatnya, harus mengandung tiga unsur dasar yang tak terpisahkan, yakni unsur keadilan, unsur
kegunaan, dan unsur kepastian:
1. Unsur keadilan, berarti bahwa hukum yang dianut dan diberlakukan haruslah benar-benar mengandung unsur keadilan, termasuk didalamnya memberikan keadilan, mencari dan mengejar, memperjuangkan serta mempertahankan keadilan;
2. Unsur kegunaan, berarti bahwa hukum yang dianut dan diberlakukan haruslah benar-benar mengandung unsur kegunaan, dalam artian bahwa hukum harus berguna bagi masyarakat dan dirasakan kegunaannya bagi masyarakat;
3. Unsur kepastian, berarti bahwa hukum yang dianut dan diberlakukan harus benar-benar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui aturan perundang-undangan yang jelas dan tegas, agar benar-benar dapat menegakkan keadilan dan terasa kegunaannya oleh masyarakat, di dalam usahanya mencari keadilan.
Dengan demikian, maka dengan sendirinya apabila ketiga unsur atau esensi dasar hukum ini, dimiliki dan hidup di dalam setiap hukum yang diberlakukan dan dianut oleh setiap bangsa dan negara, akan tenteram dan teraturlah kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara itu. Sebab, pada hakikatnya hukum itu dibuat oleh manusia dalam upaya untuk digunakan bagi dan kepentingannya, karena ia adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan negara, baik itu yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Itu berarti, bahwa setiap anggota masyarakat yang bersangkutan harus tunduk dan taat pada hukum positif yang diterapkan kedalamnya. Dalam usaha hukum yang diperuntukkan bagi terwujudnya ketenteraman masyarakat, maka hukum yang dianut dan diberlakukan harus sanggup berangkat dari sifat atau ciri-ciri dari yang sedang hidup masyarakat, agar tidak terjadi bahwa hukum itu terasa asing bagi masyarakatnya. Ini pun akan ikut menentukan persepsi masyarakat terhadap hukumnya, yang diharapkan merupakan cermin kehidupannya dan yang akan menentukan apakah hukum itu mencapai tujuannya, ataukah tidak.
b. Dalam usaha bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, disusunlah UUD 1945 sebagai upaya untuk mengatur penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, menuju suatu masyarakat yang adil dan makmur. UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang merupakan undang-undang yang mengikat seluruh komponen dan lapisan yang ada di dalam masyarakat dan bangsa Indonesia, baik itu pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, setiap warga negara Indonesia di mana saja dan setiap penduduk yang berada di wilayah Indonesia. UUD 1945 sebagai undang-undang dasar berisi norma-norma, aturan-aturan, atau ketentuan-ketentuann yang dapat dan harus dilaksanakan dan ditaati. Undang-Undang 1945 sebagai hukum dasar dengan sendirinya merupakan sumber hukum bangsa Indonesia. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan-peraturan atau keputusan pemerintah, harus berlandaskan dan bersumber pada UUD 1945. Atau dengan kata lain, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada ketentuan-ketentuan undang-undang dasar kita yang dalam tata aturan norma hukum yang berlaku di republik ini, menempati kedudukan tertinggi.
c. Pembukaan UUD 1945 sebagai bagian yang tak terpisahkan dari batang tubuhnya adalah sumber motivasi, aspirasi, dan tekad perjuangan bangsa Indonesia, yang bersifat universal dan lestari. Itu berarti, bahwa setiap pasal di dalam batang tubuh UUD 1945 adalah penjabaran dan berangkat dari sumber motivasi, aspirasi dan tekad perjuangan bangsa yang terkandung di dalam keempat alinea Pembukaan UUD 1945, di mana didalamnya terkandung Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara, Pancasila pada akhirnya merupakan sumber dari segala ketentuan hukum yang ada, hidup dan berlaku di Indonesia dan selakigus merupakan tolok ukur hukum di Indonesia.
d. Di dalam usaha mengatur tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945 telah mengatur dengan jelas dua hal pokok, yakni sistem pengaturan negara dan hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya, yang harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen, serta ditaati oleh setiap komponen dalam masyarakat secara konsekuen. Di dalam pengaturan tentang sistem pemerintah negara, secara tegas dan jelas telah diatur bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas asas hukum (rechtstaat) dan bukan atas asas kekuasaan (machtstaat). Dan telah diatur dengan tegas dan jelas, bahwa pelaksanaan dilakukan secara konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolut (kekuasaan tak terbatas). Juga telah diatur dengan tegas dan jelas, bahwa kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang mencerminkan asas demokrasi. Hal ini berarti, bahwa segala kebijakan yang diambil harus mencerminkan keinginan dan aspirasi rakyat, bukan keinginan penguasa atau pun kelompok tertentu. Juga jelas diatur tentang kepala negara, yang antara lain mengatur bahwa kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, melainkan harus tunduk kepada MPR.
e. Menyangkut hubungan negara dengan warga negara/ penduduk/masyarakat, UUD 1945 mengatur tentang siapa warga negara, tentang hak-hak dan kewajiban-kewajibannya serta tugas, tanggung jawab dan kewajiban pemerintah sebagai pelaksana pemerintahan dalam hal mengatur dan memberlakukan hak-hak dan kewajiban ini. Tercakup didalamnya prinsip-prinsip dasar tentang hak-hak asasi yang merupakan pengejawantahan dari pemberlakuan hak-hak asasi manusia secara universal. Antara lain telah diatur bahwa:
1. Kedudukan setiap warga negara dalam hukum adalah sama tanpa kecuali, bersifat kerakyatan, serta tersirat keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap warga negara. Itu berarti, bahwa hukum yang berlaku di Indonesia diberlakukan bagi setiap penduduk dan setiap warga negara, tanpa pandang bulu yang juga berarti, bahwa setiap warga negara dan penduduk tidak ada yang kebal hukum, serta setiap warga negara dan penduduk berhak mendapatkan perlindungan hukum,
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagai juga cerminan dari asas keadilan sosial, serta keseimbangan antara hak dengan kewajiban. Itu berarti, bahwa pemerintah wajib memberikan kemungkinan bagi setiap warga negara untuk dapat melaksanakan hak ini,
3. Setiap warga negara berhak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, yang merupakan cerminan dari asas negara demokrasi itu (pasal 28 UUD 1945). Itu berarti pula, bahwa dalam hal pemerintah mengaturnya dengan aturan perundang-undangan tidak justru bertentangan atau membatasi hakikat ini,
4. Setiap warga negara dan penduduk dijamin kemerdekaannya untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu. Ini adalah cerminan dari asas negara Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, itu berarti, dalam hal negara mengatur pelaksanaannya tidak boleh bertentangan, membatasi, ataupun mencabut hak ini, karena ini adalah hak yang paling asasi dan hakiki di antara keseluruhan hak-hak asasi manusia, karena langsung bersumber kepada martabat manusia ciptaan Tuhan, bukannya negara,
5. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Itu berarti, hal pembelaan negara tidak semata-mata dilihat sebagai suatu kewajiban, tetapi sekaligus itu adalah merupakan hak. Dengan demikian berarti pula bahwa dalam hal pengaturannya, setiap rakyat ikut mengatur dan mengawasi,
6. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pengajaran, dan pemerintah wajib menyelenggarakannya melalui suatu sistem pendidikan nasional. Itu berarti, bahwa dalam hal pengaturannya negara harus dan wajib mengatur sedemikian rupa, sehingga benar-benar setiap warga negara memiliki peluang, kesempatan dan kemungkinan untuk menikmati dan mendapatkan hak ini, agar dengan demikian apa yang merupakan tujuan negara kita dalam Pembukaan UUD 1945 dapat tercapai yakni, mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, pendidikan tidak lagi merupakan keistimewaan atau kekecualian, tetapi adalah merupakan suatu keharusan dalam perwujudannya bagi setiap warga negara,
7. Setiap fakir miskin dan anak-anak terlantar wajib diperlihara oleh negara, dan itu pada hakikatnya merupakan hak dari anggota masyarakat. Dengan demikian jelaslah, apa yang dimaksudkan Pancasila dan UUD 1945 yang sekaligus menjadi tolok ukur kita tentang sejauh mana semua dasar ini sudah dan akan diberlakukan setiap saat, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan atau penyelewengan-penyelewengan, baik sengaja maupun tidak sengaja, baik yang memerintah maupun yang diperintah.
B. Potret Praktik Hukum di Indonesia
a. Setelah 35 tahun merdeka, setelah terus-menerus bergumul dan berjuang, maka adalah mutlak perlu untuk senantiasa kita sebagai bangsa secara bersama-sama, terus-menerus, tanpa pamrih, tak jemu-jemu membuat perenungan-perenungan ulang sebagai evaluasi bersama kita tentang seberapa jauh keberhasilan yang telah dicapai dan apa yang belum dicapai, dalam usaha besar pembangunan dan modernisasi bangsa, untuk dengan jujur dan ikhlas tetapi dengan jiwa besar melihat kegagalan-kegagalan, kekurangan-kekurangan untuk diperbaiki, khususnya dalam pembangunan di bidang hukum. Bangsa yang besar, adalah bangsa yang berani untuk menilai kehidupan diri sendiri, yang berani juga membebaskan diri dari seluruh belenggu kegagalan, ketidakadilan, dan ketidakbenaran, tanpa batas waktu. Karena keadilan yang terlambat adalah sebenarnya ketidakadilan, dan ketidakadilan bukanlah lagi hukum.
b. Kita sadari, bahwa hal yang paling ironis, dan yang selalu
'dikambinghitamkan' dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia adalah sebagian besar hukum kita, justru bersumber pada hukum kolonial. Itu berarti, bahwa sudah waktunya sekarang bagi pemerintah untuk secara sungguh-sungguh dengan segala dana dan daya yang ada, memperbaruinya, berangkat dari dan mencerminkan kehidupan budaya dan perilaku bangsa, sifat dan ciri-ciri masyarakat Indonesia. Dengan demikian sebagai bangsa yang telah 35 tahun merdeka dan berdaulat, dapat berdiri dengan tegak dan penuh percaya diri, menantang masa depannya penuh kepastian dan keadilan.
c. Negara ini adalah negara hukum, maka itu berarti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga penegak hukum yang ada setiap warga negara, setiap anggota masyarakat dalam melaksanakan tindakan apapun, harus benar-benar berlandaskan hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sebagai lawan dari tindakan kekuasaan yang melanggar hukum. Di dalam peraturan pelaksanaannya harus tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara dan sumber hukum. Dengan demikian, maka sesuai dengan semangat dan jiwa Pembukaan UUD 1945, Indonesia sebagai negara hukum, tidaklah sekedar dalam artian formal, di mana negara hanya sebagai polisi lalu lintas semata-mata, tetapi lebih daripada itu, yakni benar-benar melaksanakan secara konsekuen. Negara hukum saja 'melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia', tetapi serentak dengan itu harus dan wajib "memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa". Dalam pelaksanaannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara wajib memperhatikan kegunaan, tujuan dan landasan hukumnya, yang kedua-duanya harus dipenuhi agar tidak terjadi bahwa demi pencapaian suatu tujuan tertentu semua cara dihalalkan, atau pun untuk membenarkan cara yang sudah terlanjur digunakan dengan mengaburkan tujuannya.
d. Itu berarti, sudah waktunya bagi pemerintah dan semua pihak untuk menilai ulang semua lembaga yang inkonstitusional yang ada, seperti misalnya lembaga Kopkamtib, dan mencegah serta menahan diri untuk membentuk lembaga-lembaga inkonstitusional lainnya. Pemerintah dan seluruh rakyat wajib mendorong dan menciptakan iklim memadai, serta memberikan kemungkinan kepada setiap institusi yang ada, untuk kembali berfungsi secara proporsional dan bertanggung jawab. Dengan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab secara fungsional dan proporsional, akan lebih mendorong setiap orang, setiap institusi untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, dengan adanya lembaga-lembaga inkonstitusional akan merupakan suatu stagnasi terhadap pelaksanaan asas dan ketentuan hukum di dalam negara.
e. Dengan demikian, maka sudah tiba saatnya bagi pemerintah, untuk sesegera mungkin menghapus seluruh lembaga inkonstitusional yang ada, serta benar-benar dengan tegas dan konsekuen menegakkan hukum di republik ini. Itu berarti, bahwa beberapa kasus yang hingga kini belum terselesaikan lewat proses hukum harus segera diselesaikan secara hukum pula, agar seluruh persoalan menjadi jelas bagi rakyat dan masyarakat, dan tidak membiarkan keresahan berlarut-larut yang dapat mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban, serta ketahanan nasional bangsa. Antara lain dapat disebutkan kasus Sengkon dan Karta, dan serangkaian kasus lainnya.
f. Asas ‘kedaulatan berada di tangan rakyat’ telah tercermin dalam ‘kekuasaan tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)’, yang oleh pemerintah adalah kewajiban untuk mengatur dan menjaga, agar adanya mekanisme yang memungkinkan prinsip ini berlaku dan berjalan secara bertanggung jawab dan tidak justru sebaliknya, sekaligus sebagai pencerminan kehidupan paham demokrasi di republik ini.
g. Mekanisme Perwakilan Rakyat di dalam MPR, harus benar-benar mencerminkan dilaksanakannya asas kedaulatan rakyat secara konsekuen. Oleh karena itu, mekanisme perwakilan rakyat yang sekarang itu diberlakukan, harus ditinjau kembali termasuk peraturan persidangan MPR, yang seharusnya, dan sebaiknya bersidang sekali dalam dua tahun.
h. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melaksanakan fungsi pengawasan umum, apabila menganggap presiden telah melanggar ketentuan-ketentuan dasar yang berlaku, harus memanggil sidang MPR untuk meminta pertanggungjawaban presiden. DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan umumnya, harus benar-benar peka terhadap aspirasi-aspirasi sosial yang tumbuh dari bawah, berani menentukan sikap politik terhadap sesuatu penyimpangan yang telah dilakukan oleh pemerintah, maupun berinisiatif untuk mendahului pemerintah dalam hal membuat undang-undang, tanpa mementingkan kepentingan-kepentingan golongan yang ada di dalamnya tetapi kepentingan rakyat banyak.
i. Jabatan presiden dan wakil presiden tidak dapat diberlakukan lebih daripada dua kali berturut-turut, untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan seseorang. Hal ini harus diatur oleh undang-undang melalui DPR sebagai konsekuen logis dari diperlukannya penjabaran UUD 1945, khususnya pasal 5. Di dalam hal presiden menggunakan hak-hak prerogatifnya, harus didasarkan atas faktor-faktor rasa keadilan, aspirasi sosial, ketentuan-ketentuan kualitatif yang menyangkut orang per orang, dan kepentingan bangsa. Dalam melaksanakan pasal 11 UUD 1945, khususnya yang menyangkut perjanjian dengan negara-negara lain, baik yang menyangkut ekonomi, politik, dan keamanan, presiden harus mendapat persetujuan DPR.
j. Sebagai konsekuensi dari asas keadilan di dalam hukum, maka sesegera mungkin diharapkan ke pengadilan, mereka yang terlibat di dalam kasus-kasus tertentu, khususnya tanpa pandang bulu untuk dapat menjelaskan persoalan-persoalan yang hingga kini belum terselesaikan, seperti misalnya kasus Pertamina. Demikian pula seluruh perjanjian dengan negara-negara lain yang belum, atau tanpa persetujuan DPR harus segera dipertanggungjawabkan presiden untuk memperoleh persetujuan.
k. Perlu ada suatu Undang-Undang Perburuhan yang adil dan yang memungkinkan hidupnya serikat-serikat buruh yang dalam hal ini dibentuk secara demokratis oleh buruh ini sendiri, tanpa campur tangan pemilik perusahaan dan/ atau pemerintah. Dalam hal Undang-undang Perburuhan itu, harus dipenuhi hak-hak kaum buruh seperti misalnya, upah yang layak, perlindungan keamanan kerja, jaminan sosial dan masa depan, serta hak untuk mogok (apabila tidak terpenuhinya ketentuan-ketentuan hak-hak tersebut).
l. Dalam hubungan dengan kehidupan pers dalam fungsi pengawasan umumnya, serta sebagai sarana penyaluran informasi yang benar bagi masyarakat, perlu disusun undang-undang menyangkut pers dan media umumnya yang berpangkal pada UUD 1945 pasal 28. Undang-undang baru tersebut, harus dapat menjamin pertumbuhan pers yang sehat, bebas dan bertanggung jawab kepada kepentingan rakyat untuk mendapatkan infomasi yang layak dan benar, serta tetap melaksanakan fungsi kontrolnya secara efektif. Pers dalam menjalankan fungsi-fungsinya sebagai penyalur infomasi yang layak dan benar, sebagai sarana pendidikan dan alat kontrol harus bersikap berani dan konsisten.
m. Dalam penjabaran pasal 28 UUD 1945, khususnya yang menyangkut kebebasan berserikat dan berkumpul, perlu disusun suatu undang-undang kepartaian yang bertumbuh dari bawah, yang benar-benar menjamin dan memberikan kesempatan kepada kemungkinan bertumbuhnya kekuatan politik yang baru, serta keikutsertakan mereka dalam proses kehidupan politik yang sehat, wajar, dan demokratis. Seleksi terhadap kekuatan-kekuatan politik menurut persyaratan-persyaratan yang ditetapkan adalah melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tersebut harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan terbuka bagi penilikan anggota-anggota masyarakat. Oleh karena itu, perlu pula disusun suatu Undang-Undang Pemilu yang baru, yang menjamin terselenggaranya hal-hal tersebut, sekaligus menetapkan adanya sanksi-sanksi yang tegas.
n. Dalam hal pelaksanaan pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama, segala bentuk campur tangan pemerintah yang bersifat menghambat ataupun menghalangi pertumbuhan kebebasan tersebut harus dihentikan, seperti penyensoran terhadap naskah-naskah khotbah dan sebagainya.
o. Rakyat berhak dan berkewajiban ikut serta dalam usaha-usaha pembelaan negara sesuai pasal 30 UUD 1945. Oleh karenanya, perlu ditetapkan suatu Undang-Undang Pertahanan Keamanan Nasional, yang mencerminkan fungsionalisasi yang serasi antarangkatan di dalam ABRI dengan mengembalikan kepolisian kepada fungsinya yang sebenarnya, menentukan secara jelas peranan dan keterlibatan sosial ABRI, dan meletakkan proporsi yang sebenarnya bagi Pertahanan Sipil dan Resimen Mahasiswa.
p. Adalah suatu kewajiban bagi pemerintah untuk sungguh-sungguh ‘memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar’ sesuai dengan pasal 34 UUD 1945, yang pada hakikatnya merupakan hak mereka.
q. Dalam pelaksanaan pasal 18 UUD 1945, maka
Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah, dan Undang-Undang No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, hendaknya ditinjau kembali. Dengan perubahan tersebut, diharapkan terciptalah suatu kehidupan berbangsa, bernegara, dan berpemerintahan yang demokratis, khususnya yang menyangkut proses pemilihan dan pengangkatan kepala daerah, kepala desa, lembaga-lembaga perangkat pemerintahan desa dan efektifnya fungsi kontrol Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pelaksanaan pemerintahan tingkat daerah.
r. Setiap warga negara berhak atas perlindungan dan pembelaan hukum, oleh karena itu pada setiap proses pengadilan, setiap warga negara harus mendapat bantuan hukum yang bebas dan otonom. Dengan demikian, pertumbuhan kesadaran hukum dalam masyarakat akan memudahkan berlangsungnya tata tertib hukum dalam kehidupan masyarakat, dan serentak dengan itu rakyat dapat mengambil peran serta aktif dalam proses perubahan dan penyempurnaan hukum secara efektif. Dalam hubungan itu, prasarana hukum haruslah memadai dan faktor keteladanan para penegak hukum merupakan salah satu faktor yang menentukan tegaknya wibawa hukum.
t. Pembangunan bidang hukum, khususnya menyangkut partisipasi masyarakat, pendidikan hukum dan politik perlu diperluas sampai ke daerah-daerah terpencil, terutama daerah-daerah pedesaan kaum petani dan nelayan.
Dengan demikian, maka Undang-Undang 1945 benar-benar akan terlaksana secara murni dan konsekuen.
Bidang Generasi Muda
A. Pemuda atau generasi muda adalah konsep-konsep yang terkadang diberati nilai-nilai. Terutama, keduanya selain merupakan istilah ilmiah juga sering menjadi pengertian ideologis atau kultural. ‘Pemuda harapan bangsa’, ’pemuda pemilik masa depan’, ‘pemuda kusuma bangsa’, dan semacamnya merupakan indikasi yang kuat. Berarti memberi pengertian pada pemuda atau generasi muda haruslah diperhitungkan aspek obyektif dan subjektifnya. Aspek objektif seperti perumusan berdasarkan patokan riil yang dapat diperhitungkan misalnya kesamaan umur. Aspek subyektif dapat ditentukan atas pendekatan historis, sosiologis, psikologis, kultural, dan semacamnya.
B. Dari aspek kualitatif, secara kodrati sulit manusia menghindari ikatan sosial dan hubungan lingkungannya. Maka setiap pengembangan generasi muda harus dititikberatkan pada peningkatan persenyawaan tersebut, agar hubungan timbal-balik yang bermanfaat bagi peningkatan harkat hidup manusia dapat terwujud. Jika pemuda ingin mempelajari, mengidentifikasi serta melaksanakan tugas-tugas sosial, harus terlebih dulu mengenal secara baik diri sendiri sebagai suatu kepribadian, serta lingkungan interaksi antarindividu tersebut. Kedua variabel itu harus berjalan sinkron dan fungsional karena ciri khasnya berbeda. Secara paedagogis, harus dipahami konsep ‘aku’, aspirasi yang hidup di kalangan pemuda khususnya selama periode remaja, bagaimana pandangan pemuda terhadap diri sendiri dan cita-citanya. Dengan demikian dapat dipahami, apakah ‘aku’ dan aspirasi mereka mencerminkan kesadaran akan tugas-tugas perkembangan sosial yang dihadapkan kepadanya. Jika tidak, ikhtiar perbaikan tindakan pedagogis mestilah dipersiapkan sedini mungkin.
Dari tinjauan sosiologi sejak usia setahun, manusia sudah memiliki pertautan dengan dunia sekitarnya. Anak-anak membuat konsep diri dan lingkungannya, justru dari hasil tanggapan mereka terhadap lingkungannya (sosialnya), dan dari proses sosialisasi yang terjadi di sekitarnya. Struktur sosial masyarakat Indonesia saat ini yang sangat rawan, sangat dominan dalam membentuk persepsi dan opini anak-anak terhadap masyarakat. Misalnya, kehidupan di pedesaan yang prihatin, baik karena tingkat ekonomi maupun perlakuan hukum semena-mena, membuat mereka frustasi, apatis, bahkan ada kalanya apriori terhadap pemerintah. Adalah wajar jika generasi muda yang dibesarkan dalam struktur masyarakat dan kehidupan demikian, memiliki persepsi negatif terhadap pemerintah dan masyarakatnya. Paling tidak terhadap generasi di atasnya. Hal ini sepatutnya dipahami, karena masa muda usia sebagai perwujudan biologis bagaimanapun sangat ditentukan oleh budaya setempat maupun keadaan kesezamanan. Kegoncangan terhadap keadaan itu dapat menimbulkan konflik antargenerasi dalam suatu periode tranformasi yang kritis. Akan tetapi, munculnya suatu generasi baru terkadang disamakan dengan invasi kaum barbar. Yaitu, generasi muda sebagai penyerbu tetapi kemudian secara bertahap dilibatkan ke dalam budaya dominan milik lawannya. Penyerbu itu lalu mengalami proses pembudayaan baik secara aktif maupun pasif.
Dari segi psikologis, generasi muda terdiri dari orang-orang muda dengan kecenderungan-kecenderungan dan kebutuhan-kebutuhan antara lain:
a. Kebutuhan untuk dihargai kebebasannya, baik dalam sikap maupun pilihan-pilihan pribadinya,
b. Kebutuhan akan kepercayaan terhadap kemampuannya untuk melakukan prestasi-prestasi,
c. Kebutuhan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan-kemampuannya;
d. Kebutuhan akan pekerjaan untuk mempertahankan, atau melanjutkan hidupnya;
e. Kebutuhan seks untuk melanjutkan kehidupan;
f. Kebutuhan akan pendidikan, untuk meningkatkan kemampuan pribadi dalam pengembangan karien pribadinya.
Hambatan-hambatan terhadap pengembangan segi itu, menyebabkan timbulnya perlawanan-perlawanan psikologis antara lain, sikap revolusional/radikal.
C. Perhatian terhadap generasi muda bukan hanya lantaran mereka merupakan generasi penerus (secara alamiah), tetapi tindakan dan pendapat mereka pula yang sangat menentukan arah dan bentuk dari apa, yang kelak mereka teruskan. Di samping perhatian terhadap struktur demografis pemuda juga tak dapat diabaikan. Sebab ini berhubungan dengan angkatan kerja yang pada gilirannya berpengaruh langsung pada pendapatan nasional dan pendapatan per kapita. Diperkirakan, tahun 1981 pemuda Indonesia mencapai 49,50% (39.181.622) dan 51,40% pada tahun 1986 (44.873.903), bahkan diperkirakan tahun 2001 pemuda (usia 15-30 tahun) mencapai jumlah 58.833.551 orang. Dari struktur umur, golongan penduduk muda (0-9 tahun) menunjukkan prosentase lebih besar di daerah pedesaan, tetapi golongan pemuda (15-30 tahun) jauh lebih besar di daerah kota. Berarti, ada kecenderungan pemuda desa pindah ke kota mencari pekerjaan atau sekolah. Angka-angka berikut dapat merupakan indikator: pemuda Jakarta 33%, Jawa Barat 27,6%, Jawa Tengah 27,8%, Jawa Timur 27,1%, Yogyakarta 29,7%, Sumatera 30,1%, Kalimantan 29,3%, Sulawesi 20,6%, dan lain-lain 27,3%.
Dalam hubungan komposisi pemuda itu, masalah lapangan kerja menjadi persoalan raksasa. Tahun 1976-1981, angkatan kerja potensi diperkirakan bertambah 15.671.885 dengan prosentase sekitar 60% berusia 10-24 tahun. Tragisnya, 65% daripadanya masih merupakan pencari kerja pertama, sementara yang sudah bekerja belum mencapai tingkat produktivitas optimal. Dengan demikian, kenaikan produksi dalam masing-masing kegiatan ekonomi tidak berbanding lurus dengan daya serap tenaga kerja baru oleh kegiatan ekonomi yang ada. Sebenarnya di daerah pedesaan kesempatan kerja bagi pemuda yang memiliki keterampilan khusus dan terbuka. Lantaran kejenuhan kesempatan kerja di desa, pemuda yang tak punya ketrampilan pun ikut ke kota. Keadaan bertambah kelut, dan tingkat pengangguran meningkat.
D. Setiap terjadi perubahan masyarakat, generasi muda langsung terlibat. Akan tetapi yang lebih terlibat adalah mereka yang terpilih, pemuda elit. Yakni, mereka yang memperoleh kesempatan lebih banyak dalam mengenyam pendidikan. Umumnya mereka berasal dari keluarga menengah, tinggal di kota-kota. Yang lain, pada umumnya dari keluarga sederhana, tinggal di desa-desa dan hanya sedikit yang mengenyam pendidikan. Perbedaan menyolok antara kedua kelompok itu adalah tingkat kepekaan mereka pada setiap peralihan suasana serta gejolak sosial yang ada. Yang 'elit' lebih cepat berkeinginan untuk merevisi harapan sosial, dan mengadakan perumusan baru atas peranan mereka. Kelompok elit dengan asumsi, bahwa pengetahuan dan horison pemikiran lebih siap. Dari lapisan itu pula lahirlah para intelektual.
Peristiwa 1905, 1908, 1928, 1945, dan 1966 adalah peristiwa-peristiwa besar yang sangat ditentukan pemuda, khususnya kelompok elit. Sebenarnya, pemberian predikat 'elit' terhadap mahasiswa adalah tindakan keliru, tetapi lantaran tingkat kebodohan, paternalistis-feodalistis sangat tinggi dalam masyarakat, maka mereka dipaksa untuk menyapa sebagai 'wakil' dan 'penyalur aspirasi' mereka.
Gerakan mahasiswa tahun 1970-an dalam skala tertentu dianggap berbahaya oleh pemerintah, bahkan terkadang dihadapi sebagai lawan. Mereka ditindak secara kasar, dipukuli, ditahan, diteror, dan semacamnya. Jika diteliti secara jeli, agaknya sikap pemerintah seperti itu bukan lantaran tidak dipahaminya kondisi sosiokultural dan psikologis dari pemuda dan mahasiswa, tetapi lebih banyak disebabkan oleh prestasi, sikap feodalistis, dan lebih penting dari itu, keangkuhan untuk mempertahankan dan melanggengkan kekuasaannya. Ini merupakan: a) produk pembangunaan yang sedang berlangsung, dan b) suatu kesengajaan yang sistematis dan terencana.
Padahal, dalam hal pelaksanaan penilikan dan pengawasan umum, gerakan pemuda dan mahasiswa seperti itu sangat menolong dalam proses pembangunan, karena gerakan pemuda dan mahasiswa umumnya spontan, dan setiap gerakan spontanitas tidak dilatarbelakangi oleh pretensi-pretensi politk tertentu. Adalah lebih berbahaya, jika mereka melakukan gerakan bawah tanah secara diam-diam karena dibatasi ruang geraknya, sebab konsolidasi dan perpaduan hati nurani secara alamiah, khususnya di kalangan pemuda tidak bisa dihalangi oleh kekuatan apapun.
E. Akibat perkembangan sains dan teknologi, terjadi pergeseran nilai-nilai khususnya di negara-negara sedang berkembang. Salah satu hal yang menyolok adalah terjadinya peralihan peranan lembaga-lembaga adat karena kehilangan kewibadaan, termasuk orang tua. Perbedaan latar belakang pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai tersebut, berakibat terjadinya generation gap antara orang muda dengan orang tua. Tidak dapat diabaikan di saat generasi tua berada pada titik kulminasi kehidupannya, generasi muda cenderung memilih dan menentukan pilihan lain, termasuk nilai.
Suatu proses regenerasi tidak hanya berupa proses yang otomatis dan alamiah secara material, tetapi di dalamnya terkandung pula proses pendidikan yang menunjang pertumbuhan nilai-nilai baru dalam generasi muda sebagai alternatif terhadap nilai-nilai lama yang ada dan hidup pada generasi terdahulu. Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan adanya sikap atau tindakan politik yang mengatasnamakan 'regenerasi' demi kelanggengan kepentingan politik suatu kekuatan politik, atau semangat kekuasaan rezim tertentu. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan atas pewarisan nilai-nilai 45 bagi generasi muda.
Bersamaan dengan proses perkembangan sosial-budaya yang berlangsung secara cepat seperti terjadinya ledakan penduduk, krisis ekonomi, energi, dan sebagainya secara internasional, sehingga generasi muda Indonesia juga menghadapi suatu ancaman terhadap eksistensi diri mereka sendiri. Karenanya, dalam penanganan sistem pemerintahan dan kemasyarakatan, mutlak diperlukannya pelibatan generasi muda.
Namun, keterlibatan generasi muda tersebut, harus lebih
dititikberatkan pada keterlibatan kualitatif yaitu, dalam setiap kebijakan, peraturan perundang-undangan, hendaknya senantiasa tercermin dan hadir aspirasi, serta keinginan pemuda. Dengan begitu, pemuda tidak boleh dilihat secara parsial apalagi hanya sebagai obyek semata, tetapi harus dihayati sebagai tonggak yang kokoh dalam satu ‘wawasan kehidupan’ masyarakat Indonesia.
Namun, jika diamati secara jeli pula, bahwa ditemukan serangkaian problem generasi muda Indonesia saat ini, yaitu: adanya erosi idealisme dan patriotisme; timpangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas dan sarana yang tersedia bagi pengemban kehidupannya secara utuh; kurangnya gizi karena tingkat pendapatan yang rendah, sekaligus mempengaruhi tingkat kecerdasan (di samping banyak yang tuna fisik, mental, dan sosial); pengabaian nilai-nilai agama dengan merajalela pergaulan bebas dan kenakalan remaja. Hal-hal tersebut di atas, erat kaitannya dengan penyimpangan sosial selama ini, dan memperberat tantangan-tantangan pokok yang dihadapi selain masalah kemiskinan, kebodohan, peledakan penduduk, energi, pelayanan kesehatan umum, dan lain-lain.
Selanjutnya, generasi muda dapat pula dilihat penggolongan-penggolongan sebagai berikut:
a. Bertolak dari pengalaman kesejarahan (generasi muda pendobrak eksistensi ekstern dan generasi muda pendobrak eksistensi intern);
b. Bertolak dari orientasi sikap sosial budaya (berorientasi ke atas dan berorientasi ke bawah);
c. Melihat dari produk sistem sosial (pemuda-pemuda sensitif, frustasi, santai, oportunis, ugal-ugalan, pemuda pedesaan yang sedang berada pada peralihan dari pemuda frustasi ke pemuda santai).
Pelaksanaan konsep-konsep pengembangan generasi muda harus mampu melahirkan manusia berorientasi kualitatif, tidak materialistis kuantitatif. Pemuda dipersiapkan untuk berorientasi kepada keadaan sekitarnya, cinta lingkungan masyarakatnya. Mereka lalu merupakan insan sosial-budaya, insan politik, dan mampu berwiraswasta. Pemuda harus berorientasi ke depan, memiliki kepekaan dan tanggung jawab sosial dengan bersikap mawas diri, kreatif, kritis, serta konstruktif. Manusia seperti itu hanya ada jika mereka memiliki sifat-sifat jujur, adil, demokratis, sederhana, bertanggung jawab, cerdas, berilmu, inovatif, berbudi luhur, serta berakhlak imani. Dengan demikian, terbentuklah generasi muda yang berintegritas serta berkepribadian yang utuh.
F. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Kelompok Cipayung berpendapat/bersikap sebagai berikut:
a. Menolak setiap bentuk penataan generasi muda dengan pewadahan yang monolitik dan regimentaris, baik secara konsepsional maupun operasional seperti pewadahan KNPI. Untuk itu, perlu dilakukan pemurnian kembali atas isi, jiwa, dan semangat Deklarasi Pemuda 1973.
b. Menempatkan diri masalah generasi muda sebagai masalah bangsa secara keseluruhan dengan cara melibatkan generasi muda secara kualitatif, dalam setiap proses perumusaan kebijaksanaan dan perundang-undangan pada seluruh sistem pemerintahan dan kemasyarakatan. Dalam hubungan ini, Kelompok Cipayung tetap menempatkan diri sebagai moral force bangsa dengan senantiasa menyumbang dan mengembangkan konsepsi-konsepsi kemasyarakatan bagi pembangunan bangsa.
c. Dalam menyongsong masa depan bangsa, generasi muda perlu memurnikan pemahamannya atas proses pewarisan nilai-nilai 1945 yaitu, nilai-nilai yang terkandung dalam Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila dan UUD 1945, idealisme, patriotisme, cinta tanah air, jujur, adil, dan kesatria.
d. Dalam proses pengembangan generasi muda, pemerintah harus menempatkan diri sebagai ‘penyedia’ fasilitas dan sarana, serta bertindak secara adil dan merata, sambil bersikap Tut Wuri Handayani.
Penutup
Demikian seluruh pikiran ini disampaikan, yang berangkat dari sejarah masa lampau, kenyataan hari ini dan cita-cita di masa datang, sebagai salah satu sumbangsih yang datang dari dalam lubuk hati yang paling dalam yang tulus, ikhlas, dan murni sebagai persembahan kepada Ibu Pertiwi tercinta, di akhir tahun ini. Kesadaran, bahwa hari-hari di belakang adalah hari-hari perjuangan dan pengorbanan dalam pengabdian yang sulit, namun yang telah dihadapi dan dilewati dengan penuh konsistensi tanpa pamrih, tetapi yang adalah bagian dari kekayaan dan sejarah republik ini.
Dengan menembus waktu dan membentuk sejarah, Kelompok Cipayung akan tetap hadir dalam kehidupan ini, sebagai bagian dari sejarah kemarin, hari ini, dan masa depan bangsa ini, seta dengan penuh optimisme dan sukacita kita bersama-sama akan menatap hari besok dalam perjuangan, keyakinan, dan pengharapan akan suatu masa depan yang lebih baik yakni, Indonesia yang Kita Cita-citakan seperti yang dimaksud di dalam Pancadila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kami sudah coba yang terbaik bagi republik ini, dan sejarahlah yang akan menentukan nilai.Merdeka!

Disepakati di: Jakarta, tanggal 30 Desember 1980
Kelompok Cipayung
Pengurus Besar HMI Abdullah Hehamahua, Ketua Umum, Ahmad Zacky Siradj, Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Soedaryatno, Ketua Komite Politik, Kristiya Kartika, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Wem Kaunang, Ketua Presidium, Yosef Lalu Timu, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat GMKI Frans Allorerung, Ketua Umum, Togi R. Simatupang, Sekretaris Umum; Pengurus Besar PMII Ahmad Bagdja, Ketua Umum, Muhyiddin Arubasman, Sekretaris Jenderal.



PEMERATAAN PEMBANGUNAN DEMI TERWUJUDNYA DEMOKRASI EKONOMI

Kelompok Cipayung yang terdiri dari PP GMKI, PB HMI, PP PMKRI, PB PMII, dan Presidium GMNI merupakan bagian tak terpisahkan dari generasi muda Indonesia, senantiasa berusaha memberikan perhatian dan partisipasinya dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Perhatian dan partisipasi itu, dalam bentuk apapun, tidak lepas dari niat baik dan dorongan rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negara. Dalam rangka itu, Kelompok Cipayung memberikan perhatian dan pendapatnya atas pidato Bapak Presiden Soeharto mengenai RAPBN pada tanggal 5 Januari 1981 di depan DPR sebagai berikut:
A. RAPBN 1981/1982 Berwatak GNP-isme
Melihat kepada RAPBN 1981/1982 yang disampaikan oleh Presiden RI tanggal 5 Januari 1981 di depan sidang pleno DPR RI, harus diakui ada peningkatan jumlah sebesar lebih kurang 31% dibanding tahun anggaran terdahulu. Akan tetapi menjadi pertanyaan, berapakah tingkat kenaikan kualitatif yang terdapat di dalamnya, mengingat besarnya tingkat inflasi dan pendapatan dari minyak berkisar pada angka 71% dari seluruh penerimaan pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
Hal tersebut berarti bahwa tingkat produktivitas sektor usaha tidak bertambah, mengingat tidak adanya kenaikan berarti pada sektor minyak (harga dinaikkan tetapi produksi menurun). RAPBN tersebut juga menunjukkan masih besarnya subsidi negara untuk sektor pangan dan minyak bumi yang menunjukkan masih rendahnya tingkat kemampuan masyarakat yang secara kualitatif tidak berbeda dengan tahun anggaran terdahulu.
Pada hakikatnya, suatu RAPBN juga sekaligus menggambarkan orientasi pembangunan nasional. Angka-angka menujukkan bahwa kali ini pun arah pembangunan masih menitikberatkan sektor-sektor yang tidak berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan dasar, serta pengembangan kemampuan masyarakat mayoritas untuk meningkatkan kesejahteraan sosialnya. Harga BBM tidak dinaikkan, tetapi adakah jaminan bahwa harga-harga tidak naik mengingat sangat terbukanya sistem ekonomi Indonesia terhadap faktor-faktor inflasi? (Ekonomi pasar dengan asas free fight competition dan ketergantungan kuat terhadap phenomenon ekonomi internasional serta peningkatan jumlah rupiah yang beredar untuk membiayai proyek-proyek pembangunan fisik yang dikuasai pemerintah).
Upah pegawai negeri dan ABRI dinaikkan, tetapi adakah jaminan harga-harga tidak naik mengingat tradisi bahwa setiap upah senantiasa diikuti pula oleh kenaikan? Bagaimana pula dengan nasib kaum buruh yang tidak terlindungi oleh ketentuan mengenai patokan upah minimum yang layak? Bantuan asing untuk bantuan proyek dan bantuan program sangat besar. Berapa besarkah bagian untuk sektor-sektor pendidikan dan human-investment lainnya? Bukankah bantuan tersebut lebih ditujukkan untuk pembangunan proyek-proyek yang nantinya hanya akan menunjang pertumbuhan usaha-usaha penanam modal asing yang bersifat pasar modal? Tidak Jelas, pendekatan manakah yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan pasal 33 UUD 1945. Berapa besar pula porsi pembelanjaan dan subsidi negara bagi pembangunan sektor koperasi yang meliputi pendidikan keterampilan, pembentukan sarana, perkreditan, dan sebagainya?
Orientasi pertumbuhan dan watak GNP-isme antara lain, digambarkan oleh sistem ekonomi pintu terbuka meliputi liberalisme perdagangan luar negeri, pemasukan modal asing tanpa seleksi dan adanya ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri dalam menopang kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan, adanya sektor dualistik yang berat sebelah' (sektor tradisional yang diabaikan dan sektor modern yang didahulukan). Eksplisit, orientasi tersebut mengandung elemen-elemen ekspansi ekonomi yang harus terjadi melalui proses industrialisasi dan pengembangan sektor modern. Ekspansi ekonomi tersebut, kemudian dibiayai melalui redistribution ressources kepada kalangan kapitalis yang dipercayai mempunyai dan akan mempunyai kecenderungan menabung yang tinggi untuk membiayai proses reinvestasi dan bantuan luar negeri dalam bentuk pinjaman atau penanaman modal. Ciri-ciri tersebut seluruhnya tergambarkan dalam RAPBN 1981/1982.
B. Pemerataan Menuju Pertumbuhan Ekonomi
RAPBN pada prinsipnya adalah penggambaran rencana pemerintah tentang pembangunan nasional. Oleh karenanya, RAPBN seharusnya:
a. Menekan kecenderungan memperkaya diri secara tak terbatas melalui penyempurnaan sistem perpajakan, pembatasan tingkat keuntungan, pembatasan kepemilikan alat-alat produksi (misalnya tanah), pembatasan wilayah usaha komersial badan-badan usaha swasta, untuk memperkecil jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin. Termasuk di sini pemerataan distribusi pendapatan untuk mencegah adanya disparitas pendapatan yang menyolok di antara golongan-golongan masyarakat
b. Mengefektifkan penilikan dan pengawasan umum, serta memfungsikan lembaga-lembaga pengawasan umum, agar dana-dana pembelanjaan negara yang besar itu benar-benar diarahkan kepada pemenuhan kepentingan umum dan memungkinkan adanya keleluasaan usaha-usaha pengembangan wilayah.
c. Membangun disiplin di kalangan aparatur negara dari yang tertinggi sampai yang terendah, agar benar-benar melaksanakan fungsi pengabdian masyarakat bukannya penguasaan masyarakat yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar tindakan-tindakan yang melawan hukum dari penyelenggaraan kekuasaan.
d. Merangsang pertumbuhan produksi dalam masyarakat produsen (tani dan nelayan), dengan adanya subsidi negara dalam rangka penyediaan bahan-bahan pokok (beras, gula, dan sebagainya), atau perlindungan bagi mereka yang memproduksi bahan-bahan mentah (kopi, teh, karet, dan sebagainya).
e. Menumbuhkan suatu iklim politik yang demokratis dan berkemanusiaan, sehingga mendorong adanya partisipasi sosial dalam proses pembangunan nasional.
C. Bantuan Asing dan Penanaman Modal Asing
Pada hakikatnya bantuan asing (pinjaman) maupun penanaman modal asing tidak lain adalah upaya perluasan pengaruh politik dan mengembangkan kekuasaan ekonomi. Oleh karenanya harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam rangka mengusahakan dan menerima bantuan
asing, kita harus bebas dari persyaratan-persyaratan apapun, kecuali bahwa bantuan/ pinjaman tersebut akan dibayar kembali pada saatnya.
b. Dalam rangka mengusahakan, menerima, dan memanfaatkan bantuan asing, sektor pembangunan kemanusiaan harus mendapatkan perhatian utama dan pengembangan industri-industri ringan.
c. Harus ada sikap politik yang tegas untuk menolak bantuan yang ditawarkan, atau menolak persyaratan-persyaratan bagi sesuatu bantuan asing, demi kehormatan bangsa dan negara dengan mengandalkan potensi nasional (kekayaan alam dan bahan mentah lainnya).
Dalam hubungan dengan penanaman modal asing, maka harus diperhatikan :
a. Tidak diperlukan adanya penanaman modal asing yang memproduksi barang-barang yang seyogyanya dapat pula dilakukan oleh kalangan usaha dalam negeri secara kecil-kecilan tetapi merata, dengan bantuan dan perlindungan yang layak dari negara.
b. Membatasi atau menghentikan sama sekali kegiatan usaha-usaha produksi komoditi tertentu yang selama ini telah merangsang pertumbuhan sifat konsumerisme (produksi barang-barang mewah seperti mobil sedan, alat-alat elekronik mewah, dan sebagainya).
c. Tidak diperkenankannya penanaman modal asing untuk usaha-usaha vital (penerbangan, perlistrikan, perkeretaapian, air minum, dan sebagainya).
d. Nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dasar tersebut.
e. Penanaman modal asing tidak untuk melanggengkan keberadaannya di dalam negeri, tetapi justru untuk menumbuhkan kemampuan di dalam negeri sendiri agar secepatnya bebas dari pengaruh dan kekuasaan modal
asing itu sendiri.
Khusus dalam hubungan ekonomi Indonesia-Jepang, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa posisi historis Indonesia terhadap Jepang dan sebaliknya; Jepang berhubungan nyawa dan berhutang darah terhadap bangsa Indonesia.
b. Bahwa dalam kenyataannya ekspansi ekonomi Jepang telah turut merangsang sifat konsumerisme dalam masyarakat.
c. Bahwa Indonesia bukan semata-mata wilayah pemasaran hasil-hasil produksi Jepang, oleh karenanya hubungan yang dibina haruslah berwajah kemanusiaan.
D. Demokrasi Ekonomi untuk Menegakkan Nasionalisme
Dengan melihat besarnya cadangan devisa serta prospek potensi minyak bumi dan gas alam pada masa mendatang, tuntutan saat ini adalah:
a) turunkan harga barang-barang pabrik;
b) tingkatkan bantuan terhadap usaha-usaha koperasi;
c) tetapkan upah minimum yang layak bagi kaum buruh;
d) lindungi kaum tani dan nelayan dengan subsidi negara, melalui harga minimum yang pantas bagi hasil-hasil usaha produksi beras, gula, ikan, dan sebagainya;
e) hentikan segala usaha dalam penanaman modal asing yang memproduksi barang-barang mewah dan barang-barang yang dapat dihasilkan/ diproduksi oleh kekuatan-kekuatan ekonomi dalam negeri (produksi mobil sedan, elektronik mewah, minuman ringan, susu, tekstil, dan sebagainya);
f) tinjau kembali sistem perkreditan yang menghambat perkembangan usaha-usaha kecil dan menengah yang dikelola oleh rakyat;
g) ubah orientasi pembangunan nasional, dari pertumbuhan menuju ke pemerataan ekonomi;
h) dalam rangka pendekatan terhadap pembangunan ekonomi, maka pendekatan harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan perkembangan pada masa mendatang daripada pendekatan keamanan semata-mata;
i) dalam rangka penanaman modal asing, di samping telah memenuhi persyaratan-persyaratan dasar tersebut di atas, harus pula memperhatikan ratio yang layak antara nilai modal yang ditanamkan dengan tenaga kerja yang diserap dari kalangan rakyat.

Jakarta, 8 Januari 1981
Kelompok Cipayung
Pengurus Pusat GMKI Frans Allorerung, Ketua Umum, Togi R. Simatupang, Sekretaris Umum; Pengurus Besar HMI Abdullah Hehamahua, Ketua Umum, Ahmad Zacky Siradj, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Wem Kaunang, Ketua Presidium, Paulus Andi, Sekretaris; Pengurus Besar PMII Ahmad Bagdja, Ketua Umum, Muhyiddin Arubusman, Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Soedaryanto, Ketua Komite Politik, Kristiya Kartika, Sekretaris Jenderal.




MENINJAU KEMBALI HUBUNGAN INDONESIA-JEPANG

Sehubungan dengan kunjungan Perdana Menteri Zenko Suzuki ke Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN lainnya, sebagai perlawatan luar negeri yang pertama setelah menduduki jabatan tersebut, dengan ini Kelompok Cipayung yang terdiri atas Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menyatakan pendapat dan pendiriannya tentang hubungan Indonesia-Jepang sebagai berikut:
A. Kunjungan Perdana Menteri Zenko Suzuki ke Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya itu, sepatutnya mendapat perhatian yang kritis dan perlu dipelajari secara mendalam dengan sikap kewaspadaan yang tinggi, sehubungan dengan watak kapitalisme Jepang yang cerdik dan ekspansionis, karena watak yang demikian tadi telah dibuktikan oleh sejarah yang berlumuran darah.
B. Kapitalisme Jepang, setelah sembuh dari sakitnya akibat Perang Dunia II kini sedang tumbuh untuk mencapai titik puncaknya dan dengan gigih sedang memperluas ekspansi ekonominya ke negara-negara Asia Tenggara sebagai bagian ekspansi kapitalisme internasional. Gejala yang kuat, yang kini sedang tumbuh untuk membangkitkan kembali militerisme Jepang, adalah bagian integral dari kesadaran ekspansionis untuk melindungi dan mengamankan perluasan pengaruh ekonominya di kawasan Asia Tenggara di kemudian hari, dan oleh karenanya kehadiran ekonomi Jepang sekarang ini pada hakikatnya tidak berbeda dengan kehadiran Jepang sebelumnya dan selama Perang Dunia II dalam bentuk yang ditingkatkan.
C. Ekspansi kapitalisme Jepang tadi, telah menjadikan Indonesia sebagai kawasan eksploitasi melalui praktek-praktek:
a. Menjadikan Indonesia yang berpenduduk 147 juta jiwa lebih sebagai pasar untuk melemparkan produksi barang-barang jadi dan barang-barang setengah jadi.
b. Menjadikan Indonesia sebagai tempat penanaman modal secara sepihak sangat menguntungkan Jepang, terutama karena sangat rendahnya upah buruh dan harga energi, serta tersedianya kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada modal asing.
c. Menjadikan Indonesia sebagai tempat untuk menguras sumber-sumber energi, mineral, dan kekayaan alam lainnya.
d. Menjadikan sebagian rakyat Indonesia semata-mata sebagai kuli dan buruh yang diperas tenaga kerjanya untuk kepentingan produksi kapitalisme Jepang.
D. Untuk melicinkan jalan bagi ekspansi kapitalismenya tersebut, Jepang bersama-sama dengan negara-negara donor lainnya telah berhasil memaksakan kepentingan ekonomi untuk mempengaruh kebijaksanaan ekonomi yang dijalankan pemerintah Indonesia melalui ‘kartu bantuan luar negeri’.
E. Ekspansi kapitalisme Jepang di Indonesia telah membuahkan bencana-bencana sebagai berikut kepada rakyat Indonesia:
a. Runtuhnya sendi-sendi perekonomian rakyat, khususnya sektor industri tradisional yang mengakibatkan berjuta-juta rakyat kehilangan kesempatan kerja dan mata pencahariannya.
b. Menjerat bangsa Indonesia ke dalam pola konsumtif
Barat, yang secara sistematis memang diatur untuk kepentingan perluasan pasar melalui iklan-iklan, dan jaringan kebudayaan lainnya untuk menumbuhkan konsumerime.
c. Menciptakan kantong-kantong elit di kota-kota besar, serta menumbuhkan kapitalisme baru yang menjadi sebab ketidakadilan sosial melalui hubungan-hubungan ekonomi yang merugikan rakyat kecil, terutama rakyat pedesaan.
d. Secara umum ekspansi tersebut telah menciptakan ketergantungan ekonomi Indonesia kepada modal asing dan pinjaman luar negeri.
e. Ekspansi ekonomi tersebut, juga berdosa besar atas rusaknya lingkungan ekologi seperti penggundulan hutan, polusi, dan lain-lain, serta pengurasan tanpa batas terhadap kekayaan laut, energi, mineral, dan kekayaan alam lainnya.
Oleh karenanya, berdasarkan kerangka pikiran yang telah diuraikan di atas, Kelompok Cipayung mengajak semua pihak untuk memperjuangkan prinsip-prinsip sebagai berikut dalam hubungannya dengan ekspansi kapitalisme Jepang:
A. Mengecam lahirnya kembali semangat militerisme Jepang, karena menurut pengalaman sejarah, kemampuan militer Jepang yang kuat akan dipergunakan untuk melindungi dan memperluas ekspansi kapitalismenya tanpa memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, seruan Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya, serta sementara pemimpin negara-negara ASEAN yang mendesak Jepang untuk meningkatkan kualitas pertahanan, harus ditolak.
B. Menolak gagasan dibentuknya Masyarakat Samudra Pasifik (Pasific Basin Community) dan keinginan Jepang untuk menjadi anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
C. Menolak kemungkinan adanya kerja sama militer dengan Jepang dalam segala cara.
D. Meninjau kembali seluruh sistem dan struktur kerja sama ekonomi dengan Jepang, karena sistem dan struktur yang sekarang berlangsung itu telah menimbulkan bencana besar terhadap rakyat Indonesia seperti yang dimaksudkan dalam butir (C) di atas.
E. Secara khusus, keterlibatan Jepang dalam mengembangkan industri di Indonesia harus dititikberatkan pada pembangunan industri hulu (up-stream industries), dan tidak kepada pembangunan industri-industri hilir (down-strem industries) seperti yang dijalankan selama ini.
F. Pada hakikatnya tidak dapat menerima kehadiran modal Jepang yang bersifat menumbuhkan, memelihara, dan melindungi kapitalisme di Indonesia.
G. Supaya segera dihentikan pengurasan dalam skala besar terhadap sumber-sumber energi dan mineral, serta kekayaan alam lainnya terutama kekayaan laut dan hutan.

Jakarta, 11 Januari 1981
Kelompok Cipayung
Pengurus Pusat GMKI Frans Allorerung, Ketua Umum, Togi R. Simatupang, Sekretaris Umum; Pengurus Besar HMI Abdullah Hehamahua, Ketua Umum, Ahmad Zacky Siradj, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Wem Kaunang, ketua Presidium, Josef Lalu Timu, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII Ahmad Bagdja, Ketua Umum, Muhyiddin Arusbusman, Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Soedaryanto, Ketua Komita Politik, Kristya Kartika, Sekretaris Jenderal.



Pokok-Pokok Pikiran Kelompok Cipayung tentang
PEMBANGUNAN EKONOMI SETELAH 36 TAHUN MERDEKA


Dilandasi kesadaran sebagai generasi muda Indonesia untuk bertanggung jawab mengisi kemerdekaan dalam perjalanan sejarah bangsa, Kelompok Cipayung yang terdiri dari Pengurus Pusat GMKI, Pengurus Besar HMI, Pengurus Pusat PMKRI, Pengurus Besar PMII, dan Presidium GMNI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-36, dengan ini menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang pembangunan ekonomi yang kini telah berjalan sebagai berikut:
A. Pembangunan dewasa ini yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi telah mengakibatkan semakin luasnya kemiskinan massal dan semakin tergantungnya perekonomian kita kepada luar negeri. Ini berarti, pembangunan ekonomi belum memenuhi sasaran yang tepat untuk mengangkat harkat dan martabat rakyat Indonesia. Oleh karenanya, Kelompok Cipayung berpendapat untuk dipikirkan kembali secara serius persoalan strategi pembangunan untuk memerangi langsung persoalan kemiskinan massal dan ketergantungan ekonomi Indonesia.
B. Kelompok Cipayung berpendapat, agar pembangunan dapat berlangsung kontinyu dan memiliki perspektif ke depan yang berjangkauan jauh, unsur stabilitas politik hendaknya ditempatkan dalam usaha kebijakan pembangunan itu sendiri. Ini berarti, setiap kebijaksanaan ekonomi yang dijalankan harus menghasilkan stabilitas politik itu sendiri; dan tidak sebaliknya, malahan membuka kondisi-kondisi yang rawan bagi stabilitas. Hal ini dimaksudkan agar persoalan stabilitas tidak dijadikan dalih untuk pengamanan kondisi-kondisi status quo yang mengakibatkan terhambatnya inisiatif dan kreativitas rakyat di segala bidang. Dengan demikian sekaligus harus dicegah meluncurnya dalih ‘stabilisasi’ menjadi suatu ideologi.
C. Kebijakan ekonomi yang selama ini dijalankan untuk memaksimalkan pinjaman luar negeri dan modal asing melalui persetujuan-persetujuan bilateral atau dalam rangka IGGI hendaknya segera dihentikan. Hendaknya disadari bahwa kebijakan ekonomi yang memaksimalkan pinjaman luar negari dan modal asing ternyata telah menghancurkan sendi-sendi perekonomian rakyat. Juga perlu dipertanyakan, apakah kebijakan ekonomi yang demikian tadi sebenarnya tidak hanya untuk memenuhi kepentingan ekonomis, dan gaya hidup konsumerisme golongan elit ekonomi yang sudah mapan saja.
D. Kelompok Cipayung berpendirian, mutlak perlu untuk segera dijalankan kebijakan ekonomi yang bertumpu pada kekuatan diri sendiri dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a. Meminimalkan pinjaman luar negeri dan modal asing sehingga pinjaman luar negeri dan modal asing tersebut hanya bergerak pada hal-hal yang vital yang tidak bisa diperoleh di dalam negeri, khususnya sektor industri hulu yang menggunakan teknologi tinggi,
b. Melepaskan ketergantungan dari negara-negara industri maju dan memerangi produksi serta impor barang-barang konsumerisme,
c. Peranan modal asing untuk memproduksi barang-barang harus ditekan ke titik minimal, serta keharusan untuk menggunakan dan memanfaatkan segala sumber daya dan teknologi yang ada di dalam negeri,
d. Pemerintah tidak boleh mengintrodusir barang-barang yang tidak dapat dijangkau oleh daya beli mayoritas rakyat melalui kebijaksanaan apapun,
e. Pemerintah secara sungguh-sungguh memberikan proteksi maksimal kepada sektor perekonomian rakyat.
E. Kelompok Cipayung berpendapat, pembangunan koperasi saat ini kurang sungguh-sungguh ditangani dan masih bersifat mobilisasi yang kurang menumbuhkan inisiatif dan kondisi-kondisi yang menopang bagi pertumbuhan koperasi dari bawah. Sehubungan dengan ini, upaya pembangunan koperasi haruslah dikaitkan dengan kebijakan ekonomi yang mengandalkan kekuatan diri sendiri, serta perlu dikembalikan citra koperasi di tengah-tengah masyarakat, agar koperasi mampu menjadi tiang utama perekonomian nasional kita.
F. Kelompok Cipayung berpendirian bahwa, untuk memerangi ketidakadilan ekonomis dan menegakkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, perlu dibangun kemauan politik rakyat yang kuat untuk mendukung tujuan-tujuan tersebut. Dengan demikian, terwujudnya cita-cita keadilan sosial tidak semata-mata tergantung pada kemauan politik pihak pemerintah saja. Hal ini sejalan dengan prinsip ‘kedaulatan ada di tangan rakyat’, dan merupakan satu-satunya cara untuk menghindari bertambah kuatnya aliansi antara penguasa dengan pengusaha.
G. Kecenderungan yang semakin kuat untuk bertambah eratnya aliansi antara penguasa dengan pengusaha dalam menggerakkan roda pembangunan, mempunyai akibat yang serius terhadap nasib sektor perkonomian rakyat dan sekaligus berakibat menekan majunya hak-hak politik rakyat. Dalam skala yang lebih luas, aliansi tersebut merupakan alat yang strategis untuk mengintegrasikan perekonomian kita ke dalam pelukan sistem kapitalisme dunia, di mana perusahaan-perusahaan multinasional memegang peranan kunci yang sangat merugikan.
H. Kelompok Cipayung mensinyalir, pembangunan selama ini banyak didominasi oleh peranan pemerintah untuk mengatur semua jalannya pembangunan, sehingga kurang menumbuhkan inisiatif dan kemampuan rakyat. Dalam keadaan demikian pemerintah akan nampak semakin kuat; tetapi kondisi rakyat dan ketahanan bangsa semakin melemah.
I. Kelompok Cipayung berpendapat bahwa sukses yang berhasil diraih oleh pemerintah untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi selama ini lebih banyak ditentukan oleh bonansa minyak. Tetapi, sementara itu, pengawasan terhadap Pertamina yang hanya disandarkan pada pihak pemerintah telah terbukti kurang bisa mengatasi kebocoran terus-menerus yang terjadi pada perusahaan negara itu.
J. Untuk meningkatkan dan mengefektifkan pengawasan terhadap jalannya pembangunan, Kelompok Cipayung berpendapat agar aparat pengawasan yang ada dalam tiap-tiap departemen atau lembaga lainnya dikembalikan menjadi aparat lembaga-lembaga pengawasan yang sebenarnya, yaitu Kepolisian Negara, kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
K. Menyadari akan buruknya nasib buruh yang berkepanjangan karena standar upah minimal yang tidak memadai, dan adanya kenyataan peranan pemerintah yang kurang menyatu dengan pihak buruh dalam penyelesaian kasus-kasus perburuhan, Kelompok Cipayung memandang perlu untuk adanya jaminan hukum terhadap tuntutan-tuntutan buruh yang berusaha memperbaiki nasibnya.
L. Kelompok Cipayung melihat, pendidikan selama ini masih diperlakukan sebagai pelengkap pembangunan ekonomis dan masih merupakan barang mewah dalam masyarakat. Selama kebijakan pendidikan seperti ini diteruskan, pendidikan hanya akan dinikmati golongan elite ekonomi yang akan berakibat sentralisasi dan akumulasi kekayaan, serta kekuasaan pada golongan okonomi tersebut. Oleh karenanya, perlu diupayakan secara sungguh-sunguh agar pendidikan depat dinikmati oleh seluruh warga negara sebagai hak mereka.
Penutup
Apa yang dilakukan hari ini adalah hasil dari kemarinnya, dan apa yang dikatakan hari ini tidak berbeda dengan hari kemarinnya, hanya berbeda dalam pergeseran kata-kata saja. Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk hari esoknya yang lebih baik. Untuk itu, perlu secara terus-menerus mengadakan reorientasi dan re-evaluasi dalam mengisi cita-cita kemerdekaan, guna menebus amanat penderitaan rakyat dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan kesepakatan Orde Baru dan seluruh bangsa Indonesia. Merdeka!

Jakarta, 14 Agustus 1981
Kelompok Cipayung
Pengurus Pusat GMKI Alex F. Litaay, Pejabat Ketua Umum, Togi R. Simatupang, Sekretaris Umum; Pengurus Besar HMI Ahmad Zacky Siradj, Ketua Umum, Ulil Amri Nawawi, Wakil Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Marcus Mali, Ketua Presidium, Lowi Mengko, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII Muhyidin Arubusman, Ketua Umum, H.M. Thaher Husein, Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Daryatmo M., Ketua Presidium, Antonius Wantoro, Pejabat Sementara Sekretaris Jenderal.




MENGKAJI ULANG PERANAN PEMUDA DALAM SEJARAH
Peringatan Sumpah Pemuda Ke-53 Tahun oleh Kelompok Cipayung


A. Pemuda sebagai bagian tak terpisahkan dari bangsa Indonesia mempunyai peranan yang cukup besar dalam menentukan perjalanan sejarah bangsa. Hal itu dimungkinkan karena pemuda mempunyai nilai-nilai yang kondusif (mendukung) ke arah itu, yaitu patriotisme, idealisme, heroisme, solidaritas, dan penghayatan akan makna kepelbagaian latar belakang sosial budaya, agama, dan sebagainya. Modal dasar tersebut akan semakin berkembang manakala ditopang oleh iklim yang nyaman, yaitu adanya rasa bebas dari keterkungkungan (penjajahan), yang karenanya akan mampu melahirkan generasi yang mandiri dan bertanggung jawab dalam menghadapi semua tantangan. Mengkaji ulang peranan pemuda dalam perjalanan sejarahnya, amat perlu untuk mengembangkan potensi yang terkandung dalam diri pemuda.
B. Angkatan 1928 yang melahirkan Sumpah Pemuda, merupakan tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia, kehendak mereka untuk bersatu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa merupakan manifestasi dari kesadaran mereka terhadap beberapa hal, yaitu:
a. Kesadaran akan kebesaran bangsa, latar belakang sosial, budaya, dan agama yang berbeda.
b. Kehendak untuk bebas dari kungkungan penjajahan
selama berabad-abad.
c. Cita-cita kemerdekaan hanya bisa dicapai dengan adanya persatuan dari seluruh potensi bangsa.
Semangat sumpah pemuda ini pada gilirannya telah menjadi motivasi yang kuat dan sumbangan yang sangat berharga dalam pencapaian cita-cita kemerdekaan.
C. Angkatan 1945, telah merealisasi semangat dan cita-cita kemerdekaan ke dalam bentuk yang lebih nyata dan berani, yaitu menghancurkan pemerintahan penjajah Belanda untuk kemudian dibentuk suatu negara merdeka yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dalam era pengisian kemerdekaan, bangsa Indonesia mempunyai kesempatan yang lebih luas untuk berbangsa dan bernegara dengan landasan Pancasila dan UUD 1945. Sejarah telah membuktikan bahwa Pancasila dan UUD 1945 ternyata mampu memberikan pengamanan atas keutuhan bangsa dari setiap tantangan, di mana Pembukaan UUD 1945 memberi isyarat yang jelas akan maksud didirikannya negara ini adalah untuk mensejahterakan dan mencerdaskan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia. Inilah nilai-nilai yang telah disumbangkan oleh Angkatan 1945 yang perlu diwariskan kepada generasi selanjutnya.
D. Semangat yang diwariskan oleh kedua angkatan tersebut merupakan ekspresi dari ketidakrelaan terhadap setiap usaha pengendalian, penguasaan, dan pembatasan terhadap kemerdekaan di mana kemerdekaan adalah hak asasi setiap individu.
E. Memperingati Sumpah Pemuda juga mempunyai makna keberanian menilai terhadap perjalanan sejarah kepemudaan tanah air, yaitu sejauh mana nilai-nilai yang telah diwariskan itu berkembang secara wajar. Usaha-usaha konsepsional dan operasional untuk menjadikan generasi muda terkendali yang akhirnya cenderung kepada pola monolitisme itu, cukup memprihatinkan karena bertentangan dengan nilai yang telah diwariskan oleh angkatan-angkatan yang terdahulu. Usaha-usaha seperti itu pada gilirannya akan membuat generasi muda semakin sempit horizon berpikirnya, tidak bisa terlepas dari serba ketergantungan, dan selalu berorientasi ke atas. Dalam semangat dan momentum Sumpah Pemuda, Kelompok Cipayung mengingatkan kembali akan pentingnya peranan pemuda sebagai kekuatan moral yang mempunyai ciri selalu menolak setiap usaha mengendalikan dan penguasaan terhadap kemerdekaan.
F. Generasi muda yang meliputi pemuda, pelajar, dan mahasiswa mempunyai tanggung jawab moral terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, perlu ditinjau kembali setiap kebijaksanaan yang tidak mendukung terbentuknya kader-kader bangsa yang dinamis, kreatif, serta bertanggung jawab. NKK/BKK misalnya, ternyata hanya mampu memproduk mahasiswa yang egoistis dan eksklusif yang hanya sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri. Untuk itu, perlu diluruskan kembali dalam hubungannya dengan perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah dengan tolok ukur otonomi kampus dan kebebasan mimbar.
G. Dalam bidang kepemudaan, perlu dikembalikannya KNPI sebagai forum komunikasi sesuai dengan Deklarasi Pemuda 1973. Deklarasi tersebut, mengisyaratkan bahwa KNPI adalah forum untuk memperbincangkan masalah-masalah pemuda dalam hubungan dan partisipasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian bahan kajian yang disampaikan oleh Kelompok
Cipayung sebagai tanggung jawab moralnya terhadap dunia kepemudaan di tanah air.

Jakarta, 27 Oktober 1981
Kelompok Cipayung
Pengurus Besar HMI Imam Suhardjo H.M., Ketua, A. Rivai Hassan, Wakil Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Soedaryanto, Ketua Komite Politik, Baringin Pardede, Pejabat Sementara Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Marcus Mali, Ketua Presidium, Lowi Mengko, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII Muhyiddin Arubusman, Ketua Umum, A. Suherman, Wakil Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat GMKI Frans Allorerung, Ketua Umum, Togi R. Simatupang, Sekretaris Umum.




Sumbangan Pikiran Kelompok Cipayung Kepada Menteri Muda Urusan Pemuda Mengenai
KEMUNGKINAN PEMBENTUKAN SUATU FORUM KOMUNIKASI ANTARGENERASI MUDA


Sebagai kelanjutan dari pertemuan antara Menteri Muda Urusan Pemuda dengan Kelompok Cipayung pada tanggal 30 Oktober 1981, untuk membicarakan kemungkinan terbentuknya suatu forum komunikasi antargenerasi muda, dengan ini Kelompok Cipayung menyatakan sikap dan pikirannya sebagai berikut:
A. Kelompok Cipayung sepakat dan memandang perlu untuk terbentuknya suatu forum komunikasi antargenerasi muda.
B. Forum komunikasi seperti yang dimaksud titik (A) di atas haruslah merupakan suatu forum yang secara struktural berada di luar organisasi KNPI. Prinsip ini telah disepakati pula oleh Menteri Muda Urusan Pemuda dalam pertemuannya dengan Kelompok Cipayung tersebut di atas.
C. Sesuai dengan saran Menteri Muda Urusan Pemuda yang disampaikan kepada Kelompok Cipayung dalam pertemuan tersebut di atas, agar Kelompok Cipayung menyampaikan saran kepada Menteri Muda Urusan Pemuda untuk memperbaiki pasal-pasal yang menyangkut Dewan Pertimbangan Pimpinan Pemuda (DP3) dalam rancangan Anggaran Rumah Tangga KNPI yang diajukan dalam kongresnya sekarang ini, dengan ini Kelompok Cipayung menyampaikan saran-saran sebagai berikut:
a. Sesuai dengan prinsip bahwa suatu forum komunikasi
antargenerasi muda secara struktural adalah di luar organisasi KNPI, maka bunyi pasal 18 Rancangan Anggaran Dasar Rumah Tangga tersebut harus dihilangkan; dan dapat diganti sehingga berbunyi sebagai berikut: ’Pasal 18. DPP KNPI mempunyai hubungan konsultatif dengan Dewan Pertimbangan Pimpinan Pemuda’.
b. Sebagai konsekuensi dari titik (a) di atas, maka kata-kata ‘dan Dewan Pertimbangan Pimpinan Pemuda‘ dalam pasal 20 ayat 2 (d) Rancangan Anggaran Rumah Tangga tersebut juga harus dihilangkan.
c. Kelompok Cipayung menyarankan agar Kongres KNPI mengeluarkan suatu rekomendasi kepada Menteri Muda Urusan Pemuda, melalui keputusan kongresnya, agar Menteri Muda Urusan Pemuda memprakarsai pembentukan suatu forum komunikasi antargenerasi muda (dalam hal ini adalah Dewan Pertimbangan Pimpinan Pemuda ).
Demikian saran-saran yang dapat disampaikan oleh Kelompok Cipayung, mudah-mudahan bermanfaat.

Jakarta, 31 Oktober 1981
Kelompok Cipayung
Pengurus Pusat GMKI Frans Allorerung, Ketua Umum, Polly O. Wowor, Wakil Sekretaris Umum; Presidium GMNI Soedaryanto, Ketua Komisi Politik, Antonius Wantoro, Pejabat Sementara Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar HMI Kurniawan Zulkarnaen, Ketua, Nitra Arsyad, Ketua; Pengurus Pusat PMKRI Marcus Mali, Ketua Presidium, Lowi Mengko, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII Muhyiddin Arubusman, Ketua Umum, A.Suherman, Wakil Sekretaris Jenderal.




Evaluasi Akhir Tahun Kelompok Cipayung
KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM DAN STRUKTUR POLITIK DEWASA INI


A. Hakikat kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, untuk menentukan seluruh arah dan kehidupan perkembangan bangsa dan negara. Pelaksanaan kedaulatan rakyat harus didukung oleh sistem dan struktur politik yang demokratis, sehingga memberikan tempat bagi rakyat melakukan hal-hak politiknya secara leluasa. Wujud dari kedudukan dan peranan kedaulatan rakyat harus terungkap dalam perangkat demokrasi seperti MPR, DPR, pemilihan umum, kepartaian, dan lain-lainnya yang secara formal dan materiil harus mendukung dan menjamin kedudukan dan penyelenggaraan kedaulatan rakyat.
B. Pengalaman kehidupan politik sebagai produk sistem dan struktur politik yang diberlakukan selama ini, mengungkapkan ciri-ciri sebagai berikut:
a. Lembaga MPR yang sekarang ini hanya bersifat formal institusional belaka, karena tidak melaksanakan fungsinya telah menurunkan wibawa MPR sebagai lembaga tertinggi dalam negara.
b. Lembaga DPR telah berubah fungsi sebagai lembaga penampung dan pendengar persoalan belaka dari pihak eksekutif, sehingga fungsi pengawasan yang merupakan tugas utamanya telah terabaikan.
c. Pemilu yang telah berlangsung hanya berfungsi sebagai alat legitimasi terhadap status quo, telah
menguburkan kemungkinan terjadinya pembaruan dalam tatanan politik.
d. Partai politik dan Golongan Karya telah berubah fungsinya menjadi alat perpanjangan kekuasan pemerintah, akibatnya menurunnya integritas parpol dan Golkar, serta intervensi kekuasaan yang bertujuan melanggengkan status quo.
e. ABRI sebagai pengawal dan pengaman negara telah meluas peranan politiknya, sehingga semakin mengurangi peranan kekuatan sosial-politik yang lain.
f. Kekuatan moral (moral force) sebagai partner perjuangan Orde Baru dan sebagai suatu unsur yang merupakan keharusan dalam suatu kehidupan politik yang sehat, telah dimatikan ruang geraknya.
g. Hilangnya hak-hak politik dari rakyat kecil seperti buruh, buruh-tani, petani, dan nelayan telah melestarikan penderitaan dan kemiskinan.
Melihat dan memahami ciri-ciri dari kehidupan politik yang terjadi sekarang ini, seyogyanya meyakinkan semua pihak yang cinta tanah air bahwa kedaulatan telah berpindah dari tangan rakyat, sehingga merupakan tuntutan mendesak untuk segera mengadakan koreksi dan pembaruan terhadap sistem dan struktur poltitik yang sekarang sedang berlangsung. Keadaan ini bila terus dibiarkan, maka ‘lonceng kematian’ demokrasi tidak terelakkan dan pada gilirannya akan menjadi petaka bagi kelestarian dan ketangguhan bangsa dan negara yang berlandaskan Pancasila. Berdasarkan kenyataan-kenyataan politik seperti di atas, dan didorong oleh hasrat yang tulus ikhlas untuk mendekatkan Indonesia dalam kenyataan sekarang ini kepada Indonesia yang dicita-citakan, maka Kelompok Cipayung menyatakan pikiran dan sikapnya sebagai berikut:
a. Agar lembaga MPR sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai fungsi
pengawasan terhadap jalannya pemerintahan negara, maka perlu segera diadakan perbaikan mengenai pengadaan dan penentuan komposisi keanggotaan MPR dan DPR, pembaruan mengenai mekanisme kerja MPR dan DPR, kepemimpinan MPR dan DPR, serta campur tangan terselubung penguasa dalam kehidupan MPR dan DPR harus diakhiri. Pengadaan dan penentuan keanggotaan MPR dan DPR yang diciptakan melalui suatu mobilisas politik dalam pemilihan umum dan diskriminasi politik dalam penentuan komposisi keanggotaan MPR dan DPR, harus ditinjau kembali. Persidangan MPR seharusnya dilaksanakan lebih dari 1 kali dalam 5 tahun, agar memberikan kesempatan bagi penyelenggaraan kedaulatan rakyat untuk mengevaluasi kelangsungan kehidupan bangsa dan negara. Dominasi eksekutif terhadap lembaga DPR telah menempatkan lembaga perwakilan tersebut hanya berfungsi alat legitimasi terhadap kehendak penguasa. Ketidakberdayaan lembaga perwakilan tersebut untuk menjalankan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, telah mengakibatkan penderitaan rakyat dan kerugian negara seperti ‘pemberangusan’ hak-hak asasi manusia, merajalelanya korupsi, dan kesewenangan lainnya semakin meluas di dalam kehidupan masyarakat. Di samping itu untuk menghilangkan kekaburan dan manipulasi hak-hak politik rakyat, dan perangkat lembaga-lembaga demokrasi yang ada, maka pemisahan kepemimpinan antara MPR dan DPR yang selama ini menyatu dalam satu kepemimpinan, merupakan keharusan untuk dipisahkan.
b. Pemilihan umum yang telah diselenggarakan dua kali selama Orde Baru ini, belum menampilkan nafas dan wajah demokrasi. Secara kualitatif Pemilu tidak dapat dikatakan sebagai sarana pendidikan politik seluruh rakyat, sarana penegakan nilai-nilai demokrasi Pancasila, dan sebagai momentum ‘penyerahan’ kedaulatan rakyat kepada segenap wakil-wakilnya, manakala Pemilu hanya disemangati oleh tujuan-tujuan legitimasi bagi penguasa. Pengalaman Pemilu selama ini menunjukkan bahwa kesukarelaan dalam Pemilu telah tenggelam di bawah deru mobilisasi dalam rangka meningkatkan tingginya presentasi pemilih. Oleh karena itu, pemilihan umum keberhasilannya hanya dapat dinilai bila aturan-aturan penyelenggaraan dan proses pelaksanaan berlangsung secara demokratis tanpa diwarnai oleh manipulasi dan intimidasi politik yang mengebiri kebebasan rakyat untuk menyatakan hak politiknya. Di samping itu, pemilihan umum akan dinyatakan sukses jika memunculkan pemimpin-pemimpin baru yang mempunyai integritas serta lahirnya ide-ide baru bagi pembaruan tatanan politik, serta mampu menjadi sarana kajian terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil pada masa pemerintahan sebelumnya. Itu berarti yang paling utama diharapkan bahwa Pemilu akan memungkinkan bangsa untuk menjawab tantangan masa depannya, berupa pemecahan masalah-masalah dasar yang dihadapi yang berhubungan dengan penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan pembebasan rakyat dari belenggu penderitaan dan kemiskinan yang telah berlarut-larut. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, kepada semua pihak diharapkan agar mempunyai sikap etis dan keberanian moral untuk tidak merampas kebebasan rakyat dalam menggunakan hak-hak politiknya pada setiap Pemilu.
c. Partai politik dan Golongan Karya sebagai bagian integral dalam suatu tatanan politik yang demokratis yang fungsinya sebagai penyalur aspirasi hak-hak politik massa rakyat, telah terbelenggu oleh sistem dan struktur yang menempatkan partai politik dan Golongan Karya tidak berfungsi lagi sebagai sarana demokrasi, tetapi telah berubah fungsi menjadi alat legitimasi dari kekuasaan yang ada. Oleh karena itu, pengembalian integritas dan otonomi partai merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan hal ini membutuhkan perubahan-perubahan yang mendasar pada semua aturan-aturan yang diberlakukan kepada kehidupan partai politik dan Golongan Karya selama ini, antara lain Undang-Undang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Kepartaian. Pemahaman bahwa melaksanakan pemilihan umum tidak berarti bahwa, demokrasi telah berjalan apabila integritas partai politik sebagai peserta Pemilu tidak dibiarkan berkembang secara wajar. Semakin besar peranan “lembaga izin” bagi kehidupan partai politik (rapat, kongres, recalling) telah memberikan peluang bagi intervensi penguasa baik secara langsung maupun terselubung, sehingga semakin mempersempit peranan partai politik sebagai lembaga aspirasi politik. “Lembaga izin” yang dikuasai oleh penguasa telah menyumbat partisipasi politik dari massa politik yang pada gilirannya semakin mematikan partai politik sebagai lembaga aspirasi politik. Oleh karena itu, penghapusan “lembaga izin” dari penguasa bagi partai politik merupakan tuntutan demokrasi agar pertumbuhan demokrasi dapat berkembang secara bebas dan wajar.
d. Suatu kenyataan yang tidak terbantahkan bahwa peranan ABRI dalam kehidupan sosial-politik semakin meningkat dan menentukan. Pengalaman historis kehidupan berbangsa dan bernegara, telah memungkinkan peranan ABRI yang begitu besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, menjadi kegelisahaan bagi rakyat terutama pada masa-masa yang akan datang, di mana akan mucul generasi muda ABRI yang tidak mempunyai pengalaman keterlibatan langsung dengan kegetiran kehidupan dan perjuangan rakyat, seperti yang terjadi selama perang rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pada masa-masa yang akan datang di mana ABRI mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menumbuhkan dan mengembangkan kehidupan demokrasi sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, melalui pengurangan peranan ABRI dalam politik sehingga semakin terwujudnya suatu masyarakat tertib sipil sebagaimana yang dikehendaki oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menuju pada keadaan demikian ini, maka mulai sekarang seharusnya ABRI memberikan jaminan pengamanan bagi keluasan gerak pelaksanaan kritik-kritik sosial di dalam masyarakat.
e. Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak hanya dinyatakan atau digunakan satu kali dalam lima tahun, tetapi harus diberlakukan sehari-hari dalam kehidupan politik. Oleh karena itu, perjuangan hak-hak politik dari massa rakyat lapisan bawah seperti buruh, buruh-tani, tani, dan nelayan harus mendapatkan jaminan penyelenggaraan hak-hak politik mereka. ‘Pemberangusan’ hak-hak politik massa rakyat lapisan bawah pada akhirnya merupakan pelestarian dengan sengaja penderitaan dan kemiskinan mayoritas rakyat Indonesia. Oleh karena itu, penataan ulang atas pranata-pranata sosial seperti organisasi buruh-tani, petani, nelayan, dan lain-lain harus dilaksanakan sehingga penempatan organisasi-organisasi tersebut tidak lagi semata-mata sebagai alat penguasa politik dan ekonomi seperti yang terjadi selama ini dapat dihindari.
Dalam semangat solidaritas dan tangung jawab untuk kelestarian bangsa dan negara, maka kami mengajak semua pihak untuk sungguh-sungguh memikirkan dan mengambil langkah-langkah guna penyelesaian dan pembaruan tatanan politik yang berlangsung sekarang ini, agar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dapat berlaku secara formal dan faktual dalam kehidupan bangsa dan negara.

Jakarta, 24 Desember 1981
Kelompok Cipayung
Pengurus Pusat GMKI Frans Allorerung, Ketua Umum, Togi R. Simatupang, Sekretaris Umum; Presidium GMNI Daryatmo. M., Ketua Presidium, Baringin Pardede, Pejabat Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar HMI H. Firdaus Arsyad, Ketua, Harry Azhar Aziz, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII Muhyiddin Arubusman, Ketua Umum, Islail Umri, Sekretaris; Pengurus Pusat PMKRI Marcus Mali, Ketua Presidium, Lowi Mengko, Sekretaris Jenderal.



Keterangan Pers Pemimpin Kelompok Cipayung tentang
PEMBATALAN DISKUSI ‘KELOMPOK CIPAYUNG DALAM PENILAIAN’


Kelompok Cipayung yang berdiri pada tanggal 22 Januari 1972, telah merencanakan serangkaian diskusi dengan tema, ‘Kelompok Cipayung Dalam Penilaian’ untuk menyambut satu dasawarsa keberadaan Kelompok Cipayung. Diskusi yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 22-23 Januari 1982, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi generasi muda, masyarakat, dan unsur-unsur pemerintah agar memberikan penilaian kepada eksistensi dan peranan Kelompok Cipayung dalam masalah-masalah kepemudaan, masyarakat, bangsa, dan negara. Penilaian tersebut diharapkan dapat membantu Kelompok Cipayung bersama-sama dengan generasi muda lainnya untuk menentukan perspektif-perspektif baru dalam mengembangkan kebersamaan untuk masa depan bangsa dan negara, untuk mewujudkan Indonesia yang dicita-citakan.
Kelompok Cipayung menyadari sepenuhnya bahwa, masih terlalu banyak kekurangan dalam diri Kelompok Cipayung yang perlu diperbaiki agar Kelompok Cipayung dapat menjadi sarana perjuangan bangsa dan genersi muda. Di samping itu, kelemahan-kelemahan sendiri Kelompok Cipayung dalam perjalanannya masih menghadapi berbagai tantangan dari luar yang kadang-kadang terjadi karena kurangnya pemahaman tentang Kelompok Cipayung, dan keterlibatan generasi muda dalam persoalan-persoalan pemuda, masyarakat, bangsa, dan negara. Namun di dalam kelemahan-kelemahan tersebut, dalam banyak hal Kelompok Cipayung telah tumbuh menjadi forum komunikasi generasi muda yang mampu mengatasi dan melampaui berbagai perbedaan kultural yang ada dalam realitas masyarakat Indonesia. Hal ini dapat terjadi karena motivasi beradanya dan bergeraknya Kelompok Cipayung senantiasa menempatkan kepentingan masa depan bangsa di atas kepentingan golongan untuk menuju Indonesia yang dicita -citakan.
Tetapi keinginan luhur dari Kelompok Cipayung untuk menyebarkan ide kebersamaan melalui rangkaian diskusi tersebut ternyata mengalami hambatan, dan pada akhirnya pembatalan karena kesulitan mendapat perizinan dari pihak pemerintah yang berwenang atas perizinan. Untuk itu Kelompok Cipayung ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Menyampaikan permintan maaf kepada para penceramah, generasi muda, pers, masyarakat, dan unsur pemerintah yang telah kami undang untuk menghadiri acara diskusi di atas. Kami mengharapkan pengertian bapak/ ibu dan saudara-saudara, acara tersebut terpaksa kami gagalkan karena adanya faktor yang di luar kemampuan kami seperti yang telah kami sampaikan di atas.
2. Menghimbau kepada pemerintah, agar menyederhanakan prosedur pemberian izin dalam rangka memfaktualkan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat bagi warga negara.
Demikianlah keterangan pers ini kami sampaikan, agar semua pihak dapat mengambil hikmah serta langkah-langkah perbaikan dalam rangka memperluas partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak dan kewajibannya dalam masalah-masalah yang dihadapi bangsa dan negara.

Jakarta, 23 Januari 1982
Kelompok Cipayung

Pengurus Pusat GMKI Frans Allorerung, Ketua Umum, Togi R. Simatupang, Sekretaris Umum; Presidium GMNI Lukman Hakim A, Ketua Komite Organisasi, Kristiya Kartika, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar HMI Ahmad Zacky Siradj, Ketua Umum, Harry Azhar Azis, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Marcus Mali, Ketua Presidium, Lowi Mengko, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII Muhyiddin Arubusman, Ketua Umum, Ismail Umri, Sekretaris Jenderal.




Pokok-Pokok Pikiran Kelompok Cipayung tentang
PEMBENTUKAN SUATU FORUM KOMUNIKASI ANTARGENERASI MUDA


Usaha untuk meningkatkan peranan generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah upaya yang luhur untuk tercapainya cita-cita kemerdekaan. Ini berarti harus ada usaha-usaha yang aktif dari generasi muda sendiri untuk selalu membangun kebersamaan melalui proses komunikasi yang demokratis, dewasa dan prinsip untuk saling menghargai satu sama lain. Keinginan luhur ini mendorong Kelompok Cipayung untuk selalu membuka diri untuk berdialog dengan semua pihak, baik dengan kalangan generasi muda sendiri maupun pemerintah, untuk merumuskan kemungkinan-kemungkinan dibentuknya suatu forum komunikasi antargenerasi muda yang konstruktif dan bertanggung jawab.
Sesuai dengan sumbangan pikiran Kelompok Cipayung kepada Menteri Muda Urusan Pemuda mengenai hal ini yang dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 1981, dengan ini Kelompok Cipayung menyatakan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
1. Suatu forum komunikasi antaragenerasi muda yang demokratis dan didirikan di atas prinsip untuk saling menghargai adalah suatu bentuk kongkrit untuk membangun kebersamaan yang luas dalam kalangan generasi muda. Melalui suasana yang komunikatif dalam forum tersebut, generasi muda akan dapat menjalankan dialog yang efektif untuk menjalankan ide-idenya.
2. Forum komunikasi antargenerasi muda tersebut sekaligus akan menangkap dan mengangkat berbagai persoalan yang dihadapi oleh generasi muda itu sendiri secara bersama-sama.
3. Sesuai dengan prinsip untuk saling menghargai satu sama lain, forum komunikasi tersebut haruslah siap untuk menampung keanekaragaman pikiran dan gagasan; karena keanekaragaman pikiran dan gagasan tersebut pada dasarnya adalah pencerminan totalitas sifat dan peri laku kepemudaan.
4. Supaya tercermin nafas demokrasi di dalam forum tersebut, hal-hal yang menyangkut mekanisme dan cara kerja forum komunikasi tersebut diserahkan pada forum itu sendiri.
5. Sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai antara Kelompok Cipayung dengan Menteri Muda Urusan Pemuda dalam pertemuan 30 Oktober 1981, forum komunikasi tersebut secara struktural haruslah berada di luar organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Hal ini sejalan pula dengan jiwa pernyataan Ketua Umum DPP KNPI, yang dimuat surat kabar ‘Kompas’ baru-baru ini yang mempersilahkan Kelompok Cipayung untuk menempuh jalannya sendiri dan tidak perlu terikat dengan KNPI.
6. Sesuai dengan janji Menteri Muda Urusan Pemuda dalam pertemuannya dengan Kelompok Cipayung tanggal 31 Oktober 1981, Kelompok Cipayung tetap menunggu prakarsa Menteri Muda Urusan Pemuda untuk membuka dialog yang akan membicarakan fungsi, struktur, dan kemungkinan pembentukan forum komunikasi yang dimaksud di atas.

Jakarta, 27 Pebruari 1982
Kelompok Cipayung
Pengurus Pusat GMKI Frans Allorerung, Ketua Umum, Liesje A. Sumampouw, Pejabat Sementara Sekretaris Umum, Presidium GMNI Soedaryanto, Ketua Komite Politik, Wimmy Ch. Riky, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar HMIKurniawan Zulkarnaen, Ketua, Ahmad Rifa'i Hasan, Wakil Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Marcus Mali, Ketua Presidium, Lowi Mengko, Sekretaris Jenderal, Pengurus Besar PMII Muhyiddin Arubusman, Ketua Umum, A. Suherman Hs., Wakil Sekretaris Jenderal.




Pesan Kelompok Cipayung
KEPADA RAKYAT INDONESIA DALAM MENGAKHIRI MASA KAMPANYE PEMILU '82


Merdeka!
A. Semangat emosional dan suasana panas yang kadang-kadang diikuti oleh berbagai tindakan kekerasan yang mengakibatkan konflik berdarah, sebenarnya merupakan akibat dari bertemunya diskriminasi, ketidakadilan dan intimidasi politik yang inheren di dalam sistem dan struktur politik dewasa ini, di satu pihak dan ungkapan kebebasan rakyat sebagai refleksi dari kehidupan akumulatif yang menghendaki berlangsungnya kehidupan demokratis dalam praktek berbangsa dan bernegara.
Kondisi seperti tersebut juga didorong oleh tema-tema yang disampaikan oleh pemimpin-pemimpin politik selama masa kampanye tersebut yang tidak menunjang usaha pendidikan politik dan pengembangan solidaritas bangsa, telah menanamkan sentimen-sentimen sosial yang pada akhirnya dapat menghancurkan sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa. Tema-tema kampanye tersebut telah merugikan masa depan kehidupan bangsa dan negara, juga mengungkapkan bahwa bangsa semakin kekurangan pemimpin-pemimpin yang mempunyai pandangan dan sikap kenegarawanan. Perasaan adanya ketidakadilan dari generasi muda, akibat diskriminasi di kalangan generasi muda melalui strategi pembinaan yang monolitik telah ikut membantu tumbuhnya suasana kampanye yang tidak diharapkan itu. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa, selama masa kampanye tidak terjadi pendidikan politik yang nampak adalah kepentingan-kepentingan praktis untuk melanggengkan kekuasaan. Sadar atau tidak massa rakyat terperangkap dalam arus mobilisasi umum yang mendominasi kemeriahan-kemeriahan kampanye, sehingga ‘pesta demokrasi’ yang diharapkan dari pelaksanaan Pemilu tidak terwujud. Hal ini juga memberikan kesan seolah-olah pernyataan hak-hak politik secara bebas dari rakyat dan generasi muda hanya bersifat sesaat dan situasional.
B. Pengalaman selama kampanye tersebut, hendaknya mengajak seluruh lapisan dari bangsa untuk merenung ulang pengalaman pembangunan yang telah dilaksanakan selama ini. Pembangunan ekonomi yang merupakan prioritas telah berlangsung tanpa disertai pembaruan-pembaruan struktural yang memadai, termasuk pengaturan penyaluran kehendak dan kedaulatan rakyat. ‘Pemeliharaan’ struktur yang tidak adil tersebut, dalam banyak hal telah menciptakan diskriminasi politik dan sosial ekonomi, sekaligus telah memperluas perasaan tidak adil yang semakin dalam dan meluas dalam kehidupan rakyat, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok masyarakat. Kehadiran generasi muda yang banyak terlibat dalam aksi kekerasan politik yang terjadi selama masa kampanye tersebut, juga telah menunjukkan kegagalan yang paling besar dari strategi pembinaan generasi muda sekarang ini yang bersifat monolitik diskriminatif. Pengalaman selama ini dan peristiwa selama kampanye tersebut seyogyanya menyadarkan rakyat, generasi muda, dan pemimpin bangsa yang cinta tanah air untuk meninjau kembali strategi pembinaan generasi muda, sebab jika strategi tersebut diteruskan pada akhirnya generasi sekarang hanya akan mewariskan benih-benih perpecahan yang mengancam kehidupan bangsa pada masa yang akan datang.
C. Belajar dari pengalaman selama lebih dari satu dasawarsa khususnya suasana dan kejadian selama kampanye Pemilu 1982, maka dengan ini Kelompok Cipayung menyampaikan pesan-pesan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk merenungkan kembali hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa pembaruan struktural dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk struktur politik dan ekonomi, merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa dan negara untuk menjawab tantangan masa depan bersama, menuju Indonesia yang dicita-citakan. Jika tidak terjadi pembaruan struktural, maka ketidakadilan yang telah meresahkan rakyat serta suasana dan kejadian selama masa kampanye berlangsung, akan terus-menerus berulang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa yang akan datang. Kemandekan struktural akhirnya menjadikan setiap pemilu tidak lagi berfungsi sebagai sarana demokrasi, tetapi lebih banyak berfungsi sebagai sarana pelestarian ketidakadilan dan penerusan diskriminasi politik dan ekonomi.
b. Bahwa bangsa dan negara pada saat ini telah sampai kepada suatu situasi yang kritis, di mana semakin kurangnya pemimpin-pemimpin bangsa yang mempunyai tindakan dan sikap sebagai seorang negarawan. Kepemimpinan bangsa sekarang ini lebih banyak didominasi oleh persekongkolan kelompok-kelompok yang mengutamakan kepentingan praktis dan sesaat demi keuntungan pribadi serta kelompoknya, dan semakin asing dengan pikiran-pikiran yang berorientasi kepada cita-cita rakyat yang mendambakan tatanan masyarakat yang adil dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD'1945.
c. Kami memahami keresahan generasi muda yang disebabkan oleh struktur politik yang memungkinkan pemimpin politik memperalat sifat alamiah generasi muda yang emosional. Namun, demikian kami mengajak sesama generasi muda untuk senantiasa bersikap kritis terhadap setiap perkembangan yang terjadi, sehingga tidak mudah diperalat sebagai ‘ujung tombak’ perpecahan tetapi lebih mengorientasikan pemikiran dan tindakan ke arah pengembangan kebersamaan di antara generasi muda, untuk membebaskan rakyat dari berbagai belenggu ketidakadilan dan penindasan. Keterlibatan generasi muda merupakan kebutuhan yang mutlak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak hanya terbatas mengatasnamakan masa depannya, tetapi peranan tersebut juga merupakan tuntutan hari ini yang tidak dapat ditawar lagi. Konsep-konsep yang hanya mengkaitkan generasi muda dengan masa depannya kadang-kadang disalahgunakan sebagai ‘obat bius’ untuk memudahkan menggiring generasi muda ke dalam rencana monolitik yang pada akhirnya mengeliminir peranan generasi muda dalam kehidupan politik sekarang ini. Menyadari hal ini, maka merupakan hak dan kewajiban bagi generasi muda untuk berjuang bersama-sama dengan rakyat guna mengadakan pembaharuan-pembaharuan struktural, sehingga rakyat tidak terus-menerus menjadi korban janji-janji politik yang diucapkan setiap menjelang pemilihan umum.
d. Dalam berbagai tingkat keresahan dan suasana ketidakadilan yang dihadapi sekarang ini, kami mengharapkan agar rakyat dan generasi muda tidak bersikap apatis, bahkan perlu meningkatkan kreativitasnya untuk mewujudkan usaha-usaha pembaharuan dan tetap memelihara persatuan serta kesatuan bangsa dalam keadaan apapun. Persatuan dan kesatuan bangsa itu akan dapat ditingkatkan melalui perjuangan menghilangkan berbagai bentuk diskriminasi dan ketidakadilan yang dihasilkan oleh penindasan struktural yang telah menghalangi usaha perwujudan cita-cita bangsa.
D. Pesan yang kami sampaikan ini merupakan ungkapan kesadaran Kelompok Cipayung untuk bersama-sama dengan rakyat dan generasi muda Indonesia yang patriotik guna meneruskan perjuangan merealisasikan cita-cita Proklamasi 1945. Kami menyadari bahwa dewasa ini sedang terjadi kebangkitan kedasaran rakyat untuk memulai sejarah baru dalam rangka mencapai hari depan yang lebih cerah. Pergerakan-pergerakan yang mengemban ke dalam spiritual dan solidaritas kemanusiaan rakyat banyak akan merupakan titik pembanding utama dalam memahami dan membuat sejarah.

Jakarta, 26 April 1982
Kelompok Cipayung
Pengurus Pusat GMKI Frans Allorerung, Ketua Umum, Togi R. Simatupang, Sekretaris Umum; Presidium GMNI Daryatmo. M., Ketua Presidium, Kristya Kartika, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar HMI Imam Suhardjo H.M., Ketua, Harry Azhar Azis, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Marcus Mali, Ketua Presidium, Lowi Mengko, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII Muhyiddin Arubusman, Ketua Umum, Ismail Umri, Sekretaris.




Pendapat Kelompok Cipayung Mengenai
PENGEMBANGAN GENERASI MUDA PADA DASAWARSA MENDATANG


Kelompok Cipayung yang terdiri dari HMI, GMNI, GMKI, PMII, dan PMKRI setelah mengikuti Seminar Rencana Strategis Pengembangan Generasi Muda dan mendengar rumusan-rumusan yang dihasilkan mulai dari tanggal 20 sampai dengan 23 Desember 1982, Kelompok Cipayung berpendapat bahwa pengembangan generasi muda dalam dasawarsa mendatang sangat perlu memperhatikan :
1. Kesinambungan peran dan fungsi generasi muda agar dilihat secara obyektif, untuk itu perlu adanya kondisi yang memungkinkan untuk menjamin dan mendukung aktualisasi diri dari generasi generasi muda sendiri.
2. Penglihatan yang obyektif terhadap generasi muda dimaksudkan adalah untuk tidak melepaskan persoalan-persoalan generasi muda dalam hubungannya dengan kehidupan kebangsaan yang lebih luas.
3. Persoalan-persoalan tersebut di antaranya adalah adanya suasana ketidakpastian di kalangan generasi muda akibat kesenjangan antara harapan-harapan atas peranan dan keterlibatannya dengan kenyataan-kenyataan yang berbentuk usaha-usaha pengendalian cenderung monolitik yang ini berarti mengingkari hakikat kemandirian dan kreativitas bagi generasi muda itu sendiri.
4. Suasana ketidakpastian tersebut di atas akan semakin luas jika dibaringi usaha-usaha yang selalu mempertentangkan orientasi politik di satu pihak dengan orientasi pembangunan di pihak lain. Pada dasarnya bahwa politik itu sebagai pemandu dan pemacu jalannya pembangunan.
5. Dalam ikhtiar untuk keluar dari ketidakpastian maka perlu adanya semangat kepeloporan. Semangat kepeloporan tersebut, hanya dimungkinkan apabila generasi muda merasa sebagai subyek dan penentu masa depan bangsa.
6. Sebagai subyek pembangunan maka keterlibatan generasi muda, selain dapat merasakan dan mengalami proses pembangunan juga dimungkinkan munculnya ide-ide dan gagasan-gagasan baru yang dimaksudkan untuk memperbaiki jalannya pembangunan itu sendiri.
7. Sebagai penentu masa depan bangsa, maka generasi muda harus memiliki harga diri, kepribadian yang kuat, sikap moral, dan tidak selalu menggantungkan diri pada kemapanan.
Dengan memperhatikan faktor-faktor dan keadaan seperti tersebut diatas Kelompok Cipayung berkeyakinan bahwa masa depan generasi muda dalam dasawarsa mendatang hanya dapat dicapai bila adanya sikap kepercayaan dari semua pihak.

Jakarta, 23 Desember 1982
Kelompok Cipayung
Ahmad Zacky Siradj, Ketua Umum PB HMI; Daryatmo M., Ketua Presidium GMNI; Johan Sanggelorang, Ketua Umum PP GMKI; Muhyiddin Arubusman, Ketua Umum PB PMII; Marcus Mali, Ketua Presidium PP PMKRI.




Pokok-Pokok Pikiran Akhir Tahun 1982 Kelompok Cipayung tentang
PEMBANGUNAN MANUSIA SEUTUHNYA


Kami, Kelompok Cipayung yang terdiri dari Pengurus Besar HMI, Pengurus Pusat GMKI, Pengurus Besar PMII, Pengurus Pusat PMKRI, dan Presidium GMNI merasa terpanggil untuk senantiasa melakukan usaha-usaha ke arah perwujudan cita-cita kebangsaan yaitu, tegaknya keadilan, kemerdekaan dan kesejahteraan. Karena itu, proses pembangunan yang dilaksanakan harus selalu mencerminkan pembuktian-pembuktian adanya usaha penegak keadilan, kemerdekaan, dan kesejahteraan. Kelompok Cipayung berkeyakinan apabila pembangunan yang berjalan dewasa ini tidak dalam usaha-usaha tersebut di atas maka pembangunan telah mengingkari hakikat keberadaan dan tujuannya yaitu, hakikat untuk membangun manusia seutuhnya.
Pada dasarnya membangun manusia secara utuh tidak lain adalah ikhtiar melakukan pembangunan nilai-nilai kemanusiaan seperti harga diri, kemerdekaan, solidaritas, keterbukaan, kesederhanaan, kejujuran, dan penghargaan terhadap sesama manusia yang berbeda pendapat. Dengan demikian, pembangunan fisik ekonomis yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat, hendaklah diletakkan dalam kerangka pengembangan nilai-nilai lain di atas. Sehingga ikhtiar-ikhtiar dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup ekonomis tersebut tidak akan mengorbankan harkat kemanusiaan. Sehingga manusia yang lahir dari proses semacam ini adalah manusia yang mewujudkan dalam dirinya nilai-nilai kemanusiaan dan selalu menghargai manusia di luar dirinya bukan atas dasar penilaian yang bersifat fisik materi seperti kekayaan dan kekuasaan, tetapi atas dasar yang lebih maknawi sifatnya, yaitu kemampuan seseorang itu untuk menyandang nilai-nilai di atas.
Berpedoman atas pikiran-pikiran tersebut, maka Kelompok Cipayung berpendapat:
A. Bahwa adanya kecenderungan ideologisasi kekuasaan, di mana kekuasaan tidak bersedia membuka diri terhadap kritik dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat (rakyat) pada dasarnya merupakan proses dehumanisasi kekuasaan. Ini berarti, proses ideologisasi kekuasaan tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, tetapi pada gilirannya dapat menafikan setiap usaha yang menuju ke arah terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya. Untuk itu maka hubungan-hubungan kekuasaan yang tercermin dalam hubungan-hubungan politik harus senantiasa menuju pada terwujudnya tata kuasa yang lebih manusiawi, karena itu setiap institusi politik harus ditegakkan pada landasan-landasan demokratis aspiratif dan harus ditegakkan pada dasar partisipasi politik yang emansipatif, hal ini ditempuh dalam rangka mengurangi kecenderungan institusi-institusi politik yang mapan, hanya menjadi hak istimewa, ataupun pencerminan dari kemapanan kedaulatan institusi-institusi politik hanya dipegang oleh seorang atau sekelompok orang. Ini berarti, hubungan-hubungan politik harus dapat membuka selebar-lebarnya bagi adanya usaha-usaha perbaikan, sehingga membangun upaya dan sistem kontrol adalah yang sejajar/ inheren dengan pelaksanaan kekuasaan. Karena itu proses pelaksanaan kekuasaan juga berarti melakukan ikhtiar menghidupkan rakyat yang kritis, korektif terhadap pelaksanaan kekuasaan tersebut, dengan jalan kembali memfungsikan institusi-institusi kenegaraan secara proporsional dan konstitusional.
B. Mengenai pembangunan di bidang ekonomi nampak lebih cenderung untuk meletakkan pembengkakan di sektor industri padat modal dan konsentrasi di sekitar kota sehingga orientasi sumber daya manusia hanya dilihat sebagai perangkat yang pasif di dalam proses pembangunan tersebut. Karena itu penitikberatan pengembangan bidang industri padat karya akan mampu menghindarkan diri untuk melihat manusia hanya sebagai alat produksi. Dengan demikian, proses industrialisasi dapat memelihara pertumbuhan yang tidak terlepas dari pemerataan,dan sekaligus berorientasi pada sumber daya manusia. Orientasi pada sumber daya manusia yang dimaksudkan di sini adalah bahwa, manusia dapat mengembangkan aspek-aspek kemanusiaan seperti harga diri, kemerdekaan, keterbukaan, kejujuran yang pada dasarnya aspek-aspek inilah yang dapat menopang terhadap kukuhnya makna produktivitas dalam kerangka pembangunan ekonomi. Sebab jika pembangunan ekonomi tidak didasarkan pada aspek-aspek kemanusiaan, maka pada dasarnya pembangunan ekonomi itu sendiri terlepas dari pembangunan manusia seutuhnya. Dalam meninjau pengembangan ekonomi ini, baik dalam sektor negara dan sektor swasta diperlukan jiwa koperatif sehingga tidak menjadi monopoli sekelompok orang-orang yang berjiwa eksploitatif, sehingga penanganan di sektor koperasi untuk dapat mengembangkan jiwa kooperatif hendaknya harus dapat ditumbuhkan dari bawah dengan senantiasa memegang semangat partisipatif berswadaya, dihindarkan dari aspek-aspek eksploitatif, dan kapitalistik tetap diberikan kesempatan-kesempatan yang leluasa bagi proses pengembangan dirinya. Dengan menempatkan koperasi seperti ini tidak saja dapat menjadikan koperasi sebagai soko guru ekonomi, tetapi lebih jauh merupakan perwujudan dari identitas pembangunan ekonomi yang lebih manusiawi. Menyangkut masalah dualisme pola ekonomi antara ekonomi kota dengan ekonomi desa yang telah mengakibatkan semakin melebarkan jurang antara kaum kaya dan kaum miskin, maka untuk itu perlu segera ditempuh kebijakan-kebijakan yang dapat memelihara keseimbangan diantaranya: Rintisan untuk pembangunan yang dimulai dari desa dengan kemudahan pemilihan alat-alat produksi sektor pertanian dan sektor maritim, sehingga mampu bertahan terhadap pola konsumsi yang ditawarkan oleh kota dan tidak menghancurkan ekonomi desa, serta tidak membuat terasingnya masyarakat desa dari desanya. Untuk itu perlu kembali ditempuh distribusi yang merata dengan jalan menggalakkan kebijakan tentang Iandreform dan perhatian terhadap industri tradisional atas dasar kuantitas dan kualitas produksinya.
C. Mengenai masalah pola-pola budaya bangsa nampaknya lebih mencerminkan proses budaya yang cenderung memihak pada pola nilai manusia yang sangat digantungkan pada nilai-nilai kekayaan kebendaan dan kekuasaan. Dengan demikian, pola budaya yang ditunjukkan lebih memiliki karakteristiknya yang sangat vertikal, tertutup, berpola sentripetal, takut pada kritik dan pendapat yang berbeda. Karakteristik seperti itu pada gilirannya dapat menumbuhkan proses sakralisasi terhadap kekuasaan yang dapat mengakibatkan lebih terasingnya rakyat dari rasa memiliki dan rasa bertanggung jawab terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu pola budaya seperti ini tidak dapat menumbuhkan partisipasi terbuka yang dapat mendukung aktualisasi potensi diri dalam menuju kwalitas orientasi sumber daya manusia. Untuk ini perlu dikembangkan pola-pola budaya yang mendukung orientasi tersebut seperti pola budaya yang bergaris horisontal, terbuka lebih berpola sentrifugal, dapat menerima kritik dan akomodatif terhadap kenyataan-kenyataan yang berbeda, sehingga kecenderungan yang terus-menerus tentang adanya gejala-gejala seperti eufemisme (penghalusan bahasa) sebagai usaha mengingkari diri dari kenyataan-kenyataan sebenarnya yang memang keliru dapat dihindari atau ditiadakan.
D. Mengenai usaha pendidikan yang merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa hendaknya ditempatkan dalam kerangka memberikan dimensi-dimensi kualitas terhadap pengembangan sumber daya manusia yang ini berarti, mengembangkan nilai-nilai dari pola-pola budaya yang memihak pada aspek-aspek kemanusiaan secara utuh seperti, pengembangan yang seimbang antara kemampuan-kemampuan fisik, spiritual, keterampilan, kecerdasan, mental dan aspek moral. Dengan demikian output sistem pendidikan dapat melahirkan kualitas-kualitas insan yang memiliki ciri; merdeka, cerdas, dan susila. Dengan begitu dapat dihindari out-put pendidikan yang lebih mengarah pada teknokratisasi, sistem pendidikan yang tertutup terhadap aspek keilmuan yang luas, dan masyarakat dapat ditiadakan, sehingga sistem pendidikan tidak diletakkan sebagai penyedia tenaga-tenaga alat produksi tetapi mampu melahirkan gagasan-gagasan atau ide-ide baru yang berusaha memperbaiki jalannya pembangunan. Industrialisasi pendidikan akan melahirkan konsep kemanusiaan yang beku dan tidak merdeka.
E. Sebagai upaya ke arah menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, maka perlu adanya ikhtiar-ikhtiar yang dapat memperjelas hubungan-hubungan sosial pada setiap strata sosial yang ada, terutama strata sosial paling bawah dan lemah. Tegaknya nilai-nilai kemanusian seperti keadilan, kemerdekaan, dan kesejahteraan tiada lain harus kembali ditegakkan wibawa hukum. Dimaksudkan dengan menegakkan wibawa hukum ialah, pertama agar hukum dapat menghindari dirinya dari hanya sekedar menjadi alat kekuasaan. Kedua, dapat melindungi setiap kecenderungan-kecenderungan yang anarkis bagi tegaknya kaidah-kaidah sosial dan terjaminnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban rakyat. Dengan demikian, menegakkan wibawa hukum bukan sekedar membina sikap mental penegak hukum, menempatkan institusi-institusi penegak hukum secara proporsional tetapi sekaligus dapat menghentikan setiap penyimpangan-penyimpangan hukum.
F. Berkenaan dengan ideologi negara, maka sebuah ideologi sedikitnya memiliki tiga persyaratan:
a. Ideologi harus memiliki dimensi realitas di mana sebuah ideologi harus didukung oleh realita masyarakat paling tidak realita masyarakat tatkala lahirnya ideologi.
b. Suatu ideologi harus memiliki dimensi akomodatif yaitu, harus mampu mengakomodasi isyarat-isyarat zamannya dan masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakatnya dengan tetap berpegang teguh pada esensi dan tujuan ideologi tersebut.
c. Suatu ideologi harus memiliki dimensi idealisme, karena setiap ideologi harus dapat menggambarkan dunia cita yang diharapkan oleh masyarakat yang mendukung ideologi tersebut.
Karena itu, Pancasila sebagai sebuah ideologi harus memiliki ketiga persyaratan tersebut di atas, dan dengan persyaratan-persyaratan tersebut dapat diharapkan Pancasila tidak memiliki kecenderungan-kecenderungan yang monolitik sehingga tidak menjadi totaliter, karena dengan mempertegas persyaratan-persyaratan tersebut, Pancasila akan dapat mengontrol dirinya dari setiap kecenderungan yang bertentangan dengan semangat yang terdapat dalam Pancasila itu sendiri.
Demikianlah, pokok-pokok pikiran akhir tahun 1982 ini kami susun dalam kerangka partisipasi kritis terhadap pembangunan, agar kiranya proses jalannya pembangunan yang sedang kita jalankan ini dapat mendekatkan kepada hakikat tujuannya yaitu, membangun manusia seutuhnya. Karena dengan hakikat ini pula kita dapat terhindar dari proses pemiskinan insani, tidak hanya miskin dalam ukuran-ukuran fisik material tetapi miskin dari memperoleh kesempatan yang lainnya, sehingga dapat terhindar dari tersumbatnya pengembangan sumber daya manusia.
Pokok-pokok pikiran ini juga diharapkan dapat mempererat rasa solidaritas, persatuan, dan kesatuan bangsa terutama bagi kalangan generasi muda, semoga!

Jakarta, 28 Desember 1982.
Kelompok Cipayung
Pengurus Besar HMI Ahmad Zacky Siradj, Ketua Umum, Harry Azhar Azis, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII Muhyiddin Arubarusman, Ketua Umum, A. Suherman Hs., Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat GMKI Yohan Sanggelorang, Ketua Umum, Sunggul Siahaan, Sekretaris Umum; Pengurus Pusat PMKRI Marcus Mali, Ketua Presidium, Lowi Mengko, Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Daryatmo. M., Ketua, Kristiya Kartika, Sekretaris Jenderal.



Resume Studi Cipayung VI tentang
PEMBANGUNAN SWADAYA MASYARAKAT
22 JANUARI 1983


Menyadari pentingnya proses pembangunan yang memiliki hakikat tujuannya membangun manusia seutuhnya, maka Kelompok Cipayung yang terdiri dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (Presidium GMNI), dalam memperingati 11 (sebelas) tahun kelahirannya telah melakukan studi mengenai Pembangunan Swadaya Masyarakat.
Sebagaimana disadari bersama bahwa pembangunan baik model, strategi, metode dan hasil-hasilnya telah banyak sekali ditemukan macam-macam ragamnya, sehingga sering ditemukan bahwa model, strategi, metode dan hasil-hasil pembangunan yang diterapkan pada suatu masyarakat, terutama masyarakat di negara-negara berkembang bukan saja dapat ditemukan berbagai ketidak sesuaian bahkan sering pula berlawanan dengan kenyataan-kenyataan yang ada serta kehendak cita-cita masyarakat itu sendiri. Ini berarti bahwa dalam mempertahankan momentum pembangunan dibutuhkan syarat yang paling mendasar yaitu, pengujian-pengujian terhadap jalannya pembangunan mengenai sejauh mana proses pembangunan tersebut telah dapat mendekatkan dirinya terhadap tuntutan tuntutan masyarakat, terutama tuntutan-tuntutan yang bersifat
substansial (hakiki).
Dengan demikian hakikat pembangunan, yaitu membangun manusia seutuhnya seperti di Indonesia misalnya, hendaknya didekati dengan model, strategi, dan, metode yang lebih dimungkinkan dapat mendekati tujuan di atas ialah yang bisa mengembangkan potensi manusia (sumber daya manusia) yaitu, pembangunan swadaya masyarakat. Karena dalam pembangunan seperti ini pembangunan swadaya, manusia bukan saja dapat membangun dirinya sendiri sebagai manusia pembangun, tetapi sekaligus dalam waktu yang sama dapat mengaktualisasikan potensi dirinya secara optimal.
Hal ini sangat mutlak dilakukan tatkala kenyataan cenderung menyempitkan gerak dinamika masyarakat untuk melakukan proses aktualisasi potensi diri. Ini terbukti oleh adanya indikasi gejala kemiskinan struktural, bertambah besarnya jumlah tunakarya, serta kurang meratanya sumber produksi bagi lapisan masyarakat yang paling bawah. Gejala ini berlanjut ke arah tidak meratanya pengetahuan dan kemakmuran, yang pada gilirannya berakibat jauh pada semua segi kehidupan baik politik, ekonomi, hukum, pendidikan, dan sosial-budaya.
Berlandaskan pada pikiran di atas, maka Kelompok Cipayung dalam studinya menyoroti beberapa segi sebagi berikut:
Bidang Politik
Agar pembangunan swadaya dapat terwujud, maka hendaknya ditegakkan dalam sistem politik yang memiliki orientasi terhadap swadaya masyarakat. Sistem politik yang memiliki orientasi seperti ini yaitu, yang memiliki sifat selalu mengutamakan manusia. Ini berarti, prasyarat bagi sistem ini selalu mengutamakan perwujudan pemerataan hak-hak politik dan pemerataan kesempatan berpolitik. Bentuk pemerataan ini dapat diwujudkan apabila dibaringi dengan peningkatan kemampuan masyarakat dalam berpolitik yang ditopang oleh proses yang semakin merata dalam pendidikan dan penghasilan. Sistem politik yang berorientasi swadaya ini juga memiliki sifat yang terbuka bagi tumbuhnya budaya kompetisi yang didasarkan atas keseimbangan dan persamaan. Untuk ini, perlu adanya pengaturan yang adil, terbuka, jujur dan bersih. Dengan demikian, suasana kompetisi yang tercipta bukanlah pertarungan tanpa batas, atau konflik tanpa konsensus tetapi harus ditemukan sebagai ikhtiar mengisi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kerangka usaha memperoleh yang terbaik yang sesuai dengan cita-cita kemerdekaan, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini dapat ditempuh dengan menumbuhkan suasana yang dialogis baik antara individu-individu pemegang kekuasaan juga dengan individu-individu dan kelompok-kelompok yang lebih luas yang ada di dalam masyarakat, sehingga suasana kompetisi bukan saja tumbuh di tingkat kelembagaan, tetapi juga tumbuh di dalam masyarakat karena dengan ini pula masyarakat luas dapat berperan serta dalam proses politik. Dengan demikian dapat dihindari proses politik yang terpusat hanya di kalangan elit yang terbatas dan sekaligus kehidupan politik dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk merealisasikan hak-hak politiknya, sehingga proses penyertaan rakyat dalam pengambilan keputusan politik lebih optimal adanya. Ini berarti juga bangsa dan negara dapat terhindar dari kehidupan politik yang elitis dan formalitis.
Selain hal-hal tersebut di atas, maka dalam mewujudkan sistem politik yang berorientasi swadaya ini juga harus ditopang oleh proses sosialisasi politik yang tumbuh dan berkembang dari bawah.
Bidang Ekonomi
Pada dasarnya pembangunan ekonomi suatu bangsa
bertujuan untuk meningkatkan tarap hidup rakyat banyak. Ini
berarti bahwa, sistem ekonomi yang harus diterapkan adalah yang memiliki orientasi rakyat banyak. Dengan orientasi seperti ini, maka pembangunan ekonomi merupakan usaha untuk memanusiakan manusia dalam arti mengangkat harkat kemanusiaan, sebab adanya kemiskinan merupakan musuh kemanusiaan berarti pula musuh pembangunan.
Untuk memenuhi tuntutan di atas, maka sistem ekonomi yang harus menjadi pilihan adalah sistem ekonomi swadaya. Karena memang kenyataan menunjukkan semakin banyaknya jumlah rakyat yang menikmati sebagian kecil dari penghasilan negara, padahal seharusnya rakyat banyaklah yang harus menikmati sebagian besar penghasilan negara. Kenyataan ini pada gilirannya bukan saja mengakibatkan rakyat semakin jauh dari pembangunan bahkan dengan hanya dinikmati sekelompok kecil dari sebagian besar penghasilan negara berakibat, semakin menjadikan rakyat banyak tergantung secara terus-menerus dalam memenuhi hidup dan kehidupannya.
Hal ini dapat dilihat dari semakin terbatasnya kemampuan masyarakat untuk berkembang sendiri karena akumulasi modal yang terpusat, sedangkan tujuan pemberian modal itu sendiri hanya untuk memperoleh dan menyedot keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Untuk ini, maka perlu ditempuh usaha-usaha yang menuju ke arah realokasi sumber-sumber produksi usaha-usaha untuk menumbuhkan sektor-sektor ekonomi rakyat yang dibangun oleh rakyat secara swadaya, karena itu hendaknya penyediaan alat-alat produksi tetap berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan dasar rakyat. Agar dapat berkembang secara baik, maka ekonomi yang berswadaya hendaknya dipegang oleh badan-badan usaha ekonomi rakyat yang tumbuh dan dikembangkan secara swadaya pula, dengan terlebih dulu melakukan redistribusi pendapatan.
Untuk itu, perlu pula ditempuh bahwa proses pembentukan modal terutama dilakukan dengan mendinamisasi sumber daya
manusia, serta mempergunakan teknologi yang selektif dan berprioritas pada pemilikan swadaya. Dengan demikian, maka gejala pasar bebas dan etatisme, juga kecenderungan-kecenderungan konsumerisme dan hedonisme dapat dihindari.
Bidang Hukum
Pembangunan hukum pada dasarnya menuntut peran lembaga yudikatif secara lebih fungsional. Hal ini dapat ditempuh dengan lembaga-lembaga pengadilan yang dapat berdaya cukup luas dan merata, serta secara efektif senantiasa melindungi kepentingan-kepentingan substantif rakyat berupa hak-hak asasinya.
Tegaknya hak-hak asasi tersebut, mutlak didukung oleh sistem hukum yang memberi pengaturan terhadap perwujudan tatanan masyarakat yang berswadaya sehingga hukum diharapkan dapat mengayomi harkat dan martabat kemanusiaan di mana rakyat yang lemah dan miskin dapat perlakuan hukum yang wajar dalam batas kemanusiaan. Ini berarti, kenyataan adanya ketidakpastian hukum yang diakibatkan oleh praktik-praktik hukum yang tidak melindungi kepentingan masyarakat bawah dapat dihindari. Itu semua secara simultan dengan dilakukan usaha-usaha penyadaran dengan dilakukan usaha-usaha penyadaran hukum yang melibatkan lebih banyak partisipasi masyarakat dengan pendekatan di luar hukum (ekstra legal) yang bersifat lintas sektoral bersama pranata sosial lainnya. Untuk itu, harus diterapkan sistem pembangunan hukum nasional yang terpadu dengan mengutamakan proses penyelesaian hukum pada lembaga-lembaga hukum yang terdapat pada lapisan masyarakat paling bawah, seperti lembaga adat dan kebiasaan penyelesaian hukum pada setiap masyarakat desa.
Dengan demikian pelayanan hukum tidak saja didekati secara legal formal, tetapi dapat diselesaikan dengan aksi kultural dan
untuk lebih menjaminnya secara efektif pelindungan kepentingan substantif masyarakat dalam mengaktualisasikan dirinya secara seutuhnya. Untuk ini peran bantuan hukum harus memiliki sifatnya yang struktural agar produk, pelaksanaan, peri laku, dan pelaku hukum tetap memihak pada pembangunan masyarkat yang berswadaya yang ini berarti pula peran hukum merupakan working ideologi dari pembangunan swadaya.
Bidang Pendidikan
Pendidikan pada dasarnya merupakan usaha untuk membangun pribadi manusia, hingga kaya akan nilai-nilai kemanusiaan, karena itu pendidikan merupakan proses sosialisasi nilai-nilai kemanusiaan menuju terwujudnya manusia seutuhnya. Ini berarti, selain pendidikan mampu meningkatkan kecerdasan rakyat, juga dapat mengisi tuntutan rohaniahnya. Dengan demikian, pendidikan merupakan usaha memerdekakan manusia secara subtansial sehingga memungkinkan dapat mengaktualisasikan potensi diri sebagai manifestasi dari sumber manusia.
Usaha menempuh pendidikan yang merata, murah, dan dapat menjangkau semua orang dalam setiap pelapisan masyarakat dengan tetap meningkatkan kesetarafan mutunya serta tidak lagi menggambarkan tahapan formalitas yang cenderung elitis. Untuk ini, perlu dilaksanakan upaya pendidikan yang dapat memihak pada kemampuan rakyat banyak dalam pengertian bahwa pendidikan memberikan pengetahuan dasar yang dapat menopang kebutuhan hidup secara mandiri.
Untuk itu, pelaksanaan pendidikan terutama bagi pendidikan dasar membutuhkan pola keterpaduan antara guru, murid, pemuka masyarakat, bahkan dalam pola ini murid harus menempati sentrum dari proses pendidikan. Di samping itu metode yang dipakai harus sepenuhnya mampu menopang kreativitas diri, dengan demikian maka metoda yang dipakai adalah pemecahan masalah dan penyadaran sehingga pendidikan formal dapat menjadi sekolah yang aktif dalam pengertian sekolah untuk dapat menyelesaikan problem-problem kehidupan masyarakat. Selain itu, perlu pula didukung oleh pola pengembangan model-model keterampilan yang hendaknya sesuai dengan tantangan lingkungannya. Artinya, dapat menjawab tantangan lingkungan wilayah masyarakatnya dengan keterampilan yang semakin meningkat, sehingga sifat pendidikan ini lebih menunjukkan sifatnya yang bervariasi bukan saja bervariasi dalam pemilihan pengembangan bakat murid yang ditentukannya sendiri, tetapi juga bervariasi menurut orientasi pengembangan masing-masing wilayah.
Hal ini ditempuh agar pendidikan tidak lagi terasing dari masya-rakatnya dan mampu memberi pemihakan yang jelas dalam menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan potensi alami wilayah. Dengan demikian, pendidikan yang harus dikembangkan adalah pendidikan swadaya masyarakat.
Pengembangan Masyarakat
Sistem pengembangan yang memihak lapisan masyarakat yang terbesar, yang terancam harkat kemanusiaannya akibat berlarut-larutnya kemiskinan yang disebabkan oleh struktur sosial yang menekan dan tertutup, baik di perkotaan maupun di daerah pedesaan adalah sistem swadaya masyarakat.
Untuk ini, upaya pengembangan masyarkat yang berorientasi swadaya sekaligus memerangi kemiskinan tersebut, dalam mana bukan saja dituntut untuk senantiasa melakukan peninjauan-peninjauan terhadap sistem dan struktur sosial penyebab kemiskinaan, tetapi merupakan usaha yang lebih fundamental dalam melakukan usaha-usaha ‘penyerangan’ terhadap pusat-pusat dan kantong-kantong kemiskinan dengan cara memilih strategi pemgembangan masyarakat yang tepat yaitu, yang memihak pada kebutuhan rakyat banyak. Ini baru dapat diwujudkan apabila secara serentak ada usaha-usaha yang simultan, baik yang dilakukan oleh pusat-pusat pengambilan keputusan maupun oleh model partisipasi yang dilakukan masyarakat luas.
Kedua sisi ini harus bersamaan dalam geraknya melakukan pemihakan terhadap proses swadaya masyarakat, Hal ini ditempuh tidak saja sebagai ikhtiar ke arah pendekatan kesempurnaan dimensi manusia seutuhnya tetapi juga meminimalkan setiap usaha-usaha pembangunan yang cenderung memiliki sifat menindas dan sifat berkelebihan yang mengakibatkan suburnya pola hidup yang konsumerisme dan hedonisme yang pada gilirannya lebih menonjolkan sifat dehumanisasi.
Dengan demikian pengembangan partisipasi masyarakat bawah hendaknya memperhatikan variabilitas (keanekaan) masyarakat, serta variabilitas (keanekaan) kondisi yang dimiliki oleh masing-masing kelompok masyarakat. Upaya ‘memerangi kemiskinan’ pada golongan masyarakat yang paling bawah yang miskin dan lemah, hanya mungkin diatasi dari diri mereka sendiri yaitu, pembangunan dari bawah yakni pengembangan potensi, kepercayaan, dan kemampuan masyarakat itu sendiri untuk mengorganisasi diri serta membangun sesuai dengan tujuan yang mereka kehendaki yang tetap dalam kerangka pembangunan nasional bangsa.
Bidang Budaya
Mewujudkan pola budaya bangsa hendaknya tetap berada pada kaidah-kaidah sosial yang telah menjadi titik temu rakyat Indonesia. Dengan demikian proses integrasi kultural harus tetap berlandaskan atas kebhinnekaan bangsa. Bertolak dari sini perwujudan pola budaya bangsa yang integratif dapat dijabarkan pada nilai-nilai, norma-norma dari institusi-institusi yang ada. Dikarenakan titik temu itu dirumuskan dalam Pancasila yang pada hakikatnya memiliki orientasi langsung pada manusianya itu sendiri. Dalam hal ini Pancasila merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang berproses memanusiakaan manusia.
Oleh karena itu, setiap bentuk tindakan dari mana pun datangnya yang dapat menampilkan nilai-nilai kemanusiaan, pada dasarnya mengingkari nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Ini berarti karena nilai-nilai Pancasila didukung oleh nilai-nilai yang hidup dan berkembang pada realitas masyarakat Indonesia, maka sistem budaya yang dapat mendukung usaha pembangunan swadaya masyarakat adalah proses yang dapat mengembangkan sistem nilai, norma, dan institusi-institusi yang terdapat dalam kebhinnekaan bangsa. Ini berarti, setiap usaha yang mengarah kepada perwujudan masyarakat yang monolitik, tidak saja mengingkari realitas kebhinnekaannya, tetapi justru tidak mendapat tempat dalam nilai-nilai Pancasila itu sendiri yang pada gilirannya dapat mematikan setiap usaha swadaya masyarakat.
Untuk itu pembangunan swadaya masyarakat hendaknya ditopang oleh kesempatan masyarakat untuk dapat mengaktualisasikan nilai-nilai, norma-norma, dan institusi-institusi yang dimiliki oleh kebhinnekaan itu sendiri. Karena disadari benar bahwa, semangat kreatifitas rakyat untuk membangun dirinya sendiri hanyalah dapat terwujud apabila kenyataan nilai-nilai yang menopang bangunan kerjanya dapat termanifestasikan.
Penutup
Demikian beberapa resume dari hasil-hasil studi Kelompok Cipayung VI yang tiada lain pikiran-pikiran tersebut, dimaksudkan agar proses pembangunan sebagai ikhtiar pengisisan kemerdekaan sekaligus ikhtiar mendekati terwujudnya masayarakat yang adil dan makmur, karena itu pilihan dan pemihakan dari pembangunan itu sendiri bukan saja harus nampak jelas, tetapi dari hari ke hari bukan saja harus dibuktikan pula oleh kenyataan-kenyataan kehidupan yang mendekati terwujudnya suasana yang adil dan makmur.
Karena itulah Kelompok Cipayung dalam memperingati 11 tahun kelahirannya, 22 Januari 1983 melakukan studi model pembangunan yang bukan saja mendekati pada perwujudannya manusia seutuhnya, tetapi juga mendekati pada perwujudannya masyarakat yang adil dan makmur, dengan mengajukan Model Pembangunan Swadaya Masyarakat yang berorientasi sumber daya manusia. Semua ini baru terwujud bila dibaringi dengan kemauan politik yang melahirkan tindakan-tindakan politik yang memihak pada model sekaligus orientasi pembangunan swadaya itu sendiri.
Semoga pikiran-pikiran ini dapat menjadi sumbangan bagi rakyat yang ingin memperjuangkan nasib dirinya.
Merdeka!

Jakarta, 24 Januari 1983
Kelompok Cipayung
Pengurus Besar HMI Ahmad Zacky Siradj, Ketua Umum, Harry Azhar Aziz, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat GMKI Alex Litaay, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan, Sunggul Siahaan, Sekretaris Umum, Pengurus Besar PMII Muhyiddin Arubusman Ketua Umum, A, Suherman H.S., Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat PMKRI Marcus Mali, Ketua Presidium, Lowi Mengko, Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Daryatmo M., Ketua Presidium, Wimmy Ch. Riry, Pejabat Sekretaris Jenderal.



HENTIKAN PENINDASAN TERHADAP HAK-HAK AZASI MANUSIA DAN DEMOKRASI
Pernyataan Bela Sungkawa Atas Pembunuhan terhadap Benigno S. Aquino Jr.


Dengan penuh keharuan kami mahasisiwa Indonesia yang tergabung dalam Kelompok Cipayung: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas pembunuhan secara keji dan biadab terhadap seorang pejuang demokrasi Filipina, Benigno S. Aquino Jr.
Berita pembunuhan terhadap Benigno S. Aquino Jr. benar-benar sangat mengejutkan setiap insan demokratis dan menggambarkan betapa besar dan beratnya tantangan terhadap perjuangan menegakkan hak-hak asasi manusia dan demokrasi. Sekaligus juga peristiwa itu merupakan pencerminan keadaan di banyak bagian dunia, terutama di negara-negara dunia ketiga yang masih penuh dengan tantangan untuk mewujudkan hak-hak asasi manusia dan demokrasi, sehingga peristiwa ini sesungguhnya merupakan suatu penindasan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran. Karena itu tidak hanya rakyat pencinta dan pejuang hak-hak asasi manusia dan demokrasi di Philipina saja yang prihatin, khawatir, dan was-was dengan terjadinya peristiwa ini, tetapi juga seluruh rakyat dan setiap pecinta dan pejuang hak-hak asasi manusia dan demokrasi di seluruh dunia ikut prihatin, khawatir, dan was-was termasuk di Indonesia.
Dari peristiwa ini kita dapat menarik pelajaran yang sangat berharga bahwa, dengan pembunuhan yang keji dan biadab atas diri Benigno S. Aquino Jr., putra bangsanya yang berjuang demi mewujudkan keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya, kembali membuktikan kekejaman dari suatu negara yang represif. Setiap pengorbanan yang diberikan bagi perjuangan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran bukanlah sesuatu yang sia-sia. Karena ia akan semakin menumbuhkan dan mengokohkan inspirasi dan tekad perjuangan yang pada hakikatnya memang merupakan ikhtiar untuk menjawab permasalahan yang paling mendasar dari umat manusia, yakni masalah kehidupan, harkat, dan martabat kemanusiaan. Perjuangan semacam ini sedang berlangsung dan akan terus berkobar di seluruh pelosok dunia dan dijalankan secara bersama-sama dalam suatu ikatan yang bersifat insaniah.
Peristiwa yang terjadi di Filipina terhadap Benigno S. Aquino Jr. merupakan suatu kehilangan besar, pada saat yang sama juga merupakan penggugah semangat bagi para pejuang dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia, demokrasi, keadilan, dan kebenaran sebagai suatu ikhtiar pembebasan atas penindasan dan penjajahan baik yang dilakukan oleh bangsa asing maupun yang tidak mustahil dilakukan oleh bangsa sendiri. Ini semua adalah dalam kerangka menjawab amanat yang bersumber dari aspirasi dan cita-cita insan Ilahi yang mendambakan pemenuhan makna hidup baik dalam aspek spiritualnya. Dari perjalanan sejarah kehidupan manusia senantiasa dapat ditemui kenyataan-kenyataan yang menunjukkan, bahwa setiap usaha untuk meniadakan aspirasi dan cita-cita kemanusiaan yang hakiki itu dari penyelenggaraan kehidupan masyarakat pasti akan menemui kehancurannya, karena merupakan pengingkaran terhadap hakikat kehidupan itu sendiri.
Berkenaan dengan peristiwa keji dan biadab itu, maka demi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran kami mengharapkan pemerintah negara Republik Filipina untuk mengusut peristiwa itu secara adil dan tuntas, serta mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang semakin menindas nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran. Sebab, tindakan yang demikian itu akan memperberat beban penderitaan dan kesengsaraan rakyat. Bagi rakyat dan pemerintah bangsa-bangsa di seluruh dunia, hendaknya peristiwa itu dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga, sehingga hal yang serupa tidak harus terulang lagi.
Dengan penuh hikmat kami mengajak seluruh bangsa di dunia agar menjauhkan diri dari kebiasaan-kebiasaan buruk, mempraktekkan cara-cara yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, nilai-nilai demokrasi, serta berbagai bentuk kekerasan untuk menyingkirkan lawan-lawan politik atau orang-orang yang berbeda pendapat. Mengingat masih besarnya kemungkinan bagi berkembangnya kecenderungan untuk mempraktikkan hal-hal di atas, terutama di negara-negara yang sedang membangun maka upaya pencegahannya harus dilakukan secara bersungguh-sungguh dengan niat yang luhur dan tekad yang kokoh demi terwujudnya hakikat kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kepada seluruh rakyat Filipina yang mencintai dan memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan demokrasi, serta kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, kami sampaikan ucapan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian Benigno S. Aquino Jr. yang merupakan pahlawan demokrasi. Semoga perjuangannya berkenan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, dan kepada yang ditinggalkan tetap diberi kesabaran, ketabahan, dan kekuatan iman dalam melanjutkan cita-cita perjuangannya. Amin.
Merdeka!

Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1983
Kelompok Cipayung
Pengurus Besar HMI H. Harry Azhar Aziz, Ketua Umum, Alex Tofani, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Marcus Mali, Ketua Presidium; Paulus Januar, Wakil Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Daryatmo M., Ketua Presidium, A.N. Wantoro, Pejabat Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat GMKI Alex Litaay, Ketu Sunggul Siahaan, Sekretaris Umum; Pengurus Besar PMII Muhyiddin Arubusman, Ketua Umum Ismail Umri, Walik Sekretaris Jenderal.




Pokok-Pokok Pikiran Kelompok Cipayung Dalam Memperingatu Hari Sumpah Pemuda Ke-55
28 Oktober 1983
HAKIKAT KEPELOPORAN GENERASI MUDA DALAM MEWUJUDKAN INDONESIA YANG KITA CITA-CITAKAN


Dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-55, kami mahasiswa Indonesia yang tergabung dalam Kelompok Cipayung yang terdiri dari: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), didorong oleh kesadaran akan hak dan kewajiban, serta peran dan tanggung jawab terhadap hari depan bangsa, menyampaikan pokok-pokok pikiran berikut:
A. Indonesia yang kita cita-citakan pada hakikatnya adalah idealisasi masa datang yang menjadi kerinduan kita semua sebagai warga yang merdeka, berdaulat dan bersatu. Wujud Indonesia yang kita cita-citakan di masa datang adalah:
a. Indonesia yang digambarkan Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yakni masyarakat adil dan makmur, spiritual, dan material berdasarkan Pancasila.
b. Indonesia yang kita cita-citakan adalah Indonesia yang kuat dan bersatu, Indonesia yang cerdas dan modern, Indonesia yang demokratis dan adil, Indonesia yang menjunjung tinggi martabat manusia dan wibawa hukum, Indonesia yang adil dan makmur, Indonesia yang bebas dari ketakutan dan penindasan, Indonesia yang berperanan dalam pergaulan bangsa-bangsa di dunia dan terhormat, Indonesia yang layak bagi kehidupan manusia selaku makhluk Tuhan.
B. Perwujudan Indonesia yang kita cita-citakan sesungguhnya merupakan proses perjuangan terus-menerus dari setiap generasi bangsa. Oleh karena itu, setiap generasi harus memiliki komitmen yang kuat dan kokoh terhadap perjuangan mewujudkan Indonesia yang kita cita-citakan sebagai kesadaran yang mendalam terhadap tanggung jawab akan perjalanan sejarah Bangsa Indonesia. Kesadaran yang demikian itulah yang seharusnya menjadi dinamika perjuangan setiap generasi. Kesadaran yang demikian itulah yang mendorong setiap generasi untuk bekerja keras, jujur, dan hemat dalam menjawab tantangan generasinya yang timbul dalam perjalanan mencapai Indonesia yang kita cita-citakan. Dan kesadaran yang demikian itu pula yang membentuk tekad bersama dari setiap generasi untuk bersatu dalam kebhinnekaan seperti yang ditemui dalam peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
C. Perjalanan sejarah bangsa Indonesia memberi pelajaran yang arif kepada kita bahwa, generasi yang mampu mengemban tanggung jawab kesejarahannya dan berhasil menjalankan tugas kesejarahannya adalah generasi yang mampu bersikap bebas, merdeka, kritis, positif, dinamis, jujur, berdedikasi, dan radikal. Dengan sikap-sikap itu mereka memiliki keberanian untuk melihat dan menilai dasar-dasar pembangunan di masa kini dan di masa datang. Dengan sikap-sikap itu mereka mempunyai keberanian untuk mengukur dan mengkoreksi setiap penyimpangan dalam upaya pencapaian Indonesia yang kita cita-citakan. Dan dengan sikap-sikap itu pula mereka memiliki keberanian untuk memberikan alternatif untuk setiap upaya pencapaian Indonesia yang kita cita-citakan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, generasi muda Indonesia yang mampu dan berhasil mengemban tugas dan tanggung jawab kesejarahannya adalah mereka yang memiliki sikap kepeloporan, keberanian, dan kritis yang didasari atas kejujuran, keadilan, dan objektivitas. Dan hakikat kepeloporan itu terletak pada keberanian untuk mencari dan mengemukakan alternatif bagi proses perubahan masyarakat ke arah Indonesia yang kita cita-citakan, serta keberanian untuk melakukan koreksi terhadap berbagai bentuk penyimpangan baik yang datang dari pemerintah maupun yang bersumber dari masyarakat. Hakikat kepeloporan seperti itu merupakan refleksi dari hak sah setiap pemuda untuk ikut menentukan isi, bentuk, corak, dan watak dari Indonesia yang kita cita-citakan.
D. Realitas yang ditemui dewasa ini memperlihatkan kecenderungan yang semakin kuat tentang adanya penyimpangan persepsi tentang hakikat kepeloporan generasi muda dalam mewujudkan Indonesia yang kita cita-citakan. Kepeloporan generasi muda senantiasa diartikan dengan kepatuhan untuk membenarkan berbagai bentuk ketimpangan dalam pembangunan nasional yang direncanakan dan dijalankan oleh pemerintah. Makna kepeloporan yang mengalami penyimpangan ini dijelmakan melalui pemaksaan terhadap generasi muda untuk menerima gagasan-gagasan pemerintah tanpa ada kesempatan menganalisanya secara kritis, obyektif, dan rasional dalam forum dialog intelektual. Bahkan yang lebih ironi, generasi muda Indonesia dipaksa untuk memberikan pembenaran formalistik terhadap berbagai kehendak pemerintah, meskipun sesungguhnya hal itu bertentangan dengan hati nuraninya yang hakiki. Kecenderungan-kecenderungan yang dikemukakan di atas, pada hakikatnya merupakan tindakan mematikan potensi generasi muda Indonesia. Karena sikap kepeloporan, keberanian, dan kritis yang didasarkan atas kejujuran, keadilan, dan objektivitas hanya mungkin tumbuh dengan subur dalam suasana kehidupan yang bebas, merdeka, terbuka, demokratis, obyektif, dan rasional. Atas dasar keyakinan itu, maka kami mahasiswa Indonesia yang tergabung dalam Kelompok Cipayung, mengingatkan dan mengajak semua pihak bahwa, demi pengembangan sikap kepeloporan, keberanian, dan kritis dalam diri generasi muda maka berbagai bentuk pemaksaan dalam kehidupan masyarakat umumnya dan generasi muda khususnya agar segera dihentikan dan dihilangkan. Ini dapat ditempuh melalui:
a. Menghargai setiap inisiatif dan ikhtiar generasi muda untuk mempersiapkan diri menerima dan memikul tanggung jawab di masa depan dalam mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.
b. Menciptakan kesempatan yang sebesar-besarnya bagi generasi muda Indonesia untuk melakukan koreksi, penilaian, dan alternatif terhadap proses pembangunan nasional dalam semangat kebebasan yang bertanggung jawab sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
c. Memberikan kesempatan yang wajar bagi generasi muda Indonesia untuk bersatu dalam kebhinnekaan sesuai dengan realitas sosiokultural yang memang menjadi nilai intrinsik dari dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia, yakni Pancasila.
c. Mengusahakan sedapat mungkin agar tidak melibatkan generasi muda, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam konflik kekuasaan politik dan konflik kekuasaan ekonomi yang seringkali berlangsung di
kalangan rezim yang berkuasa.
Merdeka!

Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 26 Oktober 1983
Kelompok Cipayung
Pengurus Besar HMI H. Harry Azhar, Ketua Umum, Alex Tofani, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Lowi Mengko, Presidium Intern Organisasi; Paulus Januar, Wakil Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Daryatmo M., Ketua Presidium, Kristiya Kartika, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat GMKI Alex Litaay, Ketua, Sunggul Siahaan, Sekretaris Umum; Pengurus Besar PMII Indriawan Ali Manshur, Ketua, A. Suherman H.S., Sekretaris Jenderal.



Evaluasi Akhir Tahun 1983 Kelompok Cipayung
SENTRALISASI KEKUASAAN DAN KRISIS MORAL BANGSA DALAM PEMBANGUNAN


Didorong oleh kesadaran yang mendalam akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggung jawab untuk membangun masa depan Bangsa Indonesia yang lebih demokratis, adil,dan makmur dalam kehidupan yang penuh perdamaian dan kebahagiaan, maka kami mahasiswa Indonesia yang tergabung dalam Kelompok Cipayung yaitu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), setelah mengamati dan mempelajari perkembangan kehidupan Bangsa Indonesia selama tahun 1983, menyampaikan penilaian sebagai berikut:
A. Di samping keberhasilan pembangunan yang telah diraih sampai saat ini, khususnya dalam bidang material, namun pada sisi lain terdapat pula kecenderungan yang sangat menonjol yang mewarnai perjalanan kehidupan Bangsa Indonesia sepanjang tahun 1983 yaitu, semakin nyatanya wujud dari sentralisasi kekuasaan. Kecenderungan itu, hampir meliputi semua segi kehidupan masyarakat. Dengan cukup jelas beberapa kenyataan berikut, memperlihatkan kecenderungan sentralisasi kekuasaan itu:
a. Pengelolaan sumber-sumber ekonomi yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui aliansi dengan kapitalisme, dikuasai dan dikendalikan oleh pihak penguasa yang semata-mata tidak berpihak kepada rakyat banyak.
b. Campur tangan yang sangat dominan dari pihak penguasa dalam pengelolaan lembaga-lembaga perekonomian yang seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat banyak seperti koperasi misalnya, pada gilirannya menghilangkan citra dan peranan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
c. Besarnya peranan penguasa untuk menentukan bidang-bidang usaha yang dapat ditempuh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekonomiannya akhirnya menyempitkan peluang partisipasi rakyat banyak dalam kegiatan ekonomi.
d. Pengungkungan terhadap hak-hak buruh untuk memperoleh kesejahteraan sosial yang sesuai dengan harkat kemanusiaannya, mengakibatkan keterasingan buruh dari kepentingan kapitalis, sehingga buruh semata-mata diperlakukan sebagai faktor produksi semata.
e. Kehidupan politik masyarakat yang dalam kenyataannya menjurus pada pengendalian yang sentralistis mengakibatkan kehadiran kekuatan sosial politik, baik Golkar maupun Parpol hanya sekedar menjadi pelengkap dan instrumen politik saja.
f. Kehidupan jurnalistik dikekang dengan dalam berbagai bentuk ketergantungan, baik dalam hal modal kerja yang diperoleh melalui fasilitas kredit maupun dalam hal hak hidup yang mekanismenya dikendalikan sepenuhnya oleh penguasa. Sehingga produksi dan distribusi informasi kepada rakyat banyak bersifat sentralistik dan sepihak yaitu, hanya memenuhi kehendak pihak penguasa saja.
g. Kehidupan lembaga-lembaga pendidikan tinggi terlalu banyak dicampuri oleh pihak pengendali kekuasaan, baik secara langsung melalui penempatan rektor sebagai penguasa tunggal maupun secara tidak langsung melalui pengendalian dan pengaburan makna kebebasan mimbar dan kebebasan akademis. Sehingga otomoni perguruan tinggi sebagai laboratorium penguji kebenaran dari gagasan-gagasan kemasyarakatan semakin mengabur, independensi perguruan tinggi untuk melahirkan gagasan-gagasan yang dapat memberi arah dan tujuan perkembangan semakin pudar, dan demokratisasi kampus sebagai masyarakat akademis yang bertanggung jawab untuk memperbaiki kehidupan rakyat banyak semakin terkekang.
h. Kehidupan mahasiswa semakin dikungkung dalam tembok-tembok birokrasi yang dibangun secara sistematis oleh sentral kekuasaan, antara lain dengan memperalat pimpinan perguruan tinggi sebagai penguasa tunggal di kampus yang memiliki wewenang penuh dalam mengatur mahasiswa. Sehingga mahasiswa Indonesia terbentuk menjadi manusia yang terasing dari kehidupan masyarakatnya, tidak menangkap, merumuskan dan mengemukakan getaran jiwa dan aspirasi rakyat banyak, serta memiliki tingkat kepekaan sosial yang sangat rendah.
i. Fungsi lembaga perwakilan rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung masih jauh dari cita-cita demokrasi Pancasila, sebab dalam kenyataannya lembaga ini lebih banyak berperan sebagai perwakilan aspirasi aliansi kelompok kepentingan dari pada aspirasi rakyat banyak.
j. Campur tangan sentral kekuasaan terhadap lembaga-lembaga yudikatif mengakibatkan keputusan-keputusan hukum yang seharusnya dihasilkan demi tegaknya keadilan justru memihak kepada kepentingan sempit
kelompok tertentu.
k. Semakin dalamnya keterlibatan kelompok kepentingan dalam mengatur kegiatan dan menentukan ruang gerak dari lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang tumbuh dari bawah, sehingga dalam kenyataannya cenderung menghantarkan kehidupan masyarakat kepada pola hidup yang mekanistis.
B. Kecenderungan sentralisasi kekuasaan pada hakikatnya merupakan perwujudan krisis komitmen terhadap perjuangan mewujudkan cita-cita nasional. Pada saat yang sama, ia juga merupakan penjelmaan dari sikap ragu terhadap kemampuan diri sendiri. Sikap semacam itu bertolak dari keinginan yang terkendali untuk mempertahankan dan memelihara keabadian kekuasaan. Sesungguhnya hal itu bertentangan dengan nilai-nilai hakiki yang terkandung dalam demokrasi Pancasila, yang secara konstitusional telah menjadi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena nilai-nilai hakiki yang terkandung dalam demokrasi Pancasila tidak pernah membenarkan adanya sentralisasi kekuasaan, malahan sebaliknya, justru mengharuskan agar kekuasaan tetap berada di tangan rakyat. Nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi Pancasila menghendaki agar:
a. Dalam alam demokrasi Pancasila ada kesediaan untuk membagi kekuasaan secara jujur dan ikhlas dengan semua pihak agar terwujud keseimbangan yang harmonis di antara berbagai kelompok sehingga tidak terjadi diskriminasi dalam kehidupan masyarakat.
b. Dalam alam demokrasi Pancasila dijamin berlangsungnya proses saling mengawasi dan saling menghargai antara pihak yang berkuasa dengan rakyat banyak berdasarkan kemauan untuk mematuhi aturan permainan secara legal konstitusional.
c. Dalam alam demokrasi Pancasila dijamin hak-hak
kebebasan untuk rakyat untuk mengeluarkan pendapat, kebebasan berserikat, kebebasan untuk beragama, kebebasan pers, dan kebebasan dari rasa takut.
d. Dalam demokrasi Pancasila dijunjung dan dihormati prinsip-prinsip rakyat mengawasi penguasa dan bukan sebaliknya, penguasa mengawasi rakyat.
e. Dalam alam demokrasi Pancasila dijamin hak rakyat untuk menempatkan para wakilnya di lembaga-lembaga perwakilan secara bebas tanpa ada campur tangan dan pemaksaan dari pihak penguasa. Ini berarti bahwa sentralisasi kekuasaan dalam pengelolaan kehidupan masyarakat merupakan penyimpangan dari hakikat mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat. Bahkan lebih jauh lagi, sentralisasi kekuasaan dalam mengelola kehidupan masyarakat merupakan pengungkungan atas hak-hak rakyat yang sesungguhnya menjadi tuntutan abadi dari kodrati manusia sebagai makhluk sosial.
C. Kecenderungan sentralisasi kekuasaan, pada gilirannya menciptakan orientasi kehidupan masyarakat kepada oportunisme kekuasaan. Masyarakat yang demikian itu senantiasa digiring memasuki jaringan yang sengaja direntang. Setiap kelompok masyarakat yang terperangkap dalam jaringan tersebut, maka hak-hak yang paling mendasar dari kehidupannya, yaitu hak untuk menentukan pilihan yang terbaik bagi dirinya, masyarakatnya dan bangsanya, diasingkan sedemikian rupa dari kodrat kemanusiaannya. Sesungguhnya masyarakat yang kehidupannya berorientasi kepada oportunisme kekuasaan adalah tempat yang subur bagi tumbuhnya nilai-nilai etik yang secara dominan diwarnai oleh karakter otoriter dari kekuasaan yang tersentralisasi. Nilai-nilai etik semacam itu, akhirnya terformulasi menjadi etik otoriter yang secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai hakiki yang terkandung dalam demokrasi Pancasila. Etika otoriter demikian itu memiliki dua kriteria pokok yaitu, formal dan material. Secara formal, etik otoriiter menyangkal adanya kemauan manusia untuk mengetahui yang baik dan yang buruk, yang bernilai dan yang tidak bernilai. Norma untuk itu senantiasa di tentukan oleh sentral kekuasaan yang posisinya mengatasi kodrat kemanusiaan. Sistem ini sama sekali tidak didasarkan atas kearifan dan akal sehat, tetapi atas citra kehebatan suatu otoritas dan atas perasaan tergantung dari manusia yang berada dibawah jaringan otoritas tersebut. Dan secara material, etik otoriter menempatkan jawaban dari pertanyaan tentang baik atau buruk, benar atau salah dalam ukuran kepentingan sempit kekuasaan. Karena itu etik otoriter dengan sendirinya bersifat eksploitatif dan mematikan kreativitas manusia. Dalam ukuran etik ini, suatu dosa yang tak terampunkan adalah sikap kritis untuk mempertanyakan keabsahan suatu keputusan atau kebijakan yang ditetapkan oleh sentral kekuasaan.
D. Sentralisasi kekuasaan menimbulkan akibat yang destruktif bagi kehidupan masyarakat, baik untuk saat ini maupun masa datang. Untuk saat ini, sentralisasi kekuasaan menyebabkan masyarakat terkungkung dalam ketakutan untuk menyalurkan aspirasinya, keadaan ini menciptakan rakyat banyak yaitu, antara kodrat kemanusiaan dengan aspirasinya. Dalam keterasingan tersebut, adalah mustahil untuk melibatkan rakyat secara sadar dalam pembangunan bangsa. Sedangkan untuk masa datang, sentralisasi kekuasaan tidak akan mampu lagi menjawab persoalan-persoalan yang timbul dalam kehidupan masyarakat. Karena masa datang sangat dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang menuntut prestasi dibidang masing-masing. Ini berarti bahwa untuk masa datang kesediaan untuk berkompetisi secara jujur, obyektif, dan rasional adalah syarat mutlak. Lebih jauh lagi, pada masa datang bentuk pemaksaan harus diganti dengan kerelaan dan keikhlasan. Karena tuntutan masa datang adalan tuntutan untuk hidup dalam suasana yang demokratis, yang menghargai hak-hak kedaulatan rakyat, yang menghargai manusia menurut harkat dan martabat kemanusiaannya.
E. Menyadari sepenuhnya akibat dari sentralisasi kekuasaan dalam pengelolaan kehidupan masyarakat, baik untuk masa kini maupun untuk masa datang, yakni secara perlahan tetapi pasti menuntut bangsa pada kehancuran sendi-sendi kehidupannya, yang merupakan sumber krisis moral dalam pembangunan. Oleh karena itu, demi masa depan Bangsa dan Negara Indonesia, maka dengan tulus ikhlas kami menyampaikan penilaian ini kepada semua pihak untuk dipertimbangkan secara arif dan bijaksana.
Merdeka!

Jakarta, 29 Desember 1983.
Kelompok Cipayung
Pengurus Besar HMI H.Harry Azhar Aziz, Ketua Umum, Alex Tofani, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Marcus Mali, Ketua Presidium, Paulus Januar, Wakil Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Sudirman Kadir, Ketua Komite Politik, Antonius Wantoro, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat GMKI Alex Litaay, Ketua, Sunggul Siahaan, Sekretaris Umum; Pengurus Besar PMII Muhyiddin Arubusman, Ketua Umum, A. Suherman H.S., Sekretaris Jenderal.



Pokok-Pokok Pikiran Kelompok Cipayung tentang
UNDANG-UNDANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN


Sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajiban, serta peranan dan tanggung jawab terhadap masa depan bangsa, maka kami mahasiswa Indonesia yang tergabung dalam Kelompok Cipayung, yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), setelah mengkaji dengan seksama rencana penetapan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
Pengantar
A. Hakikat Kemerdekaan
Bahwa kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 adalah kemerdekaan yang mengandung makna merdeka dari semua bentuk penjajahan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan sekaligus merdeka untuk mewujudkan cita-cita bangsa, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, spiritual dan material, berlandaskan Pancasila.
Bagi semua bangsa kemerdekaan merupakan hak yang secara asasi harus dimiliki, karena substansi kemerdekaan adalah membebaskan diri dari segala struktur yang menindas kedaulatan rakyat dan menghambat perwujudan cita-cita bangsa. Karena itu dengan kemerdekaan kita harus melakukan ikhtiar yang benar-benar dapat memajukan kehidupan bangsa, sehingga berbeda misalnya, dengan upaya pendidikan maupun pembangunan yang dilaksanakan oleh penjajah yang tujuan utamanya adalah untuk kepentingan sang penjajah.
Dalam negara merdeka pengisian kemerdekaan harus dijalankan dengan bersungguh-sungguh dan untuk pelaksanaannya diperlakukan suatu struktur kemasyarakatan yang benar-benar berupaya untuk menampilkan dan memelihara kemerdekaan dalam rangka mencapai cita-cita bangsa. Karena itu dalam negara merdeka harus terwujud:
a. Struktur kemasyarakatan yang menjamin syarat kehidupan yang diperlakukan dalam pencapaian cita-cita bangsa.
b. Kemerdekaan warga negara untuk mewujudkan kehendak bebasnya tetap terjamin.
Kedua hal itu, senantiasa harus diusahakan keselarasannya. Bilamana keselarasan diantara keduanya tercipta dengan harmonis, maka iklim kehidupan yang menggairahkan dinamika kemajuan bangsa akan terwujud. Sebaliknya jika penekanan dititikberatkan pada salah satu aspek saja, maka hakikat kemerdekaan akan terancam, karena:
a. Penekanan pada struktur kemasyarakatan dan mengabaikan kemerdekaan warga negara dapat melahirkan totaliter.
b. Penekanan pada kemerdekaan warga negara dan mengabaikan struktur kemasyarakatan dapat menciptakan penindasan manusia atas manusia.
Dari dua keadaan ini, sangat jelas terlihat, bahwa hakekat kemerdekaan tidak akan terpenuhi. Dalam kehidupan yang merdeka, maka kemerdekaan harus secara paripurna terdapat pada pelbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, pers, ilmu pengetahuan, hukum, pendidikan maupun sosial, dan agama. Sedangkan dalam kehidupan di bawah penjajahan, semua bidang kehidupan dikekang dan kerapkali dimanipulasi untuk
mendukung dan melegitimasi status quo yang ada.
Oleh karena itu, dalam alam kemerdekaan, sejauh bidang-bidang kehidupan tertentu dipercayakan pada negara, maka kewajiban negara adalah untuk menjamin pemerataan perwujudan dan kemerdekaan, baik secara struktural maupun individual bagi warga negara harus diusahakan bersama seluruh rakyat. Ini berarti harus ada usaha untuk menumbuhkan dan memelihara partitipasi yang emansipatif dari seluruh rakyat.
B. Identitas Masyarakat Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika
Masyarakat Indonesia merupankan masyarakat yang pluralistis yang dalam kebersamaannya telah berhasil melahirkan komitmen politik bangsa, yaitu Pancasila. Sejak berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia, telah disepakati bahwa persatuan Bangsa Indonesia yang masyarakatnya pluralistis adalah persatuan dalam kebhinnekaan (bhinneka tunggal ika), yaitu persatuan yang tidak mematikan kebhinekaan dan persatuan yang tidak monolitik.
Berdasarkan relaitas yang hidup dan dihayati oleh masyarakat, maka dengan berlandaskan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh warga negara Indonesia bersatu dengan tidak meniadakan ciri kebhinnekaan yang dimilikinya. Sehingga dengan begitu Pancasila, yang lahir dari bangsa Indonesia yang masyarakatnya pluralistis, memberikan tempat dan mengayomi kebhinnekaan masyarakat Indonesia.
Sebagai komitmen bersama, maka persatuan dalam kebhinnekaan menjadi identitas bangsa dan bilamana diberlakukan secara konsisten akan menumbuhkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang kokoh, sehat, dan dinamis. Dinamika yang terdapat dalam kesatuan dan persatuan bangsa, yang terwujud tanpa harus meniadakan kebhinekaan bangsa, merupakan potennsi yang sangat besar bagi upaya memajukan kehidupan bangsa sebagaimana yang dicita-citakan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Sejarah perjuangan bangsa di masa lalu memberi pelajaran yang sangat berharga bagi kita hari ini untuk memahami arti dan makna kebhinnekaan. Dari suatu masyarakat yang pluralistis, tumbuh kesadaran dan gerakan untuk memerdekakan Indonesia dari penjajahan. Dalam suasana pergerakan kemerdekaan itu, melalui suatu dialog intelektual yang jujur, dicetuskan semangat persatuan yang sama sekali bukan untuk mematikan kebhinnekaan, yang dituangkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam pengertian demikian itu, antara kebhinnekaan dan keikaan bukan merupakan dua hal yang saling tanding menandingi sehingga akhirnya salah satu diantaranya harus menang atau kalah. Dengan demikian bilamana ke-bhinnekaan dan ke-ikaan ditempatkan dalam satu kesatuan yang harmonis, maka kebhinnekaan justru akan mengokohkan ke-ikaan dan keikaan akan menyuburkan kebhinnekaan. Karena itu, dalam perspektif realistas identitas bangsa Indonesia yang secara internal tertanam dalam substansi masyarakatnya, setiap usaha untuk merusak keharmonisan nilai kebhinnekatunggalikaan akhirnya akan merobek-robek identitas bangsa.
Dalam realitas identitas bangsa Indonesia itu dijalankan upaya perwujudan cita-cita bangsa. Dan cita-cita itu sendiri, pada dasarnya merupakan cita-cita yang lahir dari identitas, nilai-nilai dan harapan-harapan bangsa Indonesia.
E. Cita-cita Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diselenggarakan supaya untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, spiritual dan material, berlandaskan Pancasila. Kemerdekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bukan hanya kemerdekaan formal yaitu, bebas dari penjajahan bangsa asing. Tetapi kemerdekaan harus diartikan dalam wujud substansial, yakni terbebasnya warga negara dari struktur dan sistem yang menindas baik yang dilakukan oleh bangsa asing maupun yang tidak mustahil dijalankan oleh bangsa sendiri.
Persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus merupakan persatuan yang terbentuk berdasarkan prosedur yang konstitusional dan benar-benar sesuai dengan aspirasi rakyat. Kedaulatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan bentuk kedaulatan yang menempatkan kekuasaan tertinggi berada di tangan seluruh rakyat yang dijalankan secara demokratis melalui lembaga legislatif dan meliputi seluruh aspek kehidupan kemasyarakatan sehingga setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Masyarakat adil dan makmur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berarti hadirnya suatu tata kemasyarakatan yang menjamin terciptanya perkembangan yang merata bagi seluruh rakyat. Dalam masyarakat adil dan makmur harus terbina suatu struktur masyarakat yang teratur dengan baik yang didalamnya terdapat kesempatan nyata bagi semua lapisan masyarakat dan semua aspek kemasyarakatan untuk membangun suatu kehidupan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Dengan dimensi-dimensi itu, maka wujud Indonesia yang kita cita-citakan di masa depan adalah:
a. Indonesia yang kita cita-citakan adalah Indonesi yang digambarkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu masyarakat adil dan makmur, spiritual dan material, berlandaskan Pancasila.
b. Bahwa Indonesia yang kita cita-citakan adalah Indonesia yang kuat dan bersatu, Indonesia yang cerdas dan modern, Indonesia yang demokratis dan adil, Indonesia yang menjunjung tinggi martabat manusia dan wibawa hukum, Indonesia yang sehat dan makmur, Indonesia yang bebas dari ketakutan dan penindasan, Indonesia yang berperan dalam pergaulan bangsa-bangsa di dunia, Indonesia yang layak bagi tempat tinggal dan kehidupan manusia makhluk Tuhan.
Perwujudan Indonesia yang kita cita-citakan harus dijalankan dalam satu kesatuan yang utuh dari seluruh aspek kehidupan masyarakat, yaitu ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hankam yang berarti bahwa salah satu aspek tidak boleh dikesampingkan apalagi diabaikan. Dalam rangka perwujudan cita-cita di atas, pemerintah sebagai penyelanggara negara adalah sebagai pengemban amanat rakyat yang memiliki kewajiban untuk bersama-sama dengan seluruh rakyat menjalankan ikhtiar perwujudan cita-cita tersebut. Dengan demikian, fungsi semua aparat negara adalah melayani kepentingan rakyat. Karena itu jika ia tidak memperjuangkan kepentingan rakyat seluruhnya berarti telah meninggalkan kewajiban dan tanggung jawab yang diamanatkan, pada gilirannya, dapat menghambat upaya perwujudan cita-cita bangsa.
F. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Salah satu syarat mutlak bagi partisipasi warga negara baik secara perseorangan maupun secara berkelompok dalam mewujudkan cita-cita bangsa adalah kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan pada hakikatnya merupakan bagian dari seluruh perangkat hak-hak warga negara yang memuat hasrat bangsa Indoneisa untuk membangun negara yang demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan. Sehingga dengan demikian kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya merupakan suatu syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam perwujudan cita-cita bangsa. Dalam hal ini, kemerdekaan berserikat dharus diartikan sebagai kemerdekaan untuk membentuk, kemerdekaan untuk menata, dan kemerdekaan untuk mengadakan kegiatan dalam organisai. Sedangkan kemerdekaan berkumpul diartikan sebagai kemerdekaan untuk menyelenggarakan dan mengikuti segala jenis pertemuan, kemerdekaan untuk bermuktamar, kemerdekaan untuk berkongres, kemerdekaan untuk berkonperensi, serta kemerdekaan bermusyawarah.
Oleh karena itu, undang-undang yang ditetapkan sehubungan dengan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan harus semakin mengokohkan perlaksanaan kemerdekaan, bukannya menindas perwujudan kemerdekaan itu sendiri. Sehingga pembatasan terhadap berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan hanya boleh dilakukan apabila pelaksanaannya bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sesuai dengan sistem pemerintahan negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan (machtstaat), karena itu pembatasan harus dijalankan memalui proses peradilan yang adil dan bebas.
Pedoman Pokok dalam Penyusunan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan
A. Hakikat Orientasi
Pengaturan yang dijalankan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara khususnya dalam pengaturan kehidupan organisasi kemasyarakatan hendaknya merupakan
hakikat orientasi:
a. Mengokohkan kemerdekaan Negara Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 sehingga benar-benar
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam upaya mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Menjamin dan melindungi hak-hak warga negara yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Menjamin dan melindungi kemerdekaan warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya.
Dengan demikian pengaturan organisasi kemasyarakatan melalui suatu undang-undang harus memenuhi hakikat dan orientasi itu. Sehingga alasan utama bagi kelahiran Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan tidak boleh dilandasi oleh faktor-faktor dan pendekatan-pendekatan lain yang bertentangan dengan hakikat orientasi itu sendiri.
B. Prinsip-prinsip Umum
Bertolak dari hakikat orientasi pengaturan organisasi kemasyarakatan, maka penyusunan Undang-Undang Organisasi kemasyarakatan harus memenuhi prinsip-prinsip umum berikut:
a. Bahwa Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan yang merupakan pelaksanaan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan hukumnya lebih rendah dari Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan tidak dapat secara sewenang-wenang meniadakan atau mengurangi kemerdekaan sebagaimana yang telah diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri. Sehingga dalam suatu negara hukum (rechtstaat) dan pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (machtstaat), maka kemerdekaan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 tidak bila dikurangi apalagi dilenyapkan.
b. Bahwa Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan harus menjamin kebhinnekaan organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi kemasyarakatan yang berjiwa/bersifat keagamaan, sesuai dengan semangat dan jiwa dari:
1. Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat dan sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
2. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”. Oleh Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 golongan-golongan ini diartikan sebagai badan-badan seperti koperasi, serikat sekerja, dan lain-lain badan kolektif. Ini dapat diartikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mentolerir adanya kebhinnekaan organsasi kemasyarakatan.
3. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:
(1) Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan dari Undang-Undang Dasar 1945 terhadap kebhinnekaan organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi kemasyarakatan yang dijiwai/ bersifat keagamaan sebagai upaya perwujudan ajaran agama yang dianutnya dalam rangka berperan serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
c. Bahwa Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan harus memberi jamin-an pada perbedaan pendapat sesuai dengan jiwa dan semangat yang terkandung di dalam:
1. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak;
3. Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perubahan Undang-Undang Dasar: “Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir”. Dengan pengambilan keputusan ‘dengan secara yang terbanyak’ tidak mengharuskan setiap orang berpendapat sama (aklamasi).
Dari sini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mentolerir adanya perbedaan suara, perbedaan pendapat, perbedaan agama, dan perbedaan golongan sesuai dengan kebhinnekaan masyarakat Indonesia.
d. Bahwa Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan harus memberi jaminan bagi setiap organisasi kemasyarakatan untuk mengatur dan menetukan dirinya sendiri, tanpa dicampuri oleh pemerintah sesuai dengan jiwa dan semangat pasal 28 dan 29 Undang-Undang Dasar 1945. Sesungguhnya persatuan dan kesatuan bangsa hanya dapat tumbuh dan lestari apabila kita senantiasa tetap bertumpu pada keempat prinsip umum di atas.
C. Mekanisme Penyusunan
Penyusunan Undang-Undang Organisasi kemasyarakatan harus diselengaraakan melalui mekanisme proses berikut:
a. Bahwa upaya menetapkan dan menata organisasi
kemasyarakatan menyangkut kehidupan seluruh masyarakat, maka pendekatan yang dilakukan kepada masyarakat harus lebih bersifat sosio-kultural dan sosio-edukatif. Dengan demikian senantiasa harus dihindari pendekatan kekuasaan dan sikap ambisius target yang tidak reasiltis, karena pendekaran seperti ini, pada gilirannya, akan menimbulkan praktek jalan pintas seperti yang selama ini cenderung dilakukan. Dalam kenyataannya pendekatan kekuasaan semacam itu seringkali hanya mempergunakan hukum sekedar sebagai alat legitimasi bagi tindakan-tindakan yang tidak mustahil bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak-hak warga negara.
b. Bahwa proses penyusunan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan harus sejalan dengan semangat dan jiwa demokrasi, serta diselenggarakan dengan arif dan bijaksana dalam suasana keterbukaan dan dialogis yang dibimbing oleh sikap kenegarawanan, sehingga mampu memberi tempat bagi tumbuhnya inisiatif dan tersalurnya aspirasi yang berasal dari masyarakat.
Pokok-Pokok Pikiran tentang Materi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan
Dengan berlandaskan pemikiran-pemikiran yang mendasar tentang Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana yang telah dikemukakan di muka serta berdasarkan ketentuan-ketentuan konstitusional sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan selaku pelaksanaan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus mencakup paling tidak hal-hal sebagai berikut:
A. Konsiderans menimbang harus berisikan Hakikat Orientasi
dan Prinsip-Prinsip umum Undang-Undang Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana yang telah dikemukakan di muka.
B. Konsiderans mengingat harus mencakup: Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945.
C. Pengertian organisasi kemasyarakatan adalah suatu wadah yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia atas dasar persamaan kehendak, persamaan agama, bidang kegiatan, profesi dan fungsinya untuk berperan serta dalam pembangunan nasional sebagai perwujudan hak dan kewajiban rakyat warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; namun ini tidak berarti bahwa dalam pengaturan klasifikasi organisasi kemasyarakatan harus dipisah-pisahkan secara kaku berdasarkan persamaan-persamaan tersebut, sehingga tidak berarti bahwa suatu organisasi kemasyarakatan tidak diperbolehkan berdasarkan lebih dari sebuah persamaan tersebut.
D. Dalam Anggaran Dasar Organisasi Kemasyarakatan, sebagai pernyataan komitment dari setiap organisasi kemasyarakatan bagi upaya pelestarian ideologi Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Pancasila atau nilai-nilai Pancasila harus dicantumkan pada mukadimah/ pembukaan Anggaran Dasar dan atau pada batang tubuh Anggaran Dasar dan atau sebagai asas organisasi.
E. Tiap-tiap organisasi kemasyarakatan memiliki hak untuk mencantumkan asas sesuai dengan jiwa/ sifat dari organisasi yang bersangkutan.
F. Tujuan organisasi kemasyarakatan harus ditempatkan dalam kerangka tujuan berbangsa dan bernegara. Di samping tujuan umum ini setiap organisasi kemasyarakatan dapat mencantumkan tujuan khususnya dalam anggaran dasarnya sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan berbangsa dan bernegara.
G. Usaha organisasi kemasyarakatan secara umum ditempatkan dalam usaha pencapaian tujuan bernegara dan berbangsa. Di samping itu, dalam usaha pencapaian tujuan khususnya organisasi kemasyarakatan dapat melakukan kegiatan melalui usaha-usaha yang sesuai dengan kehendak, agama, kegiatan, profesi, dan fungsinya masing-masing.
H. Di samping kewajiban sebagai warga negara, maka organisasi kemasyarakatan yang berjiwa/bersifat keagamaan dapat mencantumkan kewajiban khususnya dalam anggaran dasarnya.
I. Organisasi kemasyarakatan mempunyai kemerdekaan untuk menyusun dan menentukan struktur organisasinya sendiri. Dengan demikian setiap organisasi kemasyarakatan berhak mempunyai bagian wanita, pemuda, dan lain-lainnya yang dianggap perlu.
J. Keanggotaan dari organisasi kemasyarakatan diatur dengan ketentuan berikut:
a. Yang dapat menjai anggota organisasi kemasyarakatan adalah warga negara Republik Indonesia. Keanggotaannya adalah sukarela dan terbuka.
b. Keanggotaan organisasi kemasyarakatan yang bersifat keagamaan dapat menyimpang dari ayat (a) di atas, dengan mengingat sifat khusus organisasi kemasyarakatan yang berjiwa/bersifat keagamaan itu.
K. Pembekuan dan pelarangan organisasi kemasyarakatan dilakukan bagi organisasi kemasyarakatan apabila dapat dibuktikan bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 melalui proses peradilan dan bebas.
Penutup
Demikianlah pokok-pokok pikiran ini kami sampaikan
sebagai perwujudan dari rasa tanggung jawab terhadap pembangunan bangsa menuju cita-cita bersama dia merupakan hasil dari proses pengkajian terhadap rencana penetapan Undang-Undang Organisasi kemasyarakatan yang mampu mewujudkan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya seperti yang terkandung dalam jiwa dan semangat pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Merdeka!

Jakarta, 24 Februari 1984
Kelompok Cipayung
Pengurus Besar HMI H. Harry Azhar Azis, Ketua Umum, Alex Tofani, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar GMKI Alex Litaay, Ketua, Sunggul Siahaan, Sekretaris Umum, Pengurus Pusat PMKRI Markus Mali, Ketua Presidium, Paulus Januar,Wakil Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII Muhyiddin Arusman, Ketua Umum, Suherman H.S., Sekretaris Jenderal.



POKOK-POKOK PIKIRAN KELOMPOK CIPAYUNG DALAM RANGKA HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-41

Memahami perjalanan Bangsa Indonesia sejak proklamasi hingga usia yang ke-41 sekarang ini, telah banyak perubahan-perubahan yang terjadi di segala bidang kehidupan sebagai manifestasi dari suatu proses pembangunan yang sedang berjalan. Upaya mewujudkan cita-cita proklamasi pada dasarnya merupakan landasan utama dalam mengaktualisasikan program pembangunan ke arah tercapainya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan yang Maha Kuasa
Generasi muda sebagai bagian terbesar dan terpenting harus memiliki peran strategis untuk menjawab persoalan bangsanya. Ini berarti tanggung jawab generasi muda yang paling utama adalah mempersiapkan diri sebagai potensi kader bangsa di masa depan melalui penguasaan masalah dasar pembangunan itu sendiri. Sesuai dengan arahan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) serta pengamatan terhadap perjalanan pembangunan selama Pelita IV sekarang ini. Kelompok Cipayung yang dimotivasi oleh jiwa dan semangat Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila menyampaikan pokok-pokok pikiran yang meliputi bidang ekonomi, pendidikan, dan bidang politik sebagai berikut:
Bidang Ekonomi
1. Pembangunan ekonomi yang mengacu pada pertumbuhan dan
pemerataan sesuai dengan Trilogi Pembangunan ternyata menghadapi tantangan yang cukup berat sebagai akibat adanya kelesuan ekonomi dunia. Tantangan itu antara lain adalah keterlanjuran melakukan investasi di bidang industri berat (perkapalan, pesawat terbang, dan lain-lain) yang tidak diimbangi oleh peningkatan efisiensi. Kelompok Cipayung berpendapat perlunya mengembangkan bidang ekonomi di luar sektor industri berat yaitu sektor informal dan sektor agrobisnis. Di samping itu perlu diusahakan secara terus-menerus untuk lebih meningkatkan pengembangan industri yang mendukung sektor pertanian, sehingga secara langsung memberikan manfaat bagi sebagian besar masyarakat yang hidupnya tergantung pada sektor pertanian ini.
2. Dalam kaitan dengan pembangunan pedesaan disadari bahwa, ditengah-tengah keberhasilan melakukan swasembada pangan terdapat kecenderungan semakin bergantungnya ekonomi desa pada ekonomi perkotaan yang pada gilirannya mengurangi tingkat ketahanan desa dari aspek ekonomi. Bersamaan dengan itu Koperasi Unit Desa (KUD) belum dapat berfungsi sebagai organisasi ekonomi desa yang dinamis, bahkan cenderung berkembang menjadi birokrasi baru bagi pemerintah dan kekuatan ekonomi perkotaan dalam mendistribusikan kebutuhan sarana produksi pertanian. Kelompok Cipayung berpendapat bahwa, kemelut ketergantungan ekonomi pedesaan ini harus diakhiri melalui pengembangan industri rumah tangga (home industri) yang memanfaatkan potensi sumber daya lokal, pembelian subsidi harga hasil pertanian (khususnya beras), dan mengupayakan pengembangan koperasi sebagai organisasi ekonomi berdasarkan potensi sosiokultural secara demokratis.
3. Pada hakikatnya wilayah Indonesia memiliki keaneka-
ragaman potensi sumber daya yang secara nasional merupakan potensi kekayaan untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat semesta. Dalam pada itu telah diterapkan konsep pembangunan berdasarkan seluruh wilayah sebagai manifestasi sebuah negara kesatuan Republik Indonesia. Kelompok Cipayung mengamati masih terdapatnya daerah yang terisolasi dari komunikasi dan pergaulan nasional sebagai akibat dari keterlambatan proses pembangunan di wilayah itu. Ini berarti telah saatnya untuk memberanikan diri melakukan desentralisasi perencanaan pembangunan dan otonomisasi dalam pengelolaan ekonomi regional, yang pada gilirannya mendewasaan daerah yang bersangkutan untuk tumbuh mendiri dengan tingkat ketergantungan yang rendah secara ekonomi dengan pemerintah pusat.
Bidang Pendidikan
1. Pendidikan nasional sejak proklamasi dalam kenyataannya belum memiliki konsep dasar yang dirumuskan secara sistematik dan berjangka panjang. Sementara itu pendidikan nasional dalam kebijaksanaannya maupun pengelolaannya baru pada tingkat peringkat undang-undang dan peraturan pemerintah. Dalam kaitan ini, Kelompok Cipayung memandang perlu adanya dialog nasional yang diselenggarakan pemerintah bersama masyarakat guna merumuskan persepsi dan konsep kependidikan yang pada gilirannya menjadi konsep dasar yang berlaku secarara sah di masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.
2. Kebebasan akademik merupakan elemen penting dari sistem pendidikan tinggi, yang berarti merupakan milik seluruh masyarakat akademik perguruan tinggi. Untuk itu Kelompok Cipayung menilai perlunya meninjau kembali makna kebebasan akademik yang selama ini hanya diperuntukkan dan menjadi milik guru besar. Peninjauan konsep kebebasan akademik ini diperlukan untuk menghindari feodalisme dalam pengembangan dunia ilmiah di perguruan tinggi. Sikap feodalisme ilmiah itu akan berkembang bilamana guru besar memiliki peran dan otoritas akademik yang berlebihan tanpa ditunjang oleh semangat otokritik dalam iklim kampus yang kondusif untuk pengembangan kreativitas.
3. Dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja terampil dan terdidik sesuai dengan tantangan bangsa hari ini dan masa datang, pemerintah telah mengupayakan mengembangkan pendidikan politeknik di berbagai universitas/ institut negeri. Kebijaksanaan ini diikuti dengan penangguhan pembangunan universitas negeri yang baru. Kelompok Cipayung berpendapat perlunya menangguhkan pembangunan sekolah lanjutan umum dan mengalihkan perhatian pada sekolah-sekolah kejuruan dengan kualitas terjamin dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Bidang Politik
1. Terdapat kecenderungan bahwa peran birokrasi semakin dominan dalam kehidupan politik yang tercermin pada perjalanan kepemimpinan partai politik hingga saat ini. Kelompok Cipayung menilai bahwa peran birokrasi yang dominan ini akan melemahkan kekuatan rakyat bagi tumbuhnya partisipasi yang pada gilirannya mematikan infrastruktur demokrasi. Kelompok Cipayung mencatat adanya persepsi stabilitas nasional yang keliru telah berkembang di kalangan birokrasi sehinggga secara langsung mempengaruhi perkembangan budaya-politik. Untuk itu sudah saatnya melakukan upaya pendewasaan demokrasi dalam iklim satu asas Pancasila, melalui penciptaan iklim keterbukaan dan pemberian otonomi secara bertahap pada lembaga-lembaga politik rakyat khususnya kaum muda.
2. Keberhasilan pembangunan politik antara lain dapat dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat dalam mengemukakan keyakinan-keyakinan politiknya. Sikap memandang politik sebagai suatu yang menakutkan dan ketidakberanian mengungkapkan aspirasi politik, dinilai oleh Kelompok Cipayung sebagai gejala rendahnya partisipasi yang pada gilirannya menempatkan masyarakat pada keterisoliran dan ketidakmandirian. Kelompok Cipayung berpendapat, perlunya menumbuhkan iklim pendidikan politik yang menunjang partisipasi. Dalam kaitan ini pula, pemilihan umum sebagai sarana pendidikan politik rakyat harus dilaksanakan secara demokratis dengan etika politik yang berkiprah pada kepentingan bangsa.
3. Keberhasilan pemilihan umum antara lain dapat dilihat pada proses pelaksanaan pemilu sebagai perwujudan prinsip pelaksanaan demokrasi yang mampu memberikan makna bagi kewibawaan MPR dan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Kelompok Cipayung mencatat belum berfungsinya secara maksimal lembaga perwakilan rakyat ini sebagai akibat dari masih rendahnya kualitas sebagian anggota MPR dan DPR yang didukung oleh pola rekruitmen yang tidak representatif untuk mewakili rakyat secara aspiratif. Dalam kaitan ini Kelompok Cipayung berpendapat perlunya menumbuhkan mekanisme pemilihan umum yang tidak menggunakan Vote getter (penarik suara) dan sistem rekruitmen (pencalonan) wakil rakyat yang lebih representatif.
4. Pokok-pokok pikiran Kelompok Cipayung ini diharapkan memberikan manfaat bagi perjalanan bangsa hari ini dan mendatang, di mana disadari sepenuhnya bahwa, dalam perwujudannya memerlukan kemauan politik dan keberanian untuk mengoreksi serta mengkaji ulang perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini.

Jakarta, 13 Agustus 1986
Kelompok Cipayung
Pengurus Besar HMI - Pengurus Pusat GMKI -Pengurus Pusat PMKRI - Pengurus Besar PMII - Presidium GMNI



REFLEKSI KRITIS KELOMPOK CIPAYUNG MENGHADAPI PEMILU 1987

Pendahuluan
Pemilu bagi Bangsa Indonesia bermakna maha penting secara konstitusional merupakan manifestasi dari paham demokrasi yang sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Secara konstitusional pada saat itu rakyat berhak menentukan kelangsungan hidup bangsa dan negara melalui wakilnya yang ada dan dipercaya di badan legislatif pelaksanaan Pemilu yang tepat pada waktunya, merupakan cermin keberhasilan bangsa dalam mengayuh kemudi pembangunan pada lima tahun sebelumnya. Sekali pun ukuran keberhasilan tersebut masih dalam batasan 'mempertahankan kontinyuitas pembangunan'. Dengan pelaksanaan Pemilu, rakyat akan terus mempertahankan kontinyuitas dan mengembangkan pembangunan di masa mendatang.
Itulah sebabnya Pemilu harus diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam dasar dan falsafah negara, serta sesuai dengan konstitusi. Di samping harus sesuai dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia. Pemilu keempat dari Orde Baru ini ditandai dengan ditetapkannya Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi ketiga kekuatan sosial politik. Itu berarti penampilan ketiga kekuatan sosial-politik tidak lagi berpacu dengan integritas asas organisasi masing-masing. Tetapi telah melangkah kepada pendewasaan politik bangsa, berbasis pada ideologi nasional dan integritas diri. Penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas tersebut, menjadi Pemilu 1987 sebagai tonggak sejarah.
Langkah awal dari pembangunan politik ini harus disahuti dan ditindaklanjuti dengan langkah cerdas berikutnya. Yakni, dengan pembaharuan dari citra Pemilu, dalam upaya rekayasa kerangka budaya politik yang lebih positip. Penampilan ketiga kekuatan sosial politik harus lebih dewasa dari ketiga Pemilu sebelumnya. Diharapkan keterbukaan Orpol/ Golkar terhadap rakyat pemilih semakin besar, sehingga semua organisasi peserta pemilu (OPP) tidak lagi berjuang untuk kepentingan golongannya. Tetapi dalam konteks yang lebih luas dan mulia yakni, bangsa dan negara. Pemilu 1987 hendaknya dilandasi sikap-sikap kenegarawanan dan jiwa nasionalisme oleh seluruh rakyat, khususnya aktor politik yang terlibat langsung dalam kampanye.
Seluruh langkah khilaf yang sempat teraktualisasikan pada masa sebelumnya hendaknya dihilangkan. Pemilu 1987 ini pun ditandai dengan kondisi yang cukup penting yakni, kehadiran generasi muda yang sangat menentukan, baik mereka yang berada pada posisi sebagai pemiilih ataupun sebagai calon anggota badan legislatif. Mereka hidup dan dibebaskan dalam situasi yang berbeda dari generasi sebelumnya. Generasi muda hendaknya memberikan warna baru dalam wawasan politik Indonesia.
Mereka harus bebas dari wawasan konflik dan menampilkan wawasan baru yang dilingkupi semangat kebangsaan yang lebih kental. Kesadaran akan beratnya tugas dan masa depan yang akan diemban sangat diperlukan. Dalam Pemilu 1987 ini hendaknya sikap kritis dan obyektif ditampilkan oleh generasi muda.
Pembahasan
1. Makna Pemilu
Pemilu tidak hanya sekedar pesta demokrasi rakyat yang secara rutin dilakukan setiap lima tahun sekali, tetapi merupakan perwujudan dari faham kedaulatan rakyat, sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Pemilu merupakan media untuk menjaring dan mengakomodir suara hati nurani dan kehendak dasar rakyat. Sehingga wakil-wakil terpilih mempunyai kewajiban untuk selalu mempunyai komitmen terhadap kepentingan rakyat, terutama masyarakat kumuh dan pedesaan yang merupakan bagian terbesar rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, wajar apabila rakyat mengharapkan agar wakilnya mempunyai kualitas dan profesionalitas tertentu, serta selalu konsisten dalam melanggengkan dan mengembangkan kelangsungan hidup negara kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan jiwa dan semangat proklamasi kemerdekaan.
Setelah tiga kali Pemilu yang lalu selama Orde Baru Kelompok Cipayung melihat bahwa, keterlibatan rakyat terutama masyarakat pedesaan dalam Pemilu ternyata masih kurang akibat adanya kesenjangan informasi antara elit politik dengan rakyat. Di samping itu terlihat adanya sikap dan budaya patron-klien yang masih cukup subur dalam kehidupan politik bangsa ini. Rakyat selalu mendapat perlindungan dan diberi informasi yang selalu baik, sehingga tidak mengetahui kekurangan yang terjadi dalam proses pendidikan politik lewat Pemilu itu.
Dengan demikian, Kelompok Cipayung menilai bahwa kalau hal seperti ini terus dilakukan juga dalam Pemilu 1987, maka Kelompok Cipayung punya khawatir rakyat akan bersikap apatis terhadap pelaksanaan Pemilu, yang pada akhirnya akan membawa akibat berupa tersendatnya proses pendidikan, kesadaran, dan perdewasan politik rakyat melalui Pemilu.
Pelaksanaan Pemilu bukan hanya sebagai suatu pesta demokrasi yang formalitas dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku, sehingga Pemilu tidak hanya sebagai alat legitimasi politik oleh elit politik (elit penguasa) tertentu, tetapi sebagai konsumsi politik rakyat secara keseluruhan. Karena kalau hanya sebagai rakyat konsumsi politik elite penguasa, maka Kelompok Cipayung memproduksi bahwa Pemilu hanya sebagai formalitas yang merupakan alat legitimasi kekuasaan belaka, yang pada akhirnya hanya akan semakin menggiring rakyat pada suatu keadaan di mana Pemilu tidak lagi dibutuhkan. Tetapi yang terpenting adalah keseimbangan kekuasaan oleh elit penguasa.
Oleh karena itu, apabila hal ini sampai terjadi, Kelompok Cipayung memprediksi akan membahayakan sendi kehidupan demokrasi di masa mendatang.
2. Pemilu sebagai Proses Pendidikan dan Pendewasaan Politik
Setelah mereguk masa kemerdekaan selama 42 tahun dan tiga kali Pemilu di masa Orde Baru, bahkan akan memasuki keempat kali, sudah seharusnya rakyat semakin didewasakan dalam memahami dan mengerti arti dari tujuan Pemilu sebagai alat demokrasi, sebab membiarkan mengambangnya rakyat dalam hal berpolitik menyebabkan demokrasi itu lumpuh dan tidak mempunyai arti. Jika rakyat tidak diberikan peranan dalam bidang politik bisa terjadi penurunan kadar demokrasi juga gejolak-gejolak yang menjurus kepada konflik-konflik pada saat menurunnya kadar demokrasi tersebut.
Untuk itu, Kelompok Cipayung menilai sudah saatnya setiap aktor politik yang tampil bukan berorientasi pada golongannya, tetapi sebagai tokoh bangsa yang mempunyai komitmen moral terhadap rakyat. Dengan demikian, penampilan dan peril aku kenegarawanan dan semangat kebangsaan sudah saatnya diaktualisasikan sebagai budaya politik.
Di lain pihak, untuk menilai sampai sejauh mana rakyat mengerti dan memahami arti dan tujuan Pemilu perlu ditetapkan suatu tolok ukur kuantitatif dengan bersumber dari data dan penilaian kualitatif; berdasarkan tolok ukur inilah penentuan kedewasaan politik rakyat dapat dilakukan seobyektif mungkin. Dalam pelaksanaannya Pemilu dapat merupakan konsumsi politik bagi elit penguasa maupun masyarakat.
Untuk itu, Kelompok Cipayung mengharapkan para OPP hendaknya menjadikan Pemilu 1987 sebagai media komunikasi dalam rangka peningkatan kesadaran rakyat dalam berbangsa dan bernegara. Agitasi yang bersifat menggelitik dan membakar emosi massa disertai janji muluk harus dihilangkan. Karena selama ini Kelompok Cipayung melihat adanya kecenderungan masyarakat yang menganggap bahwa, politik hanyalah permainan kotor dan tipu muslihat belaka. Ini terlihat di dalam reaksi masyarakat terhadap daftar calon sementara yang begitu besar terhadap OPP malah tidak ditanggapi dengan serius.
Menyangkut peranan LPU, lembaga ini diharapkan bersifat jujur dan profesional di dalam melaksanakan tugasnya. Menyangkut lembaga infrastruktur (pers, cendikiawan, LSM, dan Ormas) diharapkan lebih berperan memberikan informasi secara obyektif tentang pelaksanaan Pemilu 1987 dalam upaya lebih memantapkan proses pendidikan, pendewasaan, dan penyadaran politik rakyat.
3. Peranan dan Partisipasi Generasi Muda dalam Pemilu
Kehadiran generasi muda Pemilu 1987 unik dan menentukan karena baik sebagai pemilih dengan jumlah cukup besar maupun sebagai kader bangsa yang sikap dan kepribadiannya secara kualitatif akan menentukan kemajuan bangsa dan negara di masa mendatang.
Kelompok Cipayung mengharapkan agar generasi muda terlibat secara langsung dalam Pemilu 1987 berdasarkan pemikiran kritis dan obyektif dengan semangat kebangsaan dan kenegarawanan. Dengan demikian, ikatan primordial yang masih terus melekat pada sementara generasi muda sudah saatnya harus ditinggalkan.
Keterlibatan generasi muda yang seluas-luasnya baik sebagai pemilih maupun calon yang akan dipilih sudah saatnya mendapat perhatian yang besar dalam rangka kaderisasi dan rekruitmen calon pemimpin nasional. Kelompok Cipayung mengharapkan agar rekruitmen yang dilakukan hendaknya berdasarkan tolok ukur yang benar-benar obyektif dan ketat yang dilandasi pada kualitas, profesionalitas yang tinggi, memiliki integritas, dan komitmen terhadap rakyat bukan terhadap golongan tertentu, mempunyai dedikasi yang tinggi, jujur, ulet, dan berkepribadian.
Semuanya ini berdasarkan seleksi alam yang wajar dengan menghindarkan pola rekruitmen yang berdasarkan ikatan kekerabatan, ikatan primordial, sikap mumpungisme, dan nepotisme. Karena sikap picik tersebut merupakan titik rawan dalam kaderisasi kepemimpinan bangsa di bidang politik dan bidang lainnya, yang pada gilirannya akan sangat membahayakan sendi kehidupan demokrasi di dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Kelompok Cipayung berpendapat bahwa dengan seleksi yang wajar berdasarkan kualitas, profesionalitas, serta sikap seperti yang tersebut diatas, maka bangsa dan rakyat Indonesia akan mendapatkan pemimpin politik masa depan yang terbuka, dan tanggap terhadap gagasan kebutuhan dasar rakyat, serta mempunyai komitmen total dan integritas pribadi serta kepribadian yang utuh. Yakni, pemimpin politik yang selalu berorientasi kepada kepentingan bangsa dan negara bukan golongan. Hanya dengan cara tersebutlah Kelompok Cipayung menilai bahwa Bangsa Indonesia akan mendapatkan pemimpin nasional yang tahan uji di tengah-tengah persaingan yang semakin tajam, terutama dalam pergaulan internasional yang semakin kompleks.
Kelompok Cipayung mengharapkan agar para aktor politik dan seluruh jajaran yang terlihat dalam Pemilu 1987 untuk tidak mengecewakan generasi muda, termasuk juga tidak menanamkan persepsi dan budaya politik yang negatif. Karena hanya akan menjadi bumerang pada Pemilu selanjutnya, yang pada gilirannya akan membawa kepada suatu trauma politik yang sulit sekali dilupakan oleh generasi muda dalam setiap kehidupan dan perjalanan politik bangsa dan negara. Semua ini sudah jelas tidak sesuai dengan budaya politik Pancasila.
Di sisi lain Kelompok Cipayung mengamati bahwa terdapatnya gejala tampilnya generasi muda ke panggung politik lebih berorientasi kepada formalitas struktur, sementara sistem, dan budaya-politik kurang mendapatkan perhatian. Dalam hal ini Kelompok Cipayung mengharapkan agar generasi muda yang akan tampil harus mampu memadukan struktur, sistem, dan budaya politik.
4. Sikap Netral Pemerintah
Pemerintah termasuk ABRI merupakan milik seluruh rakyat dan OPP. Karena itu wajarlah bila pemerintah dan ABRI bersikap netral dan berdiri di atas semua golongan. Dalam perjalanan tiga Pemilu sebelumnya sikap positif tersebut telah diperhatikan, namun dalam rangka meningkatkan pendidikan dan pendewasaan politik rakyat, sikap netral dan obyektif tersebut perlu ditingkatkan pada Pemilu 1987. Terutama pada daerah tingkat I ke bawah (desa), yang sering terjadi tindakan di luar kontrol.
Kelompok Cipayung menghimbau agar pemerintah dan ABRI berlaku adil dan merata, dalam memberikan kesempatan sarana dan kesempatan berkampanye sehingga partisipasi dan kepercayaan rakyat meningkat.
Di sisi lain dengan ditetapkannya Pancasila sebagai asas oleh
ketiga OPP, maka sudah saatnya kehidupan politik semakin terbuka. Tidak terjadi lagi rasa saling mencurigai antar OPP. Untuk itu, Kelompok Cipayung mengharapkan kehadiran ABRI dalam kekuatant sosial politik harus mulai ditinjau kembali, tanpa mengurangi rasa terima kasih kami terhadap ABRI dalam mengawal dan mengamankan Pancasila selama ini.
Harapan tersebut berdasarkan pemikiran dalam rangka profesionalisasi selama ini, seluruh sendi kehidupan bangsa. Kemandirian rakyat dan profesionalisasi ABRI dalam bidangnya sebagaimana himbauan pimpinan ABRI semakin diperlukan. Tentunya tanpa mengurangi kemanunggalan ABRI dengan rakyat, yang merupakan ciri mendasar dari lahirnya kemerdekaan dan Bangsa Indonesia serta perkembangannya. Perangkat hukum yang jelas tentang pengaturan sistem tersebut hendaknya mulai dipikirkan dan dirancang.
5. Kampanye
Masa kampanye merupakan bagian sangat penting dalam rangkaian Pemilu. Rakyat umumnya khawatir menghadapi masa ini. Hal ini disebabkan kenyataan yang dialami pada masa kampanye sebelumnya. Timbulnya konflik bahkan benturan fisik di beberapa daerah. Ironisnya, yang terkena dampak dari keberingasan politik ini sebagian besar adalah rakyat kecil.
Kelompok Cipayung sadar bahwa, memenangkan Pemilu dengan menyakinkan massa akan kemampuan kelompoknya merupakan keharusan juru kampanye. Tetapi menanamkan kesadaran rakyat akan kehidupan berbangsa dan bernegara secara dewasa merupakan kewajiban yang sebetulnya justru lebih penting. Kelompok Cipayung mengharapkan agar OPP menghayati dan melaksanakan prinsip satu asas.
Solidaritas nasional sebagai cermin 'kesamaan ideologi' harus teraktualisasi dalam perilaku politik nasional pada masa kampanye. Pemilu 1987 merupakan barometer dalam mengukur perwujudan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam manifestasi kehidupan sosial politik.
Karena itu, Kelompok Cipayung mengharapkan ditampilkannya sikap-sikap jujur, yakni: kejujuran untuk menyukseskan pemilu, kejujuran untuk menjunjung tinggi ketentuan Pemilu, kejujuran untuk membela dan memuliakan demokrasi, serta kejujuran menghormati dan melaksanakan disiplin politik nasional dalam Pemilu.
6. Produk Pemilu
Keberhasilan Pemilu diukur atas keterlibatan rakyat secara jujur dan obyektip. Sepak terjang perilaku produk pemilu yang duduk di lembaga legislatif serta hasil kebijakan lembaga tersebut merupakan cermin untuk menilai, apakah Pemilu merupakan konsumsi rakyat banyak ataukah hanya konsumsi politik dari kelompok elite politik tertentu. Kelompok Cipayung mengharapkan, hendaknya produk Pemilu 1987 merupakan cerminan dari hasil pilihan rakyat yang jujur dan tulus. Anggota badan legislatif terpilih, harus mempunyai keterikatan moral yang kuat untuk selalu memperjuangkan dan memperhatikan suara nurani rakyat.
Di samping itu, mereka harus merupakan tokok masyarakat yang mempunyai kualitas tinggi dan integritas pribadi yang utuh serta berkarya secara profesional dalam mengemban amanat rakyat. Kelompok Cipayung mengharapkan agar produk Pemilu mempunyai komitmen total akan kepentingan rakyat secara keseluruhan, bukan hanya terikat atas kepentingan golongannya. Karena hanya dengan komitmen total itulah, kebutuhan dan kepentingan rakyat akan terserap dan terpenuhi. Sehingga rakyat mempunyai rasa percaya diri dan motivasi tinggi, untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan bangsanya.
Penutup
Demikianlah beberapa refleksi kritis Kelompok Cipayung, dalam rangka lebih menyemarakkan kehidupan politik di Indonesia tercinta. Refleksi dan pemikiran ini berlandaskan kepada sikap dan pemikiran konstruktif dalam upaya membina dan mengembangkan kehidupan politik yang terus berlanjut. Refleksi dan pemikiran ini dikeluarkan Kelompok Cipayung berdasarkan rasa tanggung jawab dan kewajiban moral sebagai warga dan negara tercinta yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tentunya dengan harapan semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi langkah tulus bangsa menuju masa depan yang gemilang.

Jakarta, 19 Maret 1987
Kelompok Cipayung
Pengurus Besar HMI - Pengurus Pusat GMKI - Pengurus Pusat PMKRI - Presidium GMNI - Pengurus Besar PMII



ANTARA KEPRIHATINAN DAN INDONESIA YANG DICITA-CITAKAN:
Gugatan Kelompok Cipayung Dalam Peringatan HUT ke-17


Sejak didirikan 17 tahun lalu, 22 Januari 1972, seluruh gerak Kelompok Cipayung tidak pernah terlepas dari hakikat keberadaannya dalam proses dinamika bermasyarakat, berbagsa dan bernegara. Kehadiran Kelompok Cipayung adalah untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan rakyat tentang Indonesia yang dicita-citakan, sebagaimana ikrar Kelompok Cipayung yakni, ‘masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila’.
Seluruh gerak Kelompok Cipayung selalu diarahkan untuk memberikan alternatif jawaban terhadap berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara. Kelompok Cipayung, sebagai bagian dari mahasiswa maupun generasi muda Indonesia menilai proses pembangunan di bidang ideologi, politik, ekonomi, pendidikan, dan sosial-budaya dalam upaya mencapai cita-cita bangsa, ternyata masih menghadapi berbagai masalah yang kompleks. Bahkan makin menjauh dari cita-cita semula.
Dalam memperingati 17 tahun kelahirannya, Kelompok Cipayung bertanggung jawab untuk menyampaikan peringatan dan gugatan sebagai berikut:
Bidang Politik
Dalam upaya pembangunan politik harus dihindarkan proses pendidikan politik yang mengarah pada pembuataan dan sikap ketergantungan, melainkan harus diciptakan kemandirian dan kedewasaan berpolitik. Untuk itu Kelompok Cipayung berpendapat keterlibatan pemerintah sudah saatnya hanya sebagai pengayom dan katalisator, bukan pendikte. Pola seleksi dan rekrutmen kader pemimpin bangsa harus didasarkan pada nilai-nilai obyektif, bukan berdasarkan ikatan emosional, seperti primordialisme, budaya restu, dan nepotisme. Sebaliknya kualitas dan obyektivitas harus menjadi kriteria utama. Kelompok Cipayung menolak dengan tegas segala praktek seleksi dan rekrutmen yang dapat merugikan kepentingan dan kemajuan bangsa. Kelompok Cipayung meminta agar seluruh kekuatan politik (Parpol dan Golkar) serta organisasi kemasyarakatan dapat mempertahankan kemandiriannya dalam memantapkan setiap upaya kaderisasi kepemimpinan bangsa.
Wujud partisipasi politik rakyat dalam pembangunan bangsa dan negara harus didasasarkan pada pengakuan dan penghargaan terhadap hak dan kewajiban rakyat. Oleh karena itu, Kelompok Cipayung secara tegas menolak segala bentuk mobilisasi yang mengarah kepada pembutaan, ketergantungan, dan partisipasi semu rakyat. Sistem politik yang monolitik dan pemusatan kekuasaan harus segera ditinggalkan. Karena monolitik dan pemusatan kekuasaan merupakan penyebab terjadinya pembatasan, pelumpuhan, dan bahkan pemasungan terhadap peran politik rakyat.
Kelompok Cipayung berpendapat bahwa dwifungsi ABRI bukan untuk mendominasi kehidupan sosial-politik, melainkan hanya melaksanakan fungsi dinamisator dan katalisator dalam rangka perwujudan kehidupan politik yang selaras dengan harapan demokrasi Pancasila. Kelompok Cipayung memperingatkan ABRI harus makin meningkatkan fungsinya sebagai kekuatan Hamkam dan berbaringan dengan itu pula ABRI harus mengurangi fungsinya sebagai kekuatan sosial-politik dalam upaya mengembangkan demokrasi Pancasila.
Bahaya laten komunis harus diwaspadai dan ditantang karena bertentangan dengan ideologi Pancasila. Upaya kewaspadaan tersebut harus termanifestasikan dalam pendidikan politik karena hanya dengan demikian setiap warga negara Indonesia dapat menjadi insan Pancasila sejati. Dengan demikian, Kelompok Cipayung menolak cara dan kecenderungan penilaiaan ideologi seseorang semata-mata hanya dari lingkungannya. Kelompok Cipayung mengingatkan agar kita menghargai dan menghormati setiap warganegara yang komit terhadap ideologi Pancasila sebagai hasil dari setiap bentuk dan proses pendidikan politik bangsa.
Bidang Ekonomi
Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengandung asas demokrasi dan demokratisasi ekonomi, maka pembangunan ekonomi harus benar-benar dilaksanakan secara adil dan merata. Pada kenyataannya dewasa ini terjadi praktek-praktek pemusatan kekuasaan ekonomi pada segelintir masyarakat dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan sistem kartel yang sangat membahayakan kelangsungan hidup rakyat. Menurut Kelompok Cipayung praktik-praktik tersebut harus segera diakhiri.
Untuk mengembangkan kebijakan ekonomi yang dapat menyentuh masyarakat terbawah, sudah seharusnya kebijakan deregulasi dan debirokratisasi bukan hanya untuk menguntungkan kelompok ekonomi kuat yang monopolistik. Tetapi diarahkan untuk memberikan kesempatan bagi wirausaha kelompok ekonomi lemah agar dapat berkembang secara mandiri.
Kenyataan lain menunjukkan bahwa, pembangunan ekonomi dewasa ini masih terpusat pada wilayah dan sektor tertentu. Sehingga terjadi ketimpangan dalam pengembangan wilayah. Terpusatnya pembangunan ekonomi, khususnya pada daerah perkotaan hanya akan menimbulklan urbanisasi dengan segala dampak negatifnya. Oleh karena itu, Kelompok Cipayung berpendapat bahwa sudah saatnya pembangunan ekonomi semakin diarahkan ke pedesaan dalam memenuhi tuntutan pemerataan pembangunan.
Dengan mengarahkan pembangunan ekonomi ke wilayah tertentu yang belum berkembang, diharapkan terjadi pemanfaatan sumber daya alam dan manusia secara optimal sesuai dengan keunggulan komparatif setiap daerah. Berbaringan dengan itu pula harus dibangun etos kerja yang sesungguhnya. Kelompok Cipayung dengan tegas menolak praktik-praktik eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam dan manusia.
Pembangunan ekonomi harus dilakukan secara cermat, sehingga menghemat sumber daya alam tanpa harus merusak lingkungan hidup. Karena perusakan sumber daya alam hanya akan mempercepat proses pemiskinan dan penghancuran generasi mendatang. Dalam upaya meningkatkan peran kehidupan ekonomi rakyat, sudah saatnya koperasi mendapat prioritas utama untuk dikembangkan secara lebih berdaya guna dan profesional. Pengembangan koperasi itu selain merupakan tuntutan konstitusi juga mengandung makna menjamin peningkatan kesejahteraan rakyat. Kelompok Cipayung berpendapat pengabaian terhadap pembinaan koperasi berarti merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi.
Utang luar negeri yang dalam tahun anggaran 1989/1990 berjumlah sekitar 12 trilyun rupiah (meningkat lebih dari 15% dibandingkan tahun sebelumnya) makin dirasakan sebagai beban rakyat Indonesia, kendati masih tetap dibutuhkaan dalam upaya mempercepat proses pembangunan. Ketergantungan yang berlebihan terhadap utang luar negeri dan memberatkan pengembaliannya harus segera dihentikan. Karena itu, Kelompok Cipayung mengingatkan agar pemanfaatan utang luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, optimal, fungsional, dan proposional, serta profesional sehingga tidak terjadi kebocoran. Penyimpangan dan penyalahgunaan terhadap utang luar negeri yang merugikan rakyat menurut Kelompok Cipayung adalah mengkhianatan terhadap bangsa dan negara, serta generasi mendatang.
Bidang Pendidikan
Kelompok Cipayung berpendapat bahwa sistem pendidikan nasional harus demokratis untuk menjamin kelangsungan tujuan pendidikan yang berintikan ketaqwaan, kecerdasan, dan keimanan moral terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu maka sistem pendidikan nasional harus didukung dengan kebijakan yang konsisten, mantap, dan sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa. Bukan kebijakan yang dengan mudah dapat diganti apalagi tambal sulam.
Seiring dengan upaya rekayasa sistem pendidikan nasional melalui Rancangan Undang-Undang Pendidikan Nasional, Kelompok Cipayung menuntut agar undang-undang pendidikan nasional nantinya benar-benar merupakan aturan perundang-undangan yang dapat memantapkan sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, undang-undang pendidikan nasional beserta aturan pelaksanaannya tidak boleh memasung kemajuan dan perkembangan manusia Indonesia.
Kelompok Cipayung menilai output dari proses pendidikan tinggi saat ini makin menjauh dari tujuan pendidikan nasional, bahkan tidak mampu memenuhi tuntutan pembangunan nasional. Oleh karena itu, Kelompok Cipayung menyerukan pendidikan tinggi harus ditata secara menyeluruh dan terpadu melalui pola seleksi yang demokratis, pola belajar-mengajar yang dialogis dan demokratis, serta terciptanya iklim dan lingkungan kampus yang terbuka serta tanggap terhadap kehidupan sosial. Bersama dengan ini Kelompok Cipayung berpendapat bahwa kemandirian dunia pendidikan tinggi adalah suatu keharusan. Oleh karena itu segala bentuk pembatasan yang mengekang kreatifitas harus segera dihapuskan karena hal tersebut hanya akan menghambat kemajuan bangsa. Dengan demikian, Kelompok Cipayung menuntut bentuk dan suasana kehidupan dunia kemahasiswaan beserta lembaga-lembaganya yang demokratis harus dihidupkan kembali.
Bidang Sosial Budaya
Bangsa Indonesia sejak kemerdekaannya telah bertekad memantapkan budaya dan pandangan hidup Pancasila. Budaya Pancasila menurut Kelompok Cipayung bertumpu pada sikap dan perilaku yang religius, gotong-royong, setia kawan, kerja keras, dan menghargai etos kerja, realistis, bertanggung jawab, dan menghormati hak hidup sesama.
Namun kenyataannya sewasa ini telah terjadi pergeseran nilai budaya yang sangat memprihatinkan. Keprihatinan itu tercermin dalam sikap dan perilaku hidup masyarakat yang lebih menghargai status sosial berdasarkan materi ketimbang prestasi, menumpulnya kepekaan dan kesetiakawanan sosial, egois dan individualis, memiliki mental menerabas dan sikap yang makin diarahkan kepada perilaku ilusif dan tidak realistis yang pada gilirannya dapat mematikan etos kerja.
Dengan demikian, Kelompok Cipayung menyerukan kepada pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk meninggalkan nilai budaya yang bertentangan dengan Pancasila karena hal itu hanya akan merusak tatanan budaya bangsa dan menghilangkan identitas nasional. Untuk itu, Kelompok Cipayung menuntut agar pemerintah segera menghapuskan segala upaya yang dapat mengarahkan masyarakat kepada pembentukan sikap mental menerabas, perilaku ilusif, tidak realistis, dan mematikan etos kerja seperti Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) dan segala bentuk perjudian lainnya. SDSB dan segala bentuk perjudian, menurut Kelompok Cipayung bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hanya akan mempercepat proses pemiskinan menyeluruh pada masyarakat yang kondisinya sudah miskin, melarat, dan tertindas.
Dengan pernyataan, gugatan dan keprihatinan Kelompok Cipayung dalam menanggapi berbagai masalah kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan dalam usianya yang ke-17. Semoga, Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi seluruh rakyat, bangsa dan negara Indonesia.

Jakarta, 8 Januari 1989
Kelompok Cipayung
Pengurus Besar HMI Herman Widyananda, Ketua Umum, Ramli H.M. Yusuf, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat GMKI Nicolas H.B. Hasibuan, Ketua Umum, Baltasar Tarigan, Sekretaris Umum; Pengurus Pusat PMKRI Gaudens Wodar, Ketua Presidium, Yos Rahawadan, Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Kristya Kartika, Ketua Presidium, Hairul Malik A.S., Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII Mohammad Iqbal Assegaf, Ketua Umum, Abdul Khaliq Ahmad, Sekretaris Jenderal.




Catatan Kritis Kelompok Cipayung Menjelang Munas Golkar V dan Tragedi Waduk Nipah
(GMKI, GMNI, HMI, PMII, PMKRI)
‘GOLKAR: CERMIN KEGAGALAN POLITIK ORDE BARU ?’


Saat-saat sekarang ini hampir seluruh komponen kekuatan sosial politik, baik pada tataran infrastruktur, maupun pada tataran suprastuktur, menaruh perhatian besar terhadap Munas Golkar yang akan diselenggarakan pada tanggal 20-25 Oktober 1995. Hal ini menunjukkan betapa besarnya pengaruh Golkar di dalam mekanisme pembangunan politik, sekaligus menunjukkan betapa besarnya harapan masyarakat terhadap Golkar, sebagai salah satu kekuatan politik untuk dapat menyelesaikan problem-problem kemasyarakatan.
Kelompok Cipayung, sebagai eksponen pembaru bangsa berkewajiban untuk memberikan pandangan-pandangan kritis dalam rangka menciptakan kehidupan bangsa dan masyarakat yang lebih dinamis, demokratis, dan bertanggung jawab dalam platform demokrasi Pancasila. Hal ini didasarkan pada beberapa pandangan:
Pertama, meningkatnya tuntutan arus demokratisasi dan keterbukaan merupakan kehendak manusiawi yang tidak dapat dielakkan. Tuntutan-tuntutan tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan apresiasi politik rakyat di dalam mengartikulasikan kepentingannya. Dalam hal seperti inilah seharusnya Golkar mampu merespon dan mewadahi tuntutan tersebut, sekaligus memenuhinya.
Kedua, sebagai kekuatan sosial-politik terbesar (single majority), peri laku politik Golkar mempunyai implikasi yang besar pula di dalam mempercepat kehidupan politik yang lebih demokratis. Karena itulah, Munas Golkar mendatang harus menjadi momentum secara kelembagaan untuk melakukan pembaharuan politik.
Ketiga, kehidupan bangsa dan negara di masa depan akan menemui tantangan, hambatan, dan masalah yang semakin kompleks. Dalam hal ini, kehadiran Golkar harus dapat menjadi lembaga yang mampu menyelesaikan masalah tersebut, bukan justru menjadi beban dan masalah baru.
Mencermati keberadaan Golkar dewasa ini, Kelompok Cipayung manilai adanya kesenjangan antara apa yang seharusnya dilakukan dengan realitas kemampuan, Golkar di dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Paling tidak ditemukan lima kelemahan mendasar yang dimiliki Golkar bila dikaitakan dengan arah dan perkembangan Demokrasi Pancasila:
Pertama, Golkar yang seharusnya menjadi representasi rakyat di dalam memperjuangkan dan memperbaiki nasib hidupnya, yang terjadi justru adanya alienasi rakyat terhadap Golkar. Dalam kebanyakan hal, Golkar lebih mencerminkan dan mendukung kepentingan penguasa, bukan kepentingan rakyat kecil. Dengan demikian, Golkar hanya menjadi alat justifikasi kepentingan penguasa, bukan menjadi wahana untuk memperjuangkan rakyat kecil. Elitisme yang berkembang subur di tubuh Golkar demikian pada ujungnya akan menjauhkan rakyat terhadap Golkar sendiri, bahkan akan bisa antipati dan memusuhinya, karena rakyat seringkali hanya menjadi tumbal kekuasaan. Elitisme Golkar, ternyata juga terdapat di dalam mekanisme pengambilan keputusan dan kebijakan yang ditentukan dengan adanya hak prerogratif Dewan Pembina. Kalau sudah demikian, Golkar itu siapa? Dan masih adakah komitmen kerakyatan Golkar?
Kedua, ketertutupan Golkar di dalam melakukan rekruitmen kader dan pemimpin selama ini, selain karena belum mempunyai sistem kaderisasi yang reguler, mantap, dan profesional; lebih-lebih akan dapat memperkuat arus nepotisme. Keadaan demikian akan melahirkan kekecewaan dan kefrustrasian kader Golkar yang berkualitas tetapi tidak mempunyai peluang untuk meningkatkan posisi kepemimpinannya. Keterbukaan rekuritmen kepemimpinan dan mobilitas kelas secara vertikal merupakan tuntutan riil Golkar jika Golkar tidak menghendaki hilangnya kader yang kapabel dan berkualitas. Jika tidak nepotisme Golkar masih berkembang terus, lalu, milik siapakah sesungguhnya Golkar itu?
Ketiga, dengan semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat maupun tingkat pendidikan, maka secata langsung berpengaruh terhadap meningkatnya tuntutan dan apresiasi rakyat terhadap perkembangan demokrasi. Dalam keadaan demikian, realitas di dalam Golkar justru menunjukkan adanya gejala undemocratics yang ditandai dengan adanya kecenderungan peri laku birokratis, elitis, dan tidak antisipatif didalam menyerap perkembangan zaman, dikarenakan terhambat pada pola dan mekanisme pengambilan keputusannya. Sikap konvensional dan kekakuan birokrasi Golkar yang demikian tidak mencerminkan kepentingan rakyat banyak, tetapi justru semata-mata untuk mempertahankan status quo dan kepentingan penguasa. Lalu, demokratiskah pelaksanaan Munas Golkar mendatang? Kita tunggu.
Keempat, munculnya tuntutan yang kuat dari Kino-kino Golkar akhir-akhir ini menunjukkan adanya kuatnya gejala sektarianisme. Hal ini sungguh bertentangan dengan arah pembangunan politik dan pertahanan keamanan yang senantiasa menghendaki adanya persatuan dan kesatuan bangsa. Munculnya sektarianisme tersebut, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan pemerintah di dalam melakukan kebijakan deideologisasi dan dealiranisasi yang diterapkan pemerintah Orde Baru dengan mendasarkan pada ideologi Pancasila sebagai satu-satunya asas. Kalau faktanya demikian, bukankah Golkar justru 'membidani' lahirnya kekuatan disintegratif masyarakat yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa?
Kelima, tidak adanya linearisasi pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru, sebetulnya semata-mata hanya diperuntukkan menjaga stabilitas politik. Hal ini diwujudkan pada pelaksanaan Pemilu yang hanya mengandalkan mobilisasi massa, bukan dalam upaya sosialisasi dan pendidikan politik yang sebenarnya. Pemilu demikian, semata-mata di dalam upaya tujuan memenangkan Golkar sebagai mesin politik penguasa; tetapi bukan di dalam rangka memperkuat posisi rakyat (civil society) sebagai pemegang kedaulatan. Kalau sudah demikian, bukankah Golkar 'mengambil habis' hak-hak rakyat?
Berdasarkan premis-premis tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan, bukankah keberadaan Golkar demikian merupakan indikasi kuat cermin kegagalan pembangunan politik Orde Baru?
‘Jangan Jadikan Rakyat sebagai Tumbal Pembangunan’
Di tengah-tengah kuatnya tuntutan masyarakat untuk mendapatkan perlakuan secara lebih demokratis dalam kehidupannya, maka segala sesuatu yang terjadi dalam masyarakat akan menimbulkan reaksi-reaksi. Reaksi tersebut dapat dalam bentuk dukungan bila dinilai positif, sebaliknya bila negatif yang terjadi dapat berupa keluhan. Tragedi waduk Nipah, yang merenggut 4 jiwa merupakan wujud dari reaksi negatif atas pemaksaan pelaksanaan proyek. Tragedi tersebut terjadi karena ketidaksamaan persepsi antara masyarakat dengan aparat pemerintah, sekaligus menunjukkan adanya kesalahan pendekatan pembangunan yang dipakai. Selama ini pendekatan pembangunan yang dilakukan pemerintah cenderung menegasi kultur, nilai, religi, serta suatu nurani masyarakat bawah.
Pemaksaan kehendak pemerintah untuk melakukan proyek-proyek pembangunan, dapat menimbulkan konflik nilai, serta teralienasinya masyarakat dari manfaat pembangunan tersebut. Pembangunan model demikian menandakan bahwa kebijakan 'pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas' yang selama ini didengung-dengungkan hanya merupakan slogan pembenar aparat pemerintah. Karena itulah sudah waktunya dilaksanakan pendekatan pembangunan yang mendasarkan pada dimensi kemanusiaan, kerakyatan, keadilan dan kebersamaan. Dengan demikian pelaksanaan pembangunan seharusnya senantiasa mengikutsertakan rakyat dan tokoh masyarakat sejak dari perencanaan sampai pada tahapan pelaksanaan dan pemanfaatannya. Hanya dengan pendekatan yang demikianlah posisi rakyat tidak menjadi obyek pembangunan semata-mata, tetapi menjadi subyek pembangunan yang otonom. Berkenaan dengan terjadinya waduk Nipah, serta fenomena-fenomena yang berkembang akhir-akhir ini tentang ekses-ekses pembangunan, maka kiranya pemerintah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, selalu mengadakan pendekatan-pendekatan dialogis dan komunikatif secara intensif, pendekatan yang demikian jangan hanya dilakukan sesudah munculnya masalah, melainkan harus dimulai semenjak perencanaan itu dibuat.
Kedua, perlu ditekankan sikap obyektif di dalam menentukan makna dan nilai guna pembangunan yang dikaitkan dengan nilai-nilai dan kepercayaan setempat, sehingga jika terjadi perbedaan antara pengambil kebijakan dengan masyarakat atas proyek pembangunan tersebut, masyarakat tidak dipojokkan pada jargon-jargon anti pembangunan dan tidak Pancasilais, serta sebutan-sebutan lainnya.
Ketiga, hendaknya posisi aparat keamanan tidak sekedar
sebagai 'pemukul' di lapangan yang menakutkan masyarakat, tetapi seharusnya sebagai 'wasit' pembangunan yang netral dan obyektif. Hal ini sangat penting, dikarenakan selama ini jika terjadi kasus serupa, biasanya aparat keamanan memihak kepada pemerintah, dan sebaliknya kurang mempertimbangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat
Sebagai wujud dari kepedulian Kelompok Cipayung terhadap problem-problem kemasyarakatan, khususnya tragedi Waduk Nipah maka Kelompok Cipayung membentuk 'Tim Pengumpulan Fakta' guna membantu penyelesaiaan kasus tersebut. Tim Pengumpulan Fakta tersebut akan mulai bekerja dan terjun dilapangan pada besok hari Senin, 18 oktober 1993.
Mengambil hikmah atas Tragedi Waduk Nipah tersebut, Kelompok Cipayung menghimbau kepada pemerintah dan seluruh pelaksana pembangunan ‘jangan jadikan rakyat sebagai tumbal pembangunan'.

Jakarta, 15 OKtober 1993
Atas Nama Kelompok Cipayung
Ketua Umum PP GMKI Immanuel E. Bleggur; Ketua Presidium, Presidium GMNI Herry Wardono, Ketua Umum PB HMI M. Yahya Zaini, Ketua Umum PB PMI Ali Masykur Musa, Ketua Presidium PP PMKRI. Leonardo J. Renyut.



PERNYATAAN SIKAP KELOMPOK CIPAYUNG

Disadari bahwa Pemilu adalah bagian penting dari proses berdemokrasi di Indonesia, karena itu Pemilu mempunyai arti dan pengaruh yang besar terhadap praktek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Hal ini nampak dari hakikat Pemilu sebagai sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Mencermati pentingnya arti Pemilu di atas, maka segenap upaya untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilu, menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda pemenuhannya. Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, tuntutan peningkatan kualitas Pemilu, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, atau kekuatan-kekuatan sosial politik lainnya, melainkan kewajiban seluruh komponen masyarakat Indonesia.
Setelah mengkaji pengalaman masa lampau, mencermati situasi sosial politik akhir-akhir ini, juga prediksi dan harapan masa depan bangsa yang lebih baik, maka Kelompok Cipayung yang terdiri dari: PB HMI, PP PMKRI, PP GMKI, PRESIDIUM GMNI, PB PMII, menyatakan sikap dan harapan sebagai berikut:
1. Kesadaran politik rakyat yang semakin tinggi sebagai “buah” dari pembangunan politik Orde Baru (Orba), mesti dipandang sebagai suatu kemajuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan karenanya harus ditingkatkan dan diberi ruang yang cukup bagi perwujudan dan penyalurannya. Pemilu dan kesadaran politik rakyat adalah dua hal yang simbiosis mutualistik. Kesadaran politik rakyat yang tinggi, akan menghasilkan partisipasi politik dalam Pemilu yang lebih bermakna, sehingga tercipta Pemilu yang berkualitas, yang dapat menjamin realitas pencapaian tujuan-tujuan Pemilu. Sebaliknya Pemilu yang berkualitas, merupakan ajang pendidikan politik yang sehat dan dinamis, sekaligus merupakan pengalaman politik rakyat yang akan semakin menyuburkan kesadaran dan partisipasi politik rakyat pasca Pemilu. Oleh karena itu segenap apresiasi kerakyatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran politik masyarakat dan kualitas Pemilu hendaknya tidak dipandang sebagai gerakan anti-kemapanan, gerakan ekstrim, tindakan yang di luar sistem, atau cap-cap lainnya yang pada hakekatnya tidak bernuansa pendidikan politik.
2. Penyelenggaraan Pemilu, harus benar-benar diorientasikan bagi peningkatan dinamika fungsi dari seluruh organ demokrasi bangsa. Orba memang telah berhasil membangun format politik dan format demokrasi yang kokoh. Persoalannya, tidak semua organ demokrasi menjalankan fungsinya sebagaimanan termaktub dalam UUD 1945 dan hukum politik lainnya yang lebih rendah. Terdapat kesan yang cukup kuat dalam masyarakat, bahwa perangkat demokrasi kita sangat didominasi oleh lembaga eksekutif yang tidak saja berkonsekuensi pada ketergantungan yang cukup besar terhadap lembaga eksekutif, juga menjadi kendala bagi peningkatan kualitas berdemokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, segenap komponen masyarakat yang harus disiapkan sedini mungkin untuk mendorong dan berpartisipasi aktif melalui Pemilu untuk mencapai orientasi dimaksud.
3. Organisasi sosial politik (Orsospol) sebagai unsur penting dalam proses Pemilu, harus lebih mandiri, berani, dan kreatif dalam melaksanakan fungsi-fungsi politik, khususnya yang berkenaan dengan Pemilu. Undang-undang di bidang politik menjamin kesamaan hak ketiga Orsospol di hadapan rakyat, hukum dan pemerintahan. Prinsip kesamaan hak ini, harus benar-benar ditonjolkan dalam penyelenggaraan Pemilu dan benar-benar diorientasikan bagi kesatuan bangsa, kepentingan masyarakat, dan kesinambungan pembangunan, oleh karena itu Kelompok Cipayung menyesalkan perilaku politik Orsospol yang hanya mengutamakan kepentingan politik masing-masing. Seluruh Orsospol adalah produk Orba, dan Orba adalah produk politik seluruh masyarakat, termasuk Orsospol. Karena itu, Orba, masyarakat, dan Orsospol adalah suatu kesatuan sinergi yang merupakan jaminan terhadap masa depan bangsa yang lebih baik.
4. Kelompok Cipayung menyadari bahwa kehadiran 5 (lima) UU di bidang politik adalah upaya bersama rakyat dan pemerintah untuk menjamin keberhasilan dan keberlangsungan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. Sasaran ini, hanya dapat tercapai bila kehadiran lima UU di bidang politik mampu mendorong proses pembangunan politik di Indonesia, yang berlandaskan pada prinsip equalitas, differensiasi politik dan penguatan dinamika sistem politik nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kelompok Cipayung mengamati, bahwa pembangunan politik hingga saat ini belum mampu mengokohkan tiga prinsip di atas, bahkan cenderung menggoyahkannya. Oleh karena itu, Kelompok Cipayung mengharapkan proses Pemilu yang sedang dijalani harus benar-benar dijadikan ajang diskursus nasional yang kreatif, sehat, dan dinamis dari seluruh komponen masyarakat bersama-sama pemerintah guna menemukan jalan damai bagi pemantapan kehidupan politik nasional di satu sisi, dan implikasinya bagi arah dan aspek kehidupan berbangsa lainnya.
5. Pengalaman penyelenggaraan Pemilu di Indonesia menunjukkan bahwa aspek pengawasan Pemilu, selain masih terkesan formal dan kurang fungsional, juga penyelenggaran dan pertanggungjawabannya masih berputar dalam lingkaran elit politik nasional. Proses pengawasan pemilu selama ini, belum mampu mengekspresikan kontrol sosial rakyat atas pelaksanaan kedaulatan mereka. Kedaulatan rakyat dalam mengawasi Pemilu belum terwujud secara utuh. Oleh karena itu, Kelompok Cipayung menyerukan kepada pemerintah, komponen kenegaraan, dan seluruh kemasyarakatan lainnya untuk mengembangkan pemikiran konstruktif bagi penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, termasuk menggagaskan dan mendorong proses pelaksanaan Pemilu yang berkualitas. Untuk itu, perlu dikembangkan ruang yang lebih besar dan kondusif untuk menampung dinamika partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu.
6. Pelaksanaan kampanye sebagai salah satu sub-proses Pemilu, harus benar-benar dipersiapkan dan dilaksanakan secara baik. Pengalaman menujukkan bahwa tendensi menjadikan kampanye sebagai sekoci penolong masih cukup kuat. Seharusnya kampanye harus dijadikan ajang pendidikan politik masyarakat. Karena itu, kampanye harus mampu membentuk wawasan politik masyarakat kuat, meningkatkan kesadaran politik, dan memantapkan moral politik rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kampanye perlu ditatakembangkan menjadi ajang pengagregasian dan pengartikulasian kepentingan rakyat, baik dalam perspektif tuntutan maupun dukungan. Kampanye juga harus berlangsung dalam komitmen yang kuat dari setiap Orsospol untuk menjamin konsistensi sikap dan kebijakan politik, baik dalam perspektif program pembangunan maupun dalam perspektif kepemimpinan nasional. Sebuah penyelenggaraan kampanye hendaklah didasarkan kesadaran kebangsaan yang utuh, semangat kebersamaan yang kokoh, dan kepedulian yang tulus untuk memajukan masyarakat dan Bangsa Indonesia.
7. Pencalonan dan pemilihan anggota DPR dan MPR sebagai bagian penting dari proses Pemilu, juga perlu mendapatkan perhatian seksama. Proses pencalonan dimaksud, hendaklah benar-benar didasarkan kepada kehendak politik rakyat. Demokrasi dengan sistem perwakilan sebagaimana diterapkan di Indonesia, harus benar-benar menjamin prinsip kualitas dan representativeness secara bersama-sama. Kita harus menghindari proses pencalonan yang didasarkan pada kedekatan-kedekatan tertentu, atau kepentingan politik tertentu. Semua pihak justru dituntut tanggung jawabnya untuk membentuk lembaga perwakilan yang berkualitas, melalui pencalonan dan pemilihan wakil-wakil rakyat yang berkualitas.
Demikianlah pokok-pokok pernyataan sikap dan harapan Kelompok Cipayung menyangkut Pemilu 1997 mendatang.

Jakarta, 7 Mei 1996
Kelompok Cipayung
Pengurus Besar HMI, Taufiq Hidayat, Ketua Umum; Pengurus Pusat PMKRI, Antonius Doni, Ketua Presidium; Pengurus Pusat GMKI, Emmanuel E. Blegur, Ketua Umum; Presidium GMNI, Ayi Vivananda, Ketua Umum; Pengurus Besar PMII, Muhaimin Iskandar, Ketua Umum.



Refleksi Akhir Tahun 1997 Kelompok Cipayung
PB HMI, PP PMKRI, PP GMKI, PRESIDIUM GMNI, PB PMII


1. Sepanjang tahun 1997 kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan kita banyak diwarnai dengan peristiwa kekerasan antarsesama warga masyarakat dan penyalahgunaan kekuasaan seperti tindakan represif, kolusi, korupsi, dan monopoli. Ada pun alasannya bentuk-bentuk kerusuhan sosial dan penyalahgunaan kekuasaan tersebut, telah menjauhkan rakyat dari rasa dan semangat keadilan. Kami yakin bahwa, keadilan merupakan kata kunci untuk merefleksikan semua peristiwa yang memprihatinkan selama tahun 1997.
2. Berbagai bentuk kerusuhan sosial yang merebak sepanjang tahun 1997 secara nyata memanfaatkan fakta perbedaan yang ada dalam masyarakat bangsa ini, seperti sara yang sejak dahulu diyakini sebagai kekuatan. Tentu saja pluralitas bangsa ini bukan penyebab dari kerusuhan-kerusuhan tersebut.
3. Praktek ketidakadilan dalam proses pembangunan tersebut semakin merajalela bersamaan dengan maraknya korupsi, kolusi, monopoli, nepotisme, dan manipulasi yang bersumber dari semakin merosotnya moral para penyelenggara negara.
4. Di bidang politik kualitas demokrasi sebagai perwujudan demokrasi Pancasila tidak mengalami peningkatan, bahkan cenderung menurun bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu secara kualitas dan kuantitas mengalami pengalami peningkatan. Hal yang sama juga terjadi dalam kebijakan keamanan. Tindakan represif dan praktik kambing hitam dalam berbagai bidang cenderung meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
5. Kualitas pelaksanaan hukum selama tahun 1997 pun sangat memprihatinkan. Makin hari rakyat tidak lagi mempercayai hukum sebagai piranti untuk menjamin rakyat. Pada banyak kejadian hukum justru digunakan untuk menindas rakyat. Dengan demikian hukum yang sedang kita praktekkan kini adalah hukum yang bukan diperuntukkan untuk menjamin keadilan rakyat. Fungsi hukum sebagai alat kontrol pun tidak lagi dapat berjalan dengan baik.
6. Lemahnya kontrol terhadap penyelenggaraan negara tersebut telah menimbulkan dampak yang sangat luas dan sistematik. Di dalam masyarakat, misalnya yang berkembang adalah kritis kepercayaan terhadap pemerintah. Adanya krisis ini antara lain, telah mendorong rakyat untuk mencari keadilan secara sendiri-sendiri sebagaimana berwujud dalam bentuk kerusuhan-kerusuhan sosial. Dampak lain yang tak kalah gawatnya adalah terjadinya krisis moneter yang sampai hari ini masih mencekam.
Dari keseluruhan kenyataan seperti tersebut di atas, kami, organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Kelompok Cipayung menyatakan penyataan sikap sebagai berikut:
A. Agar merevisi pendekatan pembangunan yang selama ini diterapkan, sekaligus juga melakukan reformulasi terhadap berbagai kebijakan yang akan dilaksanakan pada saat-saat mendatang. Kami menegaskan bahwa, apa pun pendekatan pembangunan yang diterapkan harus secara langsung memberikan kesempatan pada rakyat seluas-luasnya untuk berperan serta dan secara secara transparan, serta adil memberikan prioritas kepada rakyat atau kelompok masyarakat yang secara sosial-ekonomi lebih lemah untuk meningkatkan kesejahteraan.
B. Menurut adanya penyusutan dan pertanggungjawaban secara tuntas terhadap praktek-praktek korupsi, kolusi, manipulasi, yang menyebabkan pemborosan pembangunan dan rusaknya moral para penyelenggara negara. Selain itu, kami mendesak diadakannya undang-undang yang tegas dan transparan menolak setiap bentuk manipulasi yang selama ini terbukti sangat merugikan upaya pembangunan rakyat yang adil, makmur, dan kokoh.
C. Sebagai generasi muda yang bertanggung jawab, kami tentu tidak lari dari tanggung jawab untuk memikul beban atas berbagai hal yang terjadi, termasuk utang negara yang kini membumbung. Tetapi perlu kami ingatkan bahwa, kami tentu menolak menanggung beban utang dan segala konsueksinya yang bersumber dari keserakahan dan vested interest orang perorang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan negara dan rakyat Indonesia seluruhnya. Karena itu, kami mendesak agar utang negara dan utang swasta yang turut membebani perekonomian negara untuk di atasi sesegera mungkin. Kami juga menuntut agar semua bentuk pinjaman negara atau swasta agar dimanfaatkan dan dikontrol untuk tujuan-tujuan yang produktif dan bermanfaatkan bagi kesejateraan rakyat.
D. Sebagai bagian dari bangsa ini, kami terlibat dan sungguh merasakan kesulitan perekonomian nasional yang saat ini sedang terjadi. Kami menyatakan keprihatinan dan solidaritas kepada kaum buruh, para pedagang kecil, para petani, dan lapisan masyarakat bawah yang paling merasakan dampak dan krisis ekonomi ini. Bersama-sama dengan mereka yang paling merasakan dampak dari krisis tersebut, kami mengecam setiap upaya dari pemilik modal yang mencari keuntungan dan keselamatan dirinya sendiri dengan melarikan modalnya keluar negerinya.
E. Untuk menyelamatkan perekenomian nasional dari krisis yang tengah terjadi, kami mendesak presiden segera mengeluarkan instruksi dan/ atau kebijakan yang mengikat secara hukum agar para pemilik modal menarik dana yang diparkir di luar negeri.
F. Menyambut tahun 1988 yang penuh dengan tantangan, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melupakan semua peristiwa yang menyakitkan, peristiwa yang melukai perasaan, atau kejadian apa pun yang menjadikan kita sebagai korban. Ajakan ini tidak dimaksudkan untuk mencampakkan begitu saja penegakan keadilan melalui undang-undang atau peraturan yang berlaku, tetap semata-mata untuk menyatukan semangat, solidaritas, dan harapan yang baru di atas cita-cita keadilan yang terbukti telah menyatukan kita selama setengah abad. Tekan untuk mencapai Indonesia yang cita-citakan akan tercapai bila kita bersatu dalam semangat dan harapan. Mari kita bersatu membangun, menuntut keadilan, dan demokrasi!

Jakarta, 24 Desember 1997
PB HMI Anas Urbaningrum, Ketua Umum; PP GMKI P. Foekh, Pjs. Ketua Umum; Presidium GMNI Ayi Vivananda, Ketua Presidium; PB PMII Saiful Bahri Anshori, Ketua Umum; PP PMKRI Antonius Doni, Ketua Presidium.